<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kader PDIP Saeful Bahri 2 Kali Mangkir, KPK Bicara Jemput Paksa</title><description>Kader PDI Perjuangan, Saeful Bahri kembali absen dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (14/1/2025). Sebelum itu, Saeful telah absen dari panggilan yang dilayangkan pada Rabu (8/1/2025). &#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2025/01/15/337/3104492/kader-pdip-saeful-bahri-2-kali-mangkir-kpk-bicara-jemput-paksa</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2025/01/15/337/3104492/kader-pdip-saeful-bahri-2-kali-mangkir-kpk-bicara-jemput-paksa"/><item><title>Kader PDIP Saeful Bahri 2 Kali Mangkir, KPK Bicara Jemput Paksa</title><link>https://news.okezone.com/read/2025/01/15/337/3104492/kader-pdip-saeful-bahri-2-kali-mangkir-kpk-bicara-jemput-paksa</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2025/01/15/337/3104492/kader-pdip-saeful-bahri-2-kali-mangkir-kpk-bicara-jemput-paksa</guid><pubDate>Rabu 15 Januari 2025 05:55 WIB</pubDate><dc:creator>Nur Khabibi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/01/15/337/3104492/juru_bicara_kpk_tessa_mahardhika-ho1m_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Juru bicara KPK Tessa Mahardhika (foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/01/15/337/3104492/juru_bicara_kpk_tessa_mahardhika-ho1m_large.jpg</image><title>Juru bicara KPK Tessa Mahardhika (foto: Okezone)</title></images><description>&#13;
&#13;
JAKARTA - Kader PDI Perjuangan, Saeful Bahri kembali absen dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (14/1/2025). Sebelum itu, Saeful telah absen dari panggilan yang dilayangkan pada Rabu (8/1/2025).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto menyatakan, ia belum menerima apakah ketidakhadiran yang bersangkutan dengan alasan atau tidak. Jika tidak menurut Tessa, maka akan dilakukan jemput paksa.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Apabila tidak ada, karena ini sudah dua kali panggilan maka penyidik dapat melakukan penjemputan menggunakan surat perintah membawa kepada yang bersangkutan,&amp;quot; kata Tessa kepada di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (14/1/2025).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Dalam pemanggilan tersebut, sedianya Saeful akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus yang menyeret Sekjen PDI-P, Hasto Kristiyanto. Namun, hingga panggilan kedua dilayangkan, Saeful tak kunjung menampilkan batang hidungnya di kantor KPK.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
KPK menurut Tessa, mengingatkan agar Saeful kooperatif dengan memenuhi panggilan tim penyidik Lembaga Antirasuah. Ia juga menekankan, siapa saja yang menghalangi proses penyidikan dapat dikenai pidana.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Untuk tidak melakukan hal-hal terutama yang dapat menghalangi proses penyidikan. Termasuk saksi-saksi lainnya yang dilakukan pemanggilan oleh penyidik,&amp;quot; ujarnya.&#13;
</description><content:encoded>&#13;
&#13;
JAKARTA - Kader PDI Perjuangan, Saeful Bahri kembali absen dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (14/1/2025). Sebelum itu, Saeful telah absen dari panggilan yang dilayangkan pada Rabu (8/1/2025).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto menyatakan, ia belum menerima apakah ketidakhadiran yang bersangkutan dengan alasan atau tidak. Jika tidak menurut Tessa, maka akan dilakukan jemput paksa.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Apabila tidak ada, karena ini sudah dua kali panggilan maka penyidik dapat melakukan penjemputan menggunakan surat perintah membawa kepada yang bersangkutan,&amp;quot; kata Tessa kepada di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (14/1/2025).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Dalam pemanggilan tersebut, sedianya Saeful akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus yang menyeret Sekjen PDI-P, Hasto Kristiyanto. Namun, hingga panggilan kedua dilayangkan, Saeful tak kunjung menampilkan batang hidungnya di kantor KPK.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
KPK menurut Tessa, mengingatkan agar Saeful kooperatif dengan memenuhi panggilan tim penyidik Lembaga Antirasuah. Ia juga menekankan, siapa saja yang menghalangi proses penyidikan dapat dikenai pidana.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Untuk tidak melakukan hal-hal terutama yang dapat menghalangi proses penyidikan. Termasuk saksi-saksi lainnya yang dilakukan pemanggilan oleh penyidik,&amp;quot; ujarnya.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
