<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kejagung Tetapkan Ketua PN Surabaya Jadi Tersangka Suap, MA Buka Suara</title><description>MA, kata Yanto, mendorong agar proses hukum yang menjerat Rudi dapat dilaksanakan secara transparan dan akuntabel.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2025/01/15/337/3104633/kejagung-tetapkan-ketua-pn-surabaya-jadi-tersangka-suap-ma-buka-suara</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2025/01/15/337/3104633/kejagung-tetapkan-ketua-pn-surabaya-jadi-tersangka-suap-ma-buka-suara"/><item><title>Kejagung Tetapkan Ketua PN Surabaya Jadi Tersangka Suap, MA Buka Suara</title><link>https://news.okezone.com/read/2025/01/15/337/3104633/kejagung-tetapkan-ketua-pn-surabaya-jadi-tersangka-suap-ma-buka-suara</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2025/01/15/337/3104633/kejagung-tetapkan-ketua-pn-surabaya-jadi-tersangka-suap-ma-buka-suara</guid><pubDate>Rabu 15 Januari 2025 14:17 WIB</pubDate><dc:creator>Raka Dwi Novianto</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/01/15/337/3104633/jubir_ma_yanto-80Lt_large.JPG" expression="full" type="image/jpeg">Jubir MA, Yanto</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/01/15/337/3104633/jubir_ma_yanto-80Lt_large.JPG</image><title>Jubir MA, Yanto</title></images><description>JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menghormati keputusan Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menetapkan mantan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, Rudi Suparmono sebagai tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi suap penanganan perkara Ronald Tannur.&#13;
&#13;
&amp;quot;Terhadap hal tersebut Ketua Mahkamah Agung menyampaikan dan menghormati proses hukum yang dilakukan oleh penyidik Kejaksaan Agung,&amp;quot; kata Juru Bicara MA Yanto dalam jumpa pers, Rabu (15/1/2025).&#13;
&#13;
MA, kata Yanto, mendorong agar proses hukum yang menjerat Rudi dapat dilaksanakan secara transparan dan akuntabel.&#13;
&#13;
&amp;quot;Ketua Mahkamah Agung mendorong agar proses tersebut dilaksanakan dengan tetap mengedepankan ketentuan hukum yang berlaku. Serta dilaksanakan secara transparan fair dan akuntabel,&amp;quot; ungkapnya.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi menetapkan mantan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, Rudi Suparmono sebagai tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi suap penanganan perkara Ronald Tannur.&#13;
&#13;
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar menyampaikan bahwa penetapan tersangka ini didasari dengan adanya bukti yang cukup.&#13;
&#13;
&amp;quot;Setelah dilakukan pemeriksaan, maka RS ditetapkan sebagai tersangka,&amp;quot; kata Qohar dalam jumpa pers yang dilakukan di Gedung Kartika Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (14/1/2025).&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Qohar menyampaikan bahwa, pihaknya telah melakukan penggeledahan di dua lokasi yakni di kediaman Rudi Suparmono kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat dan Kota Palembang.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Adapun total sebanyak kurang lebih Rp21.141.956.000 disita petugas, yang dikonversikan dari mata uang pecahan rupiah, dolar Amerika Serikat (USD) dan dolar Singapura (SGD).&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Penahanan Rutan selama 20 hari ke depan, ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,&amp;rdquo; ujarnya.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menghormati keputusan Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menetapkan mantan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, Rudi Suparmono sebagai tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi suap penanganan perkara Ronald Tannur.&#13;
&#13;
&amp;quot;Terhadap hal tersebut Ketua Mahkamah Agung menyampaikan dan menghormati proses hukum yang dilakukan oleh penyidik Kejaksaan Agung,&amp;quot; kata Juru Bicara MA Yanto dalam jumpa pers, Rabu (15/1/2025).&#13;
&#13;
MA, kata Yanto, mendorong agar proses hukum yang menjerat Rudi dapat dilaksanakan secara transparan dan akuntabel.&#13;
&#13;
&amp;quot;Ketua Mahkamah Agung mendorong agar proses tersebut dilaksanakan dengan tetap mengedepankan ketentuan hukum yang berlaku. Serta dilaksanakan secara transparan fair dan akuntabel,&amp;quot; ungkapnya.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi menetapkan mantan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, Rudi Suparmono sebagai tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi suap penanganan perkara Ronald Tannur.&#13;
&#13;
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar menyampaikan bahwa penetapan tersangka ini didasari dengan adanya bukti yang cukup.&#13;
&#13;
&amp;quot;Setelah dilakukan pemeriksaan, maka RS ditetapkan sebagai tersangka,&amp;quot; kata Qohar dalam jumpa pers yang dilakukan di Gedung Kartika Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (14/1/2025).&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Qohar menyampaikan bahwa, pihaknya telah melakukan penggeledahan di dua lokasi yakni di kediaman Rudi Suparmono kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat dan Kota Palembang.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Adapun total sebanyak kurang lebih Rp21.141.956.000 disita petugas, yang dikonversikan dari mata uang pecahan rupiah, dolar Amerika Serikat (USD) dan dolar Singapura (SGD).&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Penahanan Rutan selama 20 hari ke depan, ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,&amp;rdquo; ujarnya.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
