<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Ini Penampakan Uang Rp103,2 Miliar yang Disita dari TPPU Kasus Judol</title><description>Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, menyita sebanyak Rp103,2 miliar uang hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari kasus judi online (judol).&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2025/01/16/337/3104911/ini-penampakan-uang-rp103-2-miliar-yang-disita-dari-tppu-kasus-judol</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2025/01/16/337/3104911/ini-penampakan-uang-rp103-2-miliar-yang-disita-dari-tppu-kasus-judol"/><item><title>Ini Penampakan Uang Rp103,2 Miliar yang Disita dari TPPU Kasus Judol</title><link>https://news.okezone.com/read/2025/01/16/337/3104911/ini-penampakan-uang-rp103-2-miliar-yang-disita-dari-tppu-kasus-judol</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2025/01/16/337/3104911/ini-penampakan-uang-rp103-2-miliar-yang-disita-dari-tppu-kasus-judol</guid><pubDate>Kamis 16 Januari 2025 11:04 WIB</pubDate><dc:creator>Riana Rizkia</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/01/16/337/3104911/penampakan_uang_rp103_2_miliar_tppu_kasus_judol-QhAX_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Penampakan Uang Rp103 2 Miliar TPPU Kasus Judol (foto: Okezone/Riana)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/01/16/337/3104911/penampakan_uang_rp103_2_miliar_tppu_kasus_judol-QhAX_large.jpg</image><title>Penampakan Uang Rp103 2 Miliar TPPU Kasus Judol (foto: Okezone/Riana)</title></images><description>&#13;
&#13;
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, menyita sebanyak Rp103,2 miliar uang hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari kasus judi online (judol).&#13;
&#13;
Uang tersebut merupakan hasil penyelidikan dari sindikat judol berinisial FH yang menggunakan uangnya untuk membangun Hotel Aruss di Semarang.&#13;
&#13;
&amp;quot;Barang bukti yang sudah kita sita dari aliran dana yang diterima dari rekening penampung ke rekening FH total semua Rp103.270.715.104 rupiah yang berasal dari 15 rekening,&amp;quot; kata Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (16/1/2025).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Yang kemarin kami sampaikan 17 rekening itu sudah kita blokir, dan ini 15 rekening sudah kita withdraw, kita pindahkan ke rekening SLO Bareskrim Polri,&amp;quot; sambungnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Sebagai informasi, sindikat judol telah melakukan TPPU, dengan modus menampung uang pada rekening atas nama orang lain, dan membangun Hotel Aruss di Semarang.&#13;
&#13;
Sebelumnya Helfi mengungkap bahwa pembangunan Hotel Aruss Semarang itu menggunakan uang dari judi online dari beberapa situs.&#13;
&#13;
Helfi mengatakan, para bandar menampung semua uang hasil perjudian online pada rekening-rekening nominee yang mereka buat, untuk ditempatkan dan ditransfer serta dilakukan penarikan secara tunai, guna mengelabuhi asal usul uang tersebut.&#13;
&#13;
&amp;quot;Selanjutnya setelah uang ditarik tunai digunakan untuk membangun Hotel Aruss di Semarang,&amp;quot; kata Helfi saat konferensi pers di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (6/1/2025).&#13;
</description><content:encoded>&#13;
&#13;
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, menyita sebanyak Rp103,2 miliar uang hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari kasus judi online (judol).&#13;
&#13;
Uang tersebut merupakan hasil penyelidikan dari sindikat judol berinisial FH yang menggunakan uangnya untuk membangun Hotel Aruss di Semarang.&#13;
&#13;
&amp;quot;Barang bukti yang sudah kita sita dari aliran dana yang diterima dari rekening penampung ke rekening FH total semua Rp103.270.715.104 rupiah yang berasal dari 15 rekening,&amp;quot; kata Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (16/1/2025).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Yang kemarin kami sampaikan 17 rekening itu sudah kita blokir, dan ini 15 rekening sudah kita withdraw, kita pindahkan ke rekening SLO Bareskrim Polri,&amp;quot; sambungnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Sebagai informasi, sindikat judol telah melakukan TPPU, dengan modus menampung uang pada rekening atas nama orang lain, dan membangun Hotel Aruss di Semarang.&#13;
&#13;
Sebelumnya Helfi mengungkap bahwa pembangunan Hotel Aruss Semarang itu menggunakan uang dari judi online dari beberapa situs.&#13;
&#13;
Helfi mengatakan, para bandar menampung semua uang hasil perjudian online pada rekening-rekening nominee yang mereka buat, untuk ditempatkan dan ditransfer serta dilakukan penarikan secara tunai, guna mengelabuhi asal usul uang tersebut.&#13;
&#13;
&amp;quot;Selanjutnya setelah uang ditarik tunai digunakan untuk membangun Hotel Aruss di Semarang,&amp;quot; kata Helfi saat konferensi pers di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (6/1/2025).&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
