<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Polri Sita Rp103,2 Miliar Kasus TPPU Hotel Aruss Semarang&amp;nbsp;</title><description>Bareskrim Polri menyita sebanyak Rp103,2 miliar dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) Hotel Aruss Semarang, yang dibangun menggunakan dana judi online (judol).&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2025/01/16/337/3104936/polri-sita-rp103-2-miliar-kasus-tppu-hotel-aruss-semarang-nbsp</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2025/01/16/337/3104936/polri-sita-rp103-2-miliar-kasus-tppu-hotel-aruss-semarang-nbsp"/><item><title>Polri Sita Rp103,2 Miliar Kasus TPPU Hotel Aruss Semarang&amp;nbsp;</title><link>https://news.okezone.com/read/2025/01/16/337/3104936/polri-sita-rp103-2-miliar-kasus-tppu-hotel-aruss-semarang-nbsp</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2025/01/16/337/3104936/polri-sita-rp103-2-miliar-kasus-tppu-hotel-aruss-semarang-nbsp</guid><pubDate>Kamis 16 Januari 2025 12:21 WIB</pubDate><dc:creator>Riana Rizkia</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/01/16/337/3104936/bareskrim_polri_ungkap_tppu_judi_online-a49K_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Bareskrim Polri ungkap TPPU Judi Online (foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/01/16/337/3104936/bareskrim_polri_ungkap_tppu_judi_online-a49K_large.jpg</image><title>Bareskrim Polri ungkap TPPU Judi Online (foto: Okezone)</title></images><description>&#13;
&#13;
JAKARTA - Bareskrim Polri menyita sebanyak Rp103,2 miliar dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) Hotel Aruss Semarang, yang dibangun menggunakan dana judi online (judol).&#13;
&#13;
&amp;quot;Barang bukti yang sudah kita sita dari aliran dana yang diterima dari rekening penampung ke rekening FH total semua Rp 103.270.715.104 rupiah,&amp;quot; kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf di Mabes Polri Jakarta Selatan, Kamis (17/1/2025).&#13;
&#13;
Ratusan miliar itu, kata Helfi, disita dari 15 rekening. Diketahui, Hotel Aruss Semarang dikelola oleh PT AJP yang menampung uang judol dari komisarisnya berinisial FH.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;(Ratusan miliar) berasal dari 15 rekening yang kemarin kami sampaikan 17 rekening itu sudah kita blokir dan ini 15 rekening sudah kita withdraw, kita pindahkan ke rekening SLO Bareskrim Polri,&amp;quot; ucapnya.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Helfi menjelaskan, FH mengelola tiga situs judol yang keuntungan dia pindahkan ke PT AJP untuk membangun, dan mengelola Hotel Aruss Semarang.&#13;
&#13;
Adapun PT AJP dikenakan pasal 6 Jo pasal 69 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 303 KUHP selaku korporasi dengan ancaman hukuman pidana denda paling banyak Rp100 M.&#13;
&#13;
Sedangkan FH dikenakan pasal 4 Jo pasal 69 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 303 KUHP.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</description><content:encoded>&#13;
&#13;
JAKARTA - Bareskrim Polri menyita sebanyak Rp103,2 miliar dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) Hotel Aruss Semarang, yang dibangun menggunakan dana judi online (judol).&#13;
&#13;
&amp;quot;Barang bukti yang sudah kita sita dari aliran dana yang diterima dari rekening penampung ke rekening FH total semua Rp 103.270.715.104 rupiah,&amp;quot; kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf di Mabes Polri Jakarta Selatan, Kamis (17/1/2025).&#13;
&#13;
Ratusan miliar itu, kata Helfi, disita dari 15 rekening. Diketahui, Hotel Aruss Semarang dikelola oleh PT AJP yang menampung uang judol dari komisarisnya berinisial FH.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;(Ratusan miliar) berasal dari 15 rekening yang kemarin kami sampaikan 17 rekening itu sudah kita blokir dan ini 15 rekening sudah kita withdraw, kita pindahkan ke rekening SLO Bareskrim Polri,&amp;quot; ucapnya.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Helfi menjelaskan, FH mengelola tiga situs judol yang keuntungan dia pindahkan ke PT AJP untuk membangun, dan mengelola Hotel Aruss Semarang.&#13;
&#13;
Adapun PT AJP dikenakan pasal 6 Jo pasal 69 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 303 KUHP selaku korporasi dengan ancaman hukuman pidana denda paling banyak Rp100 M.&#13;
&#13;
Sedangkan FH dikenakan pasal 4 Jo pasal 69 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 303 KUHP.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
