<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>KPK Panggil 4 Tersangka Korupsi di Kota Semarang, Termasuk Mbak Ita</title><description>Adapun, dua dari empat tersangka dalam kasus ini adalah, Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita dan suaminya, Alwin Basri. Kemudian, dua orang lainnya dari pihak swasta. &#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2025/01/17/337/3105259/kpk-panggil-4-tersangka-korupsi-di-kota-semarang-termasuk-mbak-ita</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2025/01/17/337/3105259/kpk-panggil-4-tersangka-korupsi-di-kota-semarang-termasuk-mbak-ita"/><item><title>KPK Panggil 4 Tersangka Korupsi di Kota Semarang, Termasuk Mbak Ita</title><link>https://news.okezone.com/read/2025/01/17/337/3105259/kpk-panggil-4-tersangka-korupsi-di-kota-semarang-termasuk-mbak-ita</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2025/01/17/337/3105259/kpk-panggil-4-tersangka-korupsi-di-kota-semarang-termasuk-mbak-ita</guid><pubDate>Jum'at 17 Januari 2025 11:39 WIB</pubDate><dc:creator>Nur Khabibi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/01/17/337/3105259/ilustrasi_kpk-69yr_large.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi KPK. Foto: Dok Okezone.</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/01/17/337/3105259/ilustrasi_kpk-69yr_large.jpeg</image><title>Ilustrasi KPK. Foto: Dok Okezone.</title></images><description>JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan terhadap empat tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang, Jumat (17/1/2025).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Ya, panggilan untuk empat tersangka,&amp;quot; kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulisnya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Adapun, dua dari empat tersangka dalam kasus ini adalah, Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita dan suaminya, Alwin Basri. Kemudian, dua orang lainnya dari pihak swasta.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Sebelumnya, KPK menyatakan telah menetapkan empat tersangka dalam penyidikan dugaan kasus korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot)&amp;nbsp;Semarang, Jawa Tengah.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto menyatakan, pihaknya telah menerbitkan sprindik terkait dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang atau jasa di Pemkot Semarang 2023-2024 pada 11 Juli 2024.&#13;
&#13;
&amp;quot;Di mana dugaannya pemerasan terhadap PNS atas insentif pemungutan pajak dan retribusi kota Semarang dan dugaan gratifikasi. Setelah itu KPK telah menetapkan empat tersangka,&amp;quot;kata Tessa kepada wartawan, Selasa (30/7/2024).&#13;
&#13;
Namun demikian, Tessa enggan membeberkan secara gamblang dari identitas para pihak yang ditetapkan tersangka itu. Ia hanya menyebutkan latar belakang mereka.&amp;nbsp; &amp;quot;Dua pihak swasta, dua penyelenggara negara,&amp;quot;ujarnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
KPK baru saja memenangi gugatan praperadilan yang diajukan Mbak Ita. Hal itu setelah Hakim tunggal Jan Oktavianus Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan&amp;nbsp;praperadilan&amp;nbsp;Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias&amp;nbsp;Mbak Ita. Dalam pertimbangannya, Hakim Jan menanggap, penyidik telah menemukan dua alat bukti yang sah.&#13;
&#13;
&amp;quot;Bahwa termohon telah menemukan dan mengumpulkan bukti permulaan yang cukup yakni sekurang-kurangnya dua alat bukti berupa dokumen termasuk bukti elektronik,&amp;quot; tutur Hakim Jan, Selasa (14/1/2025).&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan terhadap empat tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang, Jumat (17/1/2025).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Ya, panggilan untuk empat tersangka,&amp;quot; kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulisnya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Adapun, dua dari empat tersangka dalam kasus ini adalah, Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita dan suaminya, Alwin Basri. Kemudian, dua orang lainnya dari pihak swasta.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Sebelumnya, KPK menyatakan telah menetapkan empat tersangka dalam penyidikan dugaan kasus korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot)&amp;nbsp;Semarang, Jawa Tengah.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto menyatakan, pihaknya telah menerbitkan sprindik terkait dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang atau jasa di Pemkot Semarang 2023-2024 pada 11 Juli 2024.&#13;
&#13;
&amp;quot;Di mana dugaannya pemerasan terhadap PNS atas insentif pemungutan pajak dan retribusi kota Semarang dan dugaan gratifikasi. Setelah itu KPK telah menetapkan empat tersangka,&amp;quot;kata Tessa kepada wartawan, Selasa (30/7/2024).&#13;
&#13;
Namun demikian, Tessa enggan membeberkan secara gamblang dari identitas para pihak yang ditetapkan tersangka itu. Ia hanya menyebutkan latar belakang mereka.&amp;nbsp; &amp;quot;Dua pihak swasta, dua penyelenggara negara,&amp;quot;ujarnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
KPK baru saja memenangi gugatan praperadilan yang diajukan Mbak Ita. Hal itu setelah Hakim tunggal Jan Oktavianus Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan&amp;nbsp;praperadilan&amp;nbsp;Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias&amp;nbsp;Mbak Ita. Dalam pertimbangannya, Hakim Jan menanggap, penyidik telah menemukan dua alat bukti yang sah.&#13;
&#13;
&amp;quot;Bahwa termohon telah menemukan dan mengumpulkan bukti permulaan yang cukup yakni sekurang-kurangnya dua alat bukti berupa dokumen termasuk bukti elektronik,&amp;quot; tutur Hakim Jan, Selasa (14/1/2025).&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
