<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>4 Perampok yang Sekap Warga di Gunung Putri Ditangkap</title><description>Polisi akhirnya menangkap pelaku perampokan rumah yang sempat menyekap korbannya di wilayah Gunung Putri, Kabupaten Bogor. Para pelaku pun membawa mobil milik korban.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2025/01/18/338/3105500/4-perampok-yang-sekap-warga-di-gunung-putri-ditangkap</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2025/01/18/338/3105500/4-perampok-yang-sekap-warga-di-gunung-putri-ditangkap"/><item><title>4 Perampok yang Sekap Warga di Gunung Putri Ditangkap</title><link>https://news.okezone.com/read/2025/01/18/338/3105500/4-perampok-yang-sekap-warga-di-gunung-putri-ditangkap</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2025/01/18/338/3105500/4-perampok-yang-sekap-warga-di-gunung-putri-ditangkap</guid><pubDate>Sabtu 18 Januari 2025 03:05 WIB</pubDate><dc:creator>Putra Ramadhani Astyawan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/01/17/338/3105500/kapolsek_gunung_putri_akp_aulia_robby-vlKw_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kapolsek Gunung Putri AKP Aulia Robby (foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/01/17/338/3105500/kapolsek_gunung_putri_akp_aulia_robby-vlKw_large.jpg</image><title>Kapolsek Gunung Putri AKP Aulia Robby (foto: Okezone)</title></images><description>&#13;
&#13;
BOGOR - Polisi akhirnya menangkap pelaku perampokan rumah yang sempat menyekap korbannya di wilayah Gunung Putri, Kabupaten Bogor. Para pelaku pun membawa mobil milik korban.&#13;
&#13;
&amp;quot;Tim gabungan Satreskrim dan Polsek Gunung Putri telah berhasil menangkap empat orang dari enam orang pelaku,&amp;quot; kata Kapolsek Gunung Putri, AKP Aulia Robby kepada wartawan, Jumat (17/1/2025).&#13;
&#13;
Adapun masing-masing pelaku yakni berinisial DA yang diamankan di wilayah Jakarta. Lalu pelaku HS, N dan ZA diamankan di wilayah Palembang.&#13;
&#13;
&amp;quot;Dua pelaku lainnya sedang dalam pengejaran,&amp;quot; tambah Robby.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Adapun barang bukti yang juga diamankan yakni mobil Pajero milik korban dan mobil Innova rental yang digunakan pelaku untuk beraksi. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 365 Ayat 2 dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun.&#13;
&#13;
&amp;quot;LP juga di Palembang, Polda Sumsel yang melaporkan kejadian serupa tersangkanya orang-orang ini. Spesialis rumah kosong,&amp;quot; pungkasnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Diberitakan sebelumnya, kawanan perampok menyatroni rumah di Gunung Putri, Kabupaten Bogor pada 26 Desember 2024 lalu. Salah satu penghuni rumah sempat diancam dan diselap oleh para pelaku.&#13;
&#13;
Adapun awalnya, para pelaku mengira bahwa rumah tersebut kosong karena bertepatan dengan libur Natal dan Tahun Baru. Namun, ternyata ada penghuni rumah yang memergoki aksi para pelaku.&#13;
&#13;
Dalam kejadian ini, para pelaku membawa kabur mobil Pajero milik korban. Hingga akhirnya, korban membuat laporan ke Polsek Gunung Putri.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</description><content:encoded>&#13;
&#13;
BOGOR - Polisi akhirnya menangkap pelaku perampokan rumah yang sempat menyekap korbannya di wilayah Gunung Putri, Kabupaten Bogor. Para pelaku pun membawa mobil milik korban.&#13;
&#13;
&amp;quot;Tim gabungan Satreskrim dan Polsek Gunung Putri telah berhasil menangkap empat orang dari enam orang pelaku,&amp;quot; kata Kapolsek Gunung Putri, AKP Aulia Robby kepada wartawan, Jumat (17/1/2025).&#13;
&#13;
Adapun masing-masing pelaku yakni berinisial DA yang diamankan di wilayah Jakarta. Lalu pelaku HS, N dan ZA diamankan di wilayah Palembang.&#13;
&#13;
&amp;quot;Dua pelaku lainnya sedang dalam pengejaran,&amp;quot; tambah Robby.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Adapun barang bukti yang juga diamankan yakni mobil Pajero milik korban dan mobil Innova rental yang digunakan pelaku untuk beraksi. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 365 Ayat 2 dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun.&#13;
&#13;
&amp;quot;LP juga di Palembang, Polda Sumsel yang melaporkan kejadian serupa tersangkanya orang-orang ini. Spesialis rumah kosong,&amp;quot; pungkasnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Diberitakan sebelumnya, kawanan perampok menyatroni rumah di Gunung Putri, Kabupaten Bogor pada 26 Desember 2024 lalu. Salah satu penghuni rumah sempat diancam dan diselap oleh para pelaku.&#13;
&#13;
Adapun awalnya, para pelaku mengira bahwa rumah tersebut kosong karena bertepatan dengan libur Natal dan Tahun Baru. Namun, ternyata ada penghuni rumah yang memergoki aksi para pelaku.&#13;
&#13;
Dalam kejadian ini, para pelaku membawa kabur mobil Pajero milik korban. Hingga akhirnya, korban membuat laporan ke Polsek Gunung Putri.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
