<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Usai Putusan MK, Perlu Penataan Sistem Pemilu yang Esensial dan Prosedural</title><description>Kawal Pemilu dan Demokrasi (KPD) menggelar Talk About Democracy dengan tajuk Gelanggang Demokrasi Pasca Penghapusan Presidential Threshold (PT), pada Senin (20/1/2025). Kegiatan itu dihadiri puluhan peserta dari berbagai pegiat pemilu dan mahasiswa.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2025/01/20/337/3106250/usai-putusan-mk-perlu-penataan-sistem-pemilu-yang-esensial-dan-prosedural</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2025/01/20/337/3106250/usai-putusan-mk-perlu-penataan-sistem-pemilu-yang-esensial-dan-prosedural"/><item><title>Usai Putusan MK, Perlu Penataan Sistem Pemilu yang Esensial dan Prosedural</title><link>https://news.okezone.com/read/2025/01/20/337/3106250/usai-putusan-mk-perlu-penataan-sistem-pemilu-yang-esensial-dan-prosedural</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2025/01/20/337/3106250/usai-putusan-mk-perlu-penataan-sistem-pemilu-yang-esensial-dan-prosedural</guid><pubDate>Senin 20 Januari 2025 21:37 WIB</pubDate><dc:creator>Awaludin</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/01/20/337/3106250/pemilu-Xa7f_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Pemilu (foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/01/20/337/3106250/pemilu-Xa7f_large.jpg</image><title>Pemilu (foto: Okezone)</title></images><description>&#13;
&#13;
JAKARTA - Kawal Pemilu dan Demokrasi (KPD) menggelar Talk About Democracy dengan tajuk Gelanggang Demokrasi Pasca Penghapusan Presidential Threshold (PT), pada Senin (20/1/2025). Kegiatan itu dihadiri puluhan peserta dari berbagai pegiat pemilu dan mahasiswa.&#13;
&#13;
Direktur BSNPG Partai Golkar, Sanusi mengatakan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sudah punya kekuatan hukum final dan mengikat (final and binding), namun meskipun demikian harus ada rekayasa politik berkaitan dengan norma-norma biar tidak ada dominasi parpol tertentu dalam kolisi.&#13;
&#13;
&amp;quot;Biar tidak ada koalisi yang dominan, harus memuat asas keadilan, misalnya nanti ada batasan maksimal terdiri dari berapa parpol dalam satu koalisi. Agar tidak ada koalisi gemuk dan kecil,&amp;quot; ujar Sanusi dalam keterangannya.&#13;
&#13;
Menurutnya saat partai Golkar membentuk tim untuk merumuskan hasil putusan MK yang nanti rumusan ini akan dibawa dan diajukan ke DPR agar dibahas dengan semua fraksi partai.&#13;
&#13;
&amp;quot;Misalnya nanti ada Omnibus Pemilu yang memuat aturan secara komprehensif baik dari dari pemilu presiden, pileg, dan pemilukada,&amp;quot; terangnya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Sementara itu, Anggota Badan Saksi PPP, Su&amp;#39;udi menyebut, penghapusan ambang batas 20% dalam pemilu presiden menjadi angin segar untuk menuju demokrasi lebih baik.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kran demokrasi lebih terbuka, dan sangat memungkinkan bagi partai-partai untuk bisa mencalonkan kader terbaiknya ikut dalam kontestasi pilpres 2029 mendatang,&amp;quot; ungkapnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Lanjut dia, Bagi PPP peghapusan PT 20% ini adalah peluang besar agar di Pemilu 2029 mendatang bisa reborn dan bisa masuk parlemen lagi.&#13;
&#13;
Pada kesempatan yang sama, Koordinator Nasional Kawal Pemilu dan Demokrasi (KPD) menilai Putusan MK yang menghapus pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) sudah sangat tepat dan benar.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Ini menghidupkan kembali harapan-harapan rakyat tentang demokrasi yang sesungguhnya yang dicita-citakan bersama, yakni Kedaulatan Rakyat. rakyat lebih diberikan berbagai macam alternatif pilihan dalam menentukan pemimpoinya nanti,&amp;quot; ungkapnya.&#13;
&#13;
Miftah juga mendorong penataan sistem pemilu kedepan agar diarahkan pada penerapan prinsip esensial dan prosedural. Ini dimaksudkan agar memberikan manfaat lebih untuk masyarakat.&#13;
&#13;
&amp;quot;Maka secara teknis pelaksanaan sistem pemilu mesti dibenahi dan diarahkan menjadi sistem pemilu yang sederhana, simpel secara administratif dan pembiayaannya murah,&amp;quot; tukasnya.&#13;
</description><content:encoded>&#13;
&#13;
JAKARTA - Kawal Pemilu dan Demokrasi (KPD) menggelar Talk About Democracy dengan tajuk Gelanggang Demokrasi Pasca Penghapusan Presidential Threshold (PT), pada Senin (20/1/2025). Kegiatan itu dihadiri puluhan peserta dari berbagai pegiat pemilu dan mahasiswa.&#13;
&#13;
Direktur BSNPG Partai Golkar, Sanusi mengatakan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sudah punya kekuatan hukum final dan mengikat (final and binding), namun meskipun demikian harus ada rekayasa politik berkaitan dengan norma-norma biar tidak ada dominasi parpol tertentu dalam kolisi.&#13;
&#13;
&amp;quot;Biar tidak ada koalisi yang dominan, harus memuat asas keadilan, misalnya nanti ada batasan maksimal terdiri dari berapa parpol dalam satu koalisi. Agar tidak ada koalisi gemuk dan kecil,&amp;quot; ujar Sanusi dalam keterangannya.&#13;
&#13;
Menurutnya saat partai Golkar membentuk tim untuk merumuskan hasil putusan MK yang nanti rumusan ini akan dibawa dan diajukan ke DPR agar dibahas dengan semua fraksi partai.&#13;
&#13;
&amp;quot;Misalnya nanti ada Omnibus Pemilu yang memuat aturan secara komprehensif baik dari dari pemilu presiden, pileg, dan pemilukada,&amp;quot; terangnya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Sementara itu, Anggota Badan Saksi PPP, Su&amp;#39;udi menyebut, penghapusan ambang batas 20% dalam pemilu presiden menjadi angin segar untuk menuju demokrasi lebih baik.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kran demokrasi lebih terbuka, dan sangat memungkinkan bagi partai-partai untuk bisa mencalonkan kader terbaiknya ikut dalam kontestasi pilpres 2029 mendatang,&amp;quot; ungkapnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Lanjut dia, Bagi PPP peghapusan PT 20% ini adalah peluang besar agar di Pemilu 2029 mendatang bisa reborn dan bisa masuk parlemen lagi.&#13;
&#13;
Pada kesempatan yang sama, Koordinator Nasional Kawal Pemilu dan Demokrasi (KPD) menilai Putusan MK yang menghapus pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) sudah sangat tepat dan benar.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Ini menghidupkan kembali harapan-harapan rakyat tentang demokrasi yang sesungguhnya yang dicita-citakan bersama, yakni Kedaulatan Rakyat. rakyat lebih diberikan berbagai macam alternatif pilihan dalam menentukan pemimpoinya nanti,&amp;quot; ungkapnya.&#13;
&#13;
Miftah juga mendorong penataan sistem pemilu kedepan agar diarahkan pada penerapan prinsip esensial dan prosedural. Ini dimaksudkan agar memberikan manfaat lebih untuk masyarakat.&#13;
&#13;
&amp;quot;Maka secara teknis pelaksanaan sistem pemilu mesti dibenahi dan diarahkan menjadi sistem pemilu yang sederhana, simpel secara administratif dan pembiayaannya murah,&amp;quot; tukasnya.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
