<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Ombudsman RI: Masih Ada Sejumlah Tambang Ilegal di Wilayah IKN</title><description>Ombudsman RI menyatakan masih mendapati sejumlah aktivitas penambangan ilegal di wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN).&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2025/01/22/337/3106617/ombudsman-ri-masih-ada-sejumlah-tambang-ilegal-di-wilayah-ikn</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2025/01/22/337/3106617/ombudsman-ri-masih-ada-sejumlah-tambang-ilegal-di-wilayah-ikn"/><item><title>Ombudsman RI: Masih Ada Sejumlah Tambang Ilegal di Wilayah IKN</title><link>https://news.okezone.com/read/2025/01/22/337/3106617/ombudsman-ri-masih-ada-sejumlah-tambang-ilegal-di-wilayah-ikn</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2025/01/22/337/3106617/ombudsman-ri-masih-ada-sejumlah-tambang-ilegal-di-wilayah-ikn</guid><pubDate>Rabu 22 Januari 2025 01:01 WIB</pubDate><dc:creator>Nur Khabibi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/01/22/337/3106617/anggota_ombudsman_hery_susanto-weTl_large.JPG" expression="full" type="image/jpeg">Anggota Ombudsman Hery Susanto</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/01/22/337/3106617/anggota_ombudsman_hery_susanto-weTl_large.JPG</image><title>Anggota Ombudsman Hery Susanto</title></images><description>JAKARTA - Ombudsman RI menyatakan masih mendapati sejumlah aktivitas penambangan ilegal di wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN).&#13;
&#13;
Hal itu berdasarkan investigasi lapangan terkait izin pertambangan di wilayah IKN pada 19 November 2024.&#13;
&#13;
Anggota Ombudsman RI, Hery Susanto menyatakan, dari investigasi tersebut ditemukan, beberapa tambang tanpa tindak lanjut izin yang dimanfaatkan penambang liar, yang aktivitasnya terlihat dari hilir-mudik truk mengangkut hasil tambang.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Hal ini menunjukan tidak adanya implementasi pelayanan publik sektor pertambangan dan pengawasannya yang efektif dari OIKN dan instansi terkait,&amp;quot; kata Hery melalui keterangan tertulisnya, Selasa (21/1/2025).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Selain itu, adanya penambangan liar merupakan salah satu dampak kebijakan OIKN tentang izin tambang di wilayahnya yang diterapkan secara parsial, tanpa melihat regulasi lain,&amp;quot; sambungnya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Terkait hal tersebut, Ombudsman menyarankan penerapan Pasal 42 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara harus memperhatikan keberlakuan regulasi di sektor terkait lainnya seperti perizinan dan tata ruang.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Ombudsman RI menyatakan masih mendapati sejumlah aktivitas penambangan ilegal di wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN).&#13;
&#13;
Hal itu berdasarkan investigasi lapangan terkait izin pertambangan di wilayah IKN pada 19 November 2024.&#13;
&#13;
Anggota Ombudsman RI, Hery Susanto menyatakan, dari investigasi tersebut ditemukan, beberapa tambang tanpa tindak lanjut izin yang dimanfaatkan penambang liar, yang aktivitasnya terlihat dari hilir-mudik truk mengangkut hasil tambang.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Hal ini menunjukan tidak adanya implementasi pelayanan publik sektor pertambangan dan pengawasannya yang efektif dari OIKN dan instansi terkait,&amp;quot; kata Hery melalui keterangan tertulisnya, Selasa (21/1/2025).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Selain itu, adanya penambangan liar merupakan salah satu dampak kebijakan OIKN tentang izin tambang di wilayahnya yang diterapkan secara parsial, tanpa melihat regulasi lain,&amp;quot; sambungnya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Terkait hal tersebut, Ombudsman menyarankan penerapan Pasal 42 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara harus memperhatikan keberlakuan regulasi di sektor terkait lainnya seperti perizinan dan tata ruang.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
