<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>KPK Kembali Panggil Mba Ita dan Suami Terkait Kasus Korupsi di Pemkot Semarang</title><description>Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias mbak Ita dan suaminya Alwin Basri.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2025/01/22/337/3106769/kpk-kembali-panggil-mba-ita-dan-suami-terkait-kasus-korupsi-di-pemkot-semarang</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2025/01/22/337/3106769/kpk-kembali-panggil-mba-ita-dan-suami-terkait-kasus-korupsi-di-pemkot-semarang"/><item><title>KPK Kembali Panggil Mba Ita dan Suami Terkait Kasus Korupsi di Pemkot Semarang</title><link>https://news.okezone.com/read/2025/01/22/337/3106769/kpk-kembali-panggil-mba-ita-dan-suami-terkait-kasus-korupsi-di-pemkot-semarang</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2025/01/22/337/3106769/kpk-kembali-panggil-mba-ita-dan-suami-terkait-kasus-korupsi-di-pemkot-semarang</guid><pubDate>Rabu 22 Januari 2025 14:01 WIB</pubDate><dc:creator>Jonathan Simanjuntak</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/01/22/337/3106769/kpk_kembali_panggil_mbak_ita_dan_suaminya-emSB_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">KPK kembali panggil Mbak Ita dan suaminya (Foto : Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/01/22/337/3106769/kpk_kembali_panggil_mbak_ita_dan_suaminya-emSB_large.jpg</image><title>KPK kembali panggil Mbak Ita dan suaminya (Foto : Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita dan suaminya Alwin Basri, Rabu (22/1/2025) hari ini. KPK bakal mendalami keterangan keduanya terkait kasus dugaan korupsi di Pemerintah Kota Semarang.&#13;
&#13;
&amp;quot;KPK menjadwalkan pemeriksaan terkait dugaan TPK di lingkungan pemerintah Kota Semarang,&amp;quot; kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, dalam keterangannya, Rabu (22/1/2025).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Tessa tak merinci apa yang akan didalami dari politikus PDI-P tersebut. Ia hanya menyebut bahwa pemeriksaan dijadwalkan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK.&#13;
&#13;
&amp;quot;Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
Mbak Ita dan suami beberapa kali dipanggil oleh KPK terkait kasus ini. Panggilan terakhir KPK terhadap keduanya dilakukan pada Jumat (17/1) lalu.&#13;
&#13;
Hanya saja saat itu keduanya kompak tidak hadir. Mbak Ita saat itu beralasan ada kegiatan lain, sementara, suaminya mengaku sedang mengurusi praperadilan yang tengah diajukan.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
KPK menetapkan Mbak Ita sebagai tersangka dalam kasus ini. Mbak Ita lantas melakukan perlawanan atas status tersangka yang menjeratnya melalui upaya hukum praperadilan.&#13;
&#13;
Belakangan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan Mbak Ita. Hakim menilai bahwa penyidik telah melakukan prosedur hukum yang sesuai atas penetapan tersangka tersebut.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita dan suaminya Alwin Basri, Rabu (22/1/2025) hari ini. KPK bakal mendalami keterangan keduanya terkait kasus dugaan korupsi di Pemerintah Kota Semarang.&#13;
&#13;
&amp;quot;KPK menjadwalkan pemeriksaan terkait dugaan TPK di lingkungan pemerintah Kota Semarang,&amp;quot; kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, dalam keterangannya, Rabu (22/1/2025).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Tessa tak merinci apa yang akan didalami dari politikus PDI-P tersebut. Ia hanya menyebut bahwa pemeriksaan dijadwalkan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK.&#13;
&#13;
&amp;quot;Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
Mbak Ita dan suami beberapa kali dipanggil oleh KPK terkait kasus ini. Panggilan terakhir KPK terhadap keduanya dilakukan pada Jumat (17/1) lalu.&#13;
&#13;
Hanya saja saat itu keduanya kompak tidak hadir. Mbak Ita saat itu beralasan ada kegiatan lain, sementara, suaminya mengaku sedang mengurusi praperadilan yang tengah diajukan.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
KPK menetapkan Mbak Ita sebagai tersangka dalam kasus ini. Mbak Ita lantas melakukan perlawanan atas status tersangka yang menjeratnya melalui upaya hukum praperadilan.&#13;
&#13;
Belakangan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan Mbak Ita. Hakim menilai bahwa penyidik telah melakukan prosedur hukum yang sesuai atas penetapan tersangka tersebut.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
