<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Menko Polkam Tandai Perusahaan Pelanggar Ketentuan Pertanahan dan Hutan</title><description>Budi Gunawan atau BG mengungkapkan pihaknya sudah menandai perusahaan yang diduga melanggar aturan pertanahan dan hutan.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2025/01/23/337/3107154/menko-polkam-tandai-perusahaan-pelanggar-ketentuan-pertanahan-dan-hutan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2025/01/23/337/3107154/menko-polkam-tandai-perusahaan-pelanggar-ketentuan-pertanahan-dan-hutan"/><item><title>Menko Polkam Tandai Perusahaan Pelanggar Ketentuan Pertanahan dan Hutan</title><link>https://news.okezone.com/read/2025/01/23/337/3107154/menko-polkam-tandai-perusahaan-pelanggar-ketentuan-pertanahan-dan-hutan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2025/01/23/337/3107154/menko-polkam-tandai-perusahaan-pelanggar-ketentuan-pertanahan-dan-hutan</guid><pubDate>Kamis 23 Januari 2025 14:43 WIB</pubDate><dc:creator>Raka Dwi Novianto</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/01/23/337/3107154/menko_polkam_budi_gunawan-x3Lv_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Menko Polkam Budi Gunawan (Foto : Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/01/23/337/3107154/menko_polkam_budi_gunawan-x3Lv_large.jpg</image><title>Menko Polkam Budi Gunawan (Foto : Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan atau BG mengungkapkan pihaknya sudah menandai perusahaan yang diduga melanggar aturan pertanahan dan hutan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Ada (perusahaan yang ditandai),&amp;quot; kata BG di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu 22 Januari 2025.&#13;
&#13;
BG mengatakan saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman terkait perusahaan yang melanggar aturan tersebut. &amp;quot;Sedang dilakukan pendalaman dan pematangan,&amp;quot; katanya.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Pemerintah, sambungnya, menjaga devisa negara untuk mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. &amp;quot;Terutama untuk devisa negara, semuanya untuk mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat, banyak progam program kesejahterana masyarakat yang beliau inginkan bisa jalan,&amp;quot; tuturnya.&#13;
&#13;
Diberitakan sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto meminta kepada Jaksa Agung, BPKP, Kapolri, Panglima TNI serta aparat penegak hukum lain untuk menegakkan hukum bagi perusahaan yang melanggar ketentuan pertanahan dan hutan.&#13;
&#13;
Hal tersebut disampaikan Prabowo dalam arahannya pada Sidang Kabinet Paripurna, di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu kemarin.&#13;
&#13;
&amp;quot;Saya juga sudah memberi keputusan pada unsur penegak hukum, Jaksa Agung, BPKP, Kapolri dan Panglima TNI untuk menegakkan hukum dan aturan khususnya bagi perusahaan-perusahaan yang melanggar ketentuan-ketentuan pertanahan dan hutan,&amp;quot; kata Prabowo dalam arahannya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Penegakan hukum tersebut, kata Prabowo, harus dipatuhi semua perusahaan tanpa perlakuan khusus. &amp;quot;Ketentuan-ketentuan kita harus dipatuhi, tidak ada yang memiliki perlakuan khusus,&amp;quot; jelasnya.&#13;
&#13;
Bagi perusahaan yang tidak menyelesaikan kewajibannya, Prabowo meminta aparat penegak hukum dapat mencabut izinnya.&#13;
&#13;
&amp;quot;Bagi mereka yang sudah diberi kesempatan berkali-kali untuk menyelesaikan kewajiban-kewajibannya dan tidak melakukan, ya pemerintah akan melaksanakan kewajibannya mencabut izin dan menguasai kembali lahan-lahan tersebut, apalagi lahan-lahan itu adalah hutan lindung dan sebagainya. Jadi ini juga langkah yang akan kita laksanakan,&amp;quot; ungkapnya.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan atau BG mengungkapkan pihaknya sudah menandai perusahaan yang diduga melanggar aturan pertanahan dan hutan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Ada (perusahaan yang ditandai),&amp;quot; kata BG di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu 22 Januari 2025.&#13;
&#13;
BG mengatakan saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman terkait perusahaan yang melanggar aturan tersebut. &amp;quot;Sedang dilakukan pendalaman dan pematangan,&amp;quot; katanya.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Pemerintah, sambungnya, menjaga devisa negara untuk mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. &amp;quot;Terutama untuk devisa negara, semuanya untuk mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat, banyak progam program kesejahterana masyarakat yang beliau inginkan bisa jalan,&amp;quot; tuturnya.&#13;
&#13;
Diberitakan sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto meminta kepada Jaksa Agung, BPKP, Kapolri, Panglima TNI serta aparat penegak hukum lain untuk menegakkan hukum bagi perusahaan yang melanggar ketentuan pertanahan dan hutan.&#13;
&#13;
Hal tersebut disampaikan Prabowo dalam arahannya pada Sidang Kabinet Paripurna, di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu kemarin.&#13;
&#13;
&amp;quot;Saya juga sudah memberi keputusan pada unsur penegak hukum, Jaksa Agung, BPKP, Kapolri dan Panglima TNI untuk menegakkan hukum dan aturan khususnya bagi perusahaan-perusahaan yang melanggar ketentuan-ketentuan pertanahan dan hutan,&amp;quot; kata Prabowo dalam arahannya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Penegakan hukum tersebut, kata Prabowo, harus dipatuhi semua perusahaan tanpa perlakuan khusus. &amp;quot;Ketentuan-ketentuan kita harus dipatuhi, tidak ada yang memiliki perlakuan khusus,&amp;quot; jelasnya.&#13;
&#13;
Bagi perusahaan yang tidak menyelesaikan kewajibannya, Prabowo meminta aparat penegak hukum dapat mencabut izinnya.&#13;
&#13;
&amp;quot;Bagi mereka yang sudah diberi kesempatan berkali-kali untuk menyelesaikan kewajiban-kewajibannya dan tidak melakukan, ya pemerintah akan melaksanakan kewajibannya mencabut izin dan menguasai kembali lahan-lahan tersebut, apalagi lahan-lahan itu adalah hutan lindung dan sebagainya. Jadi ini juga langkah yang akan kita laksanakan,&amp;quot; ungkapnya.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
