<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Arsan Latif Eks Pj Bupati Bandung Barat Divonis 4 Tahun Penjara, Terbukti Terlibat Korupsi Pasar Cigasong</title><description>Arsan dinilai terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek Pasar Cigasong, Kabupaten Majalengka.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2025/01/24/525/3107344/arsan-latif-eks-pj-bupati-bandung-barat-divonis-4-tahun-penjara-terbukti-terlibat-korupsi-pasar-cigasong</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2025/01/24/525/3107344/arsan-latif-eks-pj-bupati-bandung-barat-divonis-4-tahun-penjara-terbukti-terlibat-korupsi-pasar-cigasong"/><item><title>Arsan Latif Eks Pj Bupati Bandung Barat Divonis 4 Tahun Penjara, Terbukti Terlibat Korupsi Pasar Cigasong</title><link>https://news.okezone.com/read/2025/01/24/525/3107344/arsan-latif-eks-pj-bupati-bandung-barat-divonis-4-tahun-penjara-terbukti-terlibat-korupsi-pasar-cigasong</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2025/01/24/525/3107344/arsan-latif-eks-pj-bupati-bandung-barat-divonis-4-tahun-penjara-terbukti-terlibat-korupsi-pasar-cigasong</guid><pubDate>Jum'at 24 Januari 2025 05:57 WIB</pubDate><dc:creator>Agus Warsudi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/01/24/525/3107344/vonis_mantan_pj_bupati_bandung_barat-x8QC_large.JPG" expression="full" type="image/jpeg">Vonis Mantan PJ Bupati Bandung Barat</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/01/24/525/3107344/vonis_mantan_pj_bupati_bandung_barat-x8QC_large.JPG</image><title>Vonis Mantan PJ Bupati Bandung Barat</title></images><description>BANDUNG - Arsan Latif, eks Penjabat (Pj) Bupati Bandung Barat divonis 4 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung, Kamis (23/1/2025). Arsan dinilai terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek Pasar Cigasong, Kabupaten Majalengka.&#13;
&#13;
Ketua majelis hakim Panji Surono mengatakan, Arsan Latif dan tiga terdakwa lainnya, terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama sesuai dakwaan tunggal jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Jabar yang mengacu kepada Pasal 5 ayat (2) UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).&#13;
&#13;
&amp;quot;Mengadili, menyatakan terdakwa I Andi Nurmala, terdakwa II Irfan Nur Alam, terdakwa III Arsan Latif, terdakwa IV Maya Andriati terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan sesuai dengan dakwaan kedua,&amp;quot; kata Panji Surono dalam amar putusan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp200 juta,&amp;quot; ujar Panji.&#13;
&#13;
Jika para terdakwa tidak membayar denda sebesar Rp200 juta, tutur Panji, diganti dengan pidana penjara tambahan selama dua bulan.&#13;
&#13;
Majelis hakim juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh para terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.&#13;
&#13;
Diketahui, sidang perdana kasus ini dimulai di Pengadilan Tipikor Bandung pada September 2024 lalu. Dalam persidangan, JPU membeberkan berbagai bukti yang mengarah kepada tindak pidana korupsi.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Dalam agenda pembacaan tuntutan, JPU menuntut tiga terdakwa 4,5 tahun dan Maya Andriati 1,5 tahun penjara. Mereka juga didakwa memeras perusahaan hingga Rp7,5 miliar.&#13;
&#13;
Arsan Latif pada agenda sidang pleidoi meminta majelis hakim membebaskannya dari segala dakwaan dan tuntutan. Namun, dalam sidang putusan, hakim memvonis keempat terdakwa dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta.&#13;
</description><content:encoded>BANDUNG - Arsan Latif, eks Penjabat (Pj) Bupati Bandung Barat divonis 4 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung, Kamis (23/1/2025). Arsan dinilai terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek Pasar Cigasong, Kabupaten Majalengka.&#13;
&#13;
Ketua majelis hakim Panji Surono mengatakan, Arsan Latif dan tiga terdakwa lainnya, terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama sesuai dakwaan tunggal jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Jabar yang mengacu kepada Pasal 5 ayat (2) UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).&#13;
&#13;
&amp;quot;Mengadili, menyatakan terdakwa I Andi Nurmala, terdakwa II Irfan Nur Alam, terdakwa III Arsan Latif, terdakwa IV Maya Andriati terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan sesuai dengan dakwaan kedua,&amp;quot; kata Panji Surono dalam amar putusan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp200 juta,&amp;quot; ujar Panji.&#13;
&#13;
Jika para terdakwa tidak membayar denda sebesar Rp200 juta, tutur Panji, diganti dengan pidana penjara tambahan selama dua bulan.&#13;
&#13;
Majelis hakim juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh para terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.&#13;
&#13;
Diketahui, sidang perdana kasus ini dimulai di Pengadilan Tipikor Bandung pada September 2024 lalu. Dalam persidangan, JPU membeberkan berbagai bukti yang mengarah kepada tindak pidana korupsi.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Dalam agenda pembacaan tuntutan, JPU menuntut tiga terdakwa 4,5 tahun dan Maya Andriati 1,5 tahun penjara. Mereka juga didakwa memeras perusahaan hingga Rp7,5 miliar.&#13;
&#13;
Arsan Latif pada agenda sidang pleidoi meminta majelis hakim membebaskannya dari segala dakwaan dan tuntutan. Namun, dalam sidang putusan, hakim memvonis keempat terdakwa dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
