<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Biadab! Anak di Bawah Umur Dicekoki Miras dan Diperkosa 3 Remaja, Begini Kronologinya</title><description>Taufik mengatakan ketiga terduga pelaku mengajak korban meminum alkohol.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2025/01/25/338/3107722/biadab-anak-di-bawah-umur-dicekoki-miras-dan-diperkosa-3-remaja-begini-kronologinya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2025/01/25/338/3107722/biadab-anak-di-bawah-umur-dicekoki-miras-dan-diperkosa-3-remaja-begini-kronologinya"/><item><title>Biadab! Anak di Bawah Umur Dicekoki Miras dan Diperkosa 3 Remaja, Begini Kronologinya</title><link>https://news.okezone.com/read/2025/01/25/338/3107722/biadab-anak-di-bawah-umur-dicekoki-miras-dan-diperkosa-3-remaja-begini-kronologinya</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2025/01/25/338/3107722/biadab-anak-di-bawah-umur-dicekoki-miras-dan-diperkosa-3-remaja-begini-kronologinya</guid><pubDate>Sabtu 25 Januari 2025 10:50 WIB</pubDate><dc:creator>Muhammad Refi Sandi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/01/25/338/3107722/pemerkosaan-FSD6_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">! Anak di Bawah Umur Dicekoki Miras dan Diperkosa 3 Remaja, Begini Kronologinya</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/01/25/338/3107722/pemerkosaan-FSD6_large.jpg</image><title>! Anak di Bawah Umur Dicekoki Miras dan Diperkosa 3 Remaja, Begini Kronologinya</title></images><description>JAKARTA&amp;nbsp;- Polisi mengungkap kasus pemerkosaan&amp;nbsp;terhadap anak di bawah umur berinisial RR (16) yang terjadi di sebuah rumah kontrakan Jalan H. Lebar Gang Bacang RT 7/6, Meruya Selatan, Kembangan, Jakarta Barat.&#13;
&#13;
Kapolsek Kembangan Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Moch Taufik Iksan menjelaskan, awal kejadian bermula pada Sabtu (18/1) sekitar jam 22.30 WIB korban dijemput oleh Jeding (DPO) mengendarai motor.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;Setibanya di kontrakan yang beralamat di Jl. H Lebar sudah ada Rian (DPO) dan sudah terdapat minuman alkohol yang sebelumnya sudah disiapkan oleh Jeding (DPO), lalu tidak lama kemudian datang MYH.&#13;
&#13;
&amp;quot;MYH menyuruh Jeding dan Rian keluar dari kontrakan, sehingga hanya korban dan MYH yang tersisa di dalam. MYH kemudian melakukan hubungan intim dengan korban selama sekitar sepuluh menit,&amp;quot; ujar Taufik, dikutip, Sabtu (25/1/2025).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Setelah itu, Jeding masuk kembali ke kontrakan dan melakukan hubungan intim dengan korban. Kemudian, Rian juga melakukan hal yang sama,&amp;quot; tambahnya.&#13;
&#13;
Taufik mengatakan, ketiga terduga pelaku mengajak korban meminum alkohol sehingga saat keadaan tidak sadar korban digilir secara bergantian.&#13;
&#13;
&amp;quot;Ketiga Pelaku mengajak korban untuk minum alkohol, ketika korban dalam pengaruh alkohol lalu ketiga pelaku menyetubuhi korban secara bergantian,&amp;quot; ucapnya.&#13;
&#13;
Taufik menyebut satu orang dari total tiga terduga pelaku pemerkosaan&amp;nbsp;berinisial MYH (19) berhasil diamankan dan dua lainnya masuk daftar pencarian orang (DPO).&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Terdapat tiga orang pelaku, kami telah mengamankan seorang pelaku berinisial MYH (19), sementara rekan pelaku berinisial FE als jeding (DPO) dan RP als rian (DPO) masih kami lakukan pengejaran,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
Lebih lanjut, Taufik menekankan untuk perkara kasus rudapaksa ini sudah dilimpahkan ke Unit PPA Polres Metro Jakarta Barat untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut&#13;
&#13;
&amp;quot;Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan pelaku dikenakan Dalam Pasal 81 UU RI No.17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak,&amp;quot; pungkasnya.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA&amp;nbsp;- Polisi mengungkap kasus pemerkosaan&amp;nbsp;terhadap anak di bawah umur berinisial RR (16) yang terjadi di sebuah rumah kontrakan Jalan H. Lebar Gang Bacang RT 7/6, Meruya Selatan, Kembangan, Jakarta Barat.&#13;
&#13;
Kapolsek Kembangan Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Moch Taufik Iksan menjelaskan, awal kejadian bermula pada Sabtu (18/1) sekitar jam 22.30 WIB korban dijemput oleh Jeding (DPO) mengendarai motor.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;Setibanya di kontrakan yang beralamat di Jl. H Lebar sudah ada Rian (DPO) dan sudah terdapat minuman alkohol yang sebelumnya sudah disiapkan oleh Jeding (DPO), lalu tidak lama kemudian datang MYH.&#13;
&#13;
&amp;quot;MYH menyuruh Jeding dan Rian keluar dari kontrakan, sehingga hanya korban dan MYH yang tersisa di dalam. MYH kemudian melakukan hubungan intim dengan korban selama sekitar sepuluh menit,&amp;quot; ujar Taufik, dikutip, Sabtu (25/1/2025).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Setelah itu, Jeding masuk kembali ke kontrakan dan melakukan hubungan intim dengan korban. Kemudian, Rian juga melakukan hal yang sama,&amp;quot; tambahnya.&#13;
&#13;
Taufik mengatakan, ketiga terduga pelaku mengajak korban meminum alkohol sehingga saat keadaan tidak sadar korban digilir secara bergantian.&#13;
&#13;
&amp;quot;Ketiga Pelaku mengajak korban untuk minum alkohol, ketika korban dalam pengaruh alkohol lalu ketiga pelaku menyetubuhi korban secara bergantian,&amp;quot; ucapnya.&#13;
&#13;
Taufik menyebut satu orang dari total tiga terduga pelaku pemerkosaan&amp;nbsp;berinisial MYH (19) berhasil diamankan dan dua lainnya masuk daftar pencarian orang (DPO).&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Terdapat tiga orang pelaku, kami telah mengamankan seorang pelaku berinisial MYH (19), sementara rekan pelaku berinisial FE als jeding (DPO) dan RP als rian (DPO) masih kami lakukan pengejaran,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
Lebih lanjut, Taufik menekankan untuk perkara kasus rudapaksa ini sudah dilimpahkan ke Unit PPA Polres Metro Jakarta Barat untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut&#13;
&#13;
&amp;quot;Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan pelaku dikenakan Dalam Pasal 81 UU RI No.17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak,&amp;quot; pungkasnya.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
