<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Menkum Pastikan Paulus Tannos Masih WNI Meski Miliki Paspor Negara Lain</title><description>Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengatakan buronan kasus korupsi Paulus Tanos memiliki paspor negara lain.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2025/01/29/337/3108731/menkum-pastikan-paulus-tannos-masih-wni-meski-miliki-paspor-negara-lain</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2025/01/29/337/3108731/menkum-pastikan-paulus-tannos-masih-wni-meski-miliki-paspor-negara-lain"/><item><title>Menkum Pastikan Paulus Tannos Masih WNI Meski Miliki Paspor Negara Lain</title><link>https://news.okezone.com/read/2025/01/29/337/3108731/menkum-pastikan-paulus-tannos-masih-wni-meski-miliki-paspor-negara-lain</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2025/01/29/337/3108731/menkum-pastikan-paulus-tannos-masih-wni-meski-miliki-paspor-negara-lain</guid><pubDate>Rabu 29 Januari 2025 14:19 WIB</pubDate><dc:creator>Raka Dwi Novianto</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/01/29/337/3108731/menkum_pastikan_paulus_tanos_masih_wni_meski_punya_paspor_negara_lain-3mlx_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Menkum pastikan Paulus Tanos masih WNI meski punya paspor negara lain (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/01/29/337/3108731/menkum_pastikan_paulus_tanos_masih_wni_meski_punya_paspor_negara_lain-3mlx_large.jpg</image><title>Menkum pastikan Paulus Tanos masih WNI meski punya paspor negara lain (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengatakan buronan kasus korupsi Paulus Tannos memiliki paspor negara lain.&#13;
&#13;
&amp;quot;Bahwa yang bersangkutan memang menurut laporan yang kami terima bahwa yang bersangkutan memang saat ini memiliki paspor negara sahabat,&amp;quot; kata Andi dalam jumpa pers di Kantornya, Jakarta, Rabu (29/1/2025).&#13;
&#13;
Andi menjelaskan bahwa Indonesia memiliki undang-undang tentang kewarganegaraan dan pada prinsipnya menganut sistem kewarganegaraan tunggal atau satu kewarganegaraan. Paulus Tannos, kata Andi, sudah dua kali mengajukan permohonan lepas kewarganegaraan namun tidak selesai karena dokumennya kurang lengkap.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Namun demikian bahwa berdasarkan peraturan menteri hukum dan HAM bahwa untuk melepaskan kewarganegaraan Indonesia itu tidak berlaku otomatis,&amp;quot; kata Andi.&#13;
&#13;
Karena itu, dirinya menyampaikan ada dua kali yang bersangkutan ingin mengajukan permohonan melepaskan kewarganegaraan, tetapi sampai saat ini yang bersangkutan belum melengkapi dokumen yang dibutuhkan.&#13;
&#13;
Andi menegaskan hingga saat ini status kewarganegaraan Paulus Tanos masih warga negara Indonesia (WNI). &amp;quot;Karena itu status kewarganegaraan atas nama Tjhin Thian Po alias Paulus Tanos itu masih berstatus sebagai warga negara Indonesia,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
&amp;quot;Karena itu saya ingin sampaikan bahwa memang yang bersangkutan sampai dengan 2018 yang bersangkutan itu paspornya masih atas nama Tjhin Thian Po dan dua kali melakukan perubahan,&amp;quot; tandasnya.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengatakan buronan kasus korupsi Paulus Tannos memiliki paspor negara lain.&#13;
&#13;
&amp;quot;Bahwa yang bersangkutan memang menurut laporan yang kami terima bahwa yang bersangkutan memang saat ini memiliki paspor negara sahabat,&amp;quot; kata Andi dalam jumpa pers di Kantornya, Jakarta, Rabu (29/1/2025).&#13;
&#13;
Andi menjelaskan bahwa Indonesia memiliki undang-undang tentang kewarganegaraan dan pada prinsipnya menganut sistem kewarganegaraan tunggal atau satu kewarganegaraan. Paulus Tannos, kata Andi, sudah dua kali mengajukan permohonan lepas kewarganegaraan namun tidak selesai karena dokumennya kurang lengkap.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Namun demikian bahwa berdasarkan peraturan menteri hukum dan HAM bahwa untuk melepaskan kewarganegaraan Indonesia itu tidak berlaku otomatis,&amp;quot; kata Andi.&#13;
&#13;
Karena itu, dirinya menyampaikan ada dua kali yang bersangkutan ingin mengajukan permohonan melepaskan kewarganegaraan, tetapi sampai saat ini yang bersangkutan belum melengkapi dokumen yang dibutuhkan.&#13;
&#13;
Andi menegaskan hingga saat ini status kewarganegaraan Paulus Tanos masih warga negara Indonesia (WNI). &amp;quot;Karena itu status kewarganegaraan atas nama Tjhin Thian Po alias Paulus Tanos itu masih berstatus sebagai warga negara Indonesia,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
&amp;quot;Karena itu saya ingin sampaikan bahwa memang yang bersangkutan sampai dengan 2018 yang bersangkutan itu paspornya masih atas nama Tjhin Thian Po dan dua kali melakukan perubahan,&amp;quot; tandasnya.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
