<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pekan Depan, Menkum Serahkan 44 Ribu Daftar Penerima Amnesti ke Prabowo</title><description>Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengatakan 44.000 daftar nama penerima amnesti akan rampung pada pekan depan.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2025/01/29/337/3108787/pekan-depan-menkum-serahkan-44-ribu-daftar-penerima-amnesti-ke-prabowo</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2025/01/29/337/3108787/pekan-depan-menkum-serahkan-44-ribu-daftar-penerima-amnesti-ke-prabowo"/><item><title>Pekan Depan, Menkum Serahkan 44 Ribu Daftar Penerima Amnesti ke Prabowo</title><link>https://news.okezone.com/read/2025/01/29/337/3108787/pekan-depan-menkum-serahkan-44-ribu-daftar-penerima-amnesti-ke-prabowo</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2025/01/29/337/3108787/pekan-depan-menkum-serahkan-44-ribu-daftar-penerima-amnesti-ke-prabowo</guid><pubDate>Rabu 29 Januari 2025 18:21 WIB</pubDate><dc:creator>Raka Dwi Novianto</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/01/29/337/3108787/amnesti-z9qO_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Menkum Supratman Andi Agtas (Foto: Raka Dwi Novianto/Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/01/29/337/3108787/amnesti-z9qO_large.jpg</image><title>Menkum Supratman Andi Agtas (Foto: Raka Dwi Novianto/Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengatakan 44.000 daftar nama penerima amnesti akan rampung pada pekan depan. Daftar nama penerima amnesti tersebut akan diserahkan kepada Presiden Prabowo Subianto.&#13;
&#13;
&amp;quot;Nah, karena itu tunggu kira-kira minggu depan, saya sudah minta Direktur Pidana, di Ditjen AHU untuk segera menyelesaikan menyangkut verifikasi yang 44.000. Setelah itu selesai, kami akan kirim ke Presiden,&amp;quot; kata Supratman di Kantor Kemenkum, Jakarta, Rabu (29/1/2025).&#13;
&#13;
Supratman menekankan, narapidana Organisasi Papua Merdeka (OPM) dan kelompok kriminal bersenjata (KKB) tidak akan mendapatkan amnesti.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kalau yang OPM, yang kriminal bersenjata, kita gak ada amnesti. Yang kita beri amnesti adalah teman-teman yang diduga melakukan gerakan makar tetapi non-senjata. Ini teman-teman aktivis biasalah kadang kala ya ekspresinya terhadap sesuatu ya,&amp;quot; jelasnya.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Meski begitu, kata Supratman, keputusan pemberian amnesti berada di tangan Presiden Prabowo. &amp;quot;Tetapi yang kami laporkan dan kita sudah sepakati bersama dengan Presiden. Kecuali nanti ya bahwa setelah kami serahkan ini kemudian Presiden meminta itu, kami pasti lakukan,&amp;quot; kata Supratman.&#13;
&#13;
&amp;quot;Karena kan keputusannya finalnya itu di Presiden, bukan di saya, bukan di siapapun. Tapi ini otoritasnya Presiden,&amp;quot; tandasnya.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengatakan 44.000 daftar nama penerima amnesti akan rampung pada pekan depan. Daftar nama penerima amnesti tersebut akan diserahkan kepada Presiden Prabowo Subianto.&#13;
&#13;
&amp;quot;Nah, karena itu tunggu kira-kira minggu depan, saya sudah minta Direktur Pidana, di Ditjen AHU untuk segera menyelesaikan menyangkut verifikasi yang 44.000. Setelah itu selesai, kami akan kirim ke Presiden,&amp;quot; kata Supratman di Kantor Kemenkum, Jakarta, Rabu (29/1/2025).&#13;
&#13;
Supratman menekankan, narapidana Organisasi Papua Merdeka (OPM) dan kelompok kriminal bersenjata (KKB) tidak akan mendapatkan amnesti.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kalau yang OPM, yang kriminal bersenjata, kita gak ada amnesti. Yang kita beri amnesti adalah teman-teman yang diduga melakukan gerakan makar tetapi non-senjata. Ini teman-teman aktivis biasalah kadang kala ya ekspresinya terhadap sesuatu ya,&amp;quot; jelasnya.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Meski begitu, kata Supratman, keputusan pemberian amnesti berada di tangan Presiden Prabowo. &amp;quot;Tetapi yang kami laporkan dan kita sudah sepakati bersama dengan Presiden. Kecuali nanti ya bahwa setelah kami serahkan ini kemudian Presiden meminta itu, kami pasti lakukan,&amp;quot; kata Supratman.&#13;
&#13;
&amp;quot;Karena kan keputusannya finalnya itu di Presiden, bukan di saya, bukan di siapapun. Tapi ini otoritasnya Presiden,&amp;quot; tandasnya.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
