<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Imlek, 34 Napi Konghucu Dapat Remisi Khusus</title><description> Ada 34 narapidana dari sejumlah wilayah di Indonesia yang menerima RK I atau pengurangan sebagian masa pidana.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2025/01/29/337/3108833/imlek-34-napi-konghucu-dapat-remisi-khusus</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2025/01/29/337/3108833/imlek-34-napi-konghucu-dapat-remisi-khusus"/><item><title>Imlek, 34 Napi Konghucu Dapat Remisi Khusus</title><link>https://news.okezone.com/read/2025/01/29/337/3108833/imlek-34-napi-konghucu-dapat-remisi-khusus</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2025/01/29/337/3108833/imlek-34-napi-konghucu-dapat-remisi-khusus</guid><pubDate>Rabu 29 Januari 2025 23:30 WIB</pubDate><dc:creator>Raka Dwi Novianto</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/01/29/337/3108833/remisi-JjLc_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi penjara (Foto: Dok Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/01/29/337/3108833/remisi-JjLc_large.jpg</image><title>Ilustrasi penjara (Foto: Dok Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Memperingati Imlek 2576 Kongzili yang jatuh pada Rabu (29/1/2025), Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memberikan Remisi Khusus (RK) kepada narapidana yang beragama Konghucu. &amp;nbsp;Ada 34 narapidana dari sejumlah wilayah di Indonesia yang menerima RK I atau pengurangan sebagian masa pidana.&#13;
&#13;
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Jenderal Polisi (Purn.) Agus Andrianto, menyampaikan bahwa remisi merupakan bentuk penghargaan atas upaya narapidana dalam memperbaiki diri melalui program pembinaan.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Sistem pemasyarakatan mengedepankan aspek pembinaan agar warga binaan dapat menyadari kesalahan dan siap kembali ke masyarakat,&amp;quot; kata Agus dalam keterangannya, Rabu.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Pemberian remisi, kata Agus, merupakan wujud nyata pelaksanaan program akselerasi Menteri Imipas dalam mengatasi kondisi kelebihan penghuni atau overcrowding dalam Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Agus juga mendorong penerima remisi untuk terus meningkatkan produktivitas dan memperbaiki diri, seraya mengapresiasi petugas pemasyarakatan serta pihak terkait atas kontribusinya dalam mendukung pembinaan.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Kepada narapidana beragama Konghucu yang merayakan imlek serta mendapatkan remisi, Agus pun&#13;
mengucapkan selamat.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Saya berharap, pembinaan yang telah saudara-saudara sekalian terima dapat membangun kapasitas saudara menjadi sumber daya manusia yang potensial, sehingga kembalinya saudara ke tengah masyarakat dapat memberikan nilai manfaat,&amp;rdquo; ungkapnya.&#13;
&#13;
Berdasarkan Sistem Database Pemasyarakatan per 17 Januari 2025, terdapat total 272.106 Tahanan, Anak, Narapidana, dan Anak Binaan di seluruh Indonesia. Dari jumlah tersebut, 52 orang beragama Konghucu.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Diketahui, pemberian remisi ini tidak hanya menjadi bentuk apresiasi atas perilaku baik narapidana, tetapi juga menghemat anggaran negara yang dialokasikan untuk kebutuhan makan narapidana sejumlah Rp18.615.000,-.&#13;
&#13;
Besaran remisi yang diberikan bervariasi, mulai dari 15 hari hingga 2 bulan. Wilayah Kepulauan Bangka Belitung mencatat penerima RK Imlek terbanyak yaitu 12 narapidana, kemudian Kalimantan Barat sebanyak 7 narapidana, dan Jawa Tengah sebanyak 3 narapidana.&#13;
&#13;
Pemberian remisi ini didasarkan pada beberapa regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 beserta perubahannya, serta Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Memperingati Imlek 2576 Kongzili yang jatuh pada Rabu (29/1/2025), Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memberikan Remisi Khusus (RK) kepada narapidana yang beragama Konghucu. &amp;nbsp;Ada 34 narapidana dari sejumlah wilayah di Indonesia yang menerima RK I atau pengurangan sebagian masa pidana.&#13;
&#13;
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Jenderal Polisi (Purn.) Agus Andrianto, menyampaikan bahwa remisi merupakan bentuk penghargaan atas upaya narapidana dalam memperbaiki diri melalui program pembinaan.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Sistem pemasyarakatan mengedepankan aspek pembinaan agar warga binaan dapat menyadari kesalahan dan siap kembali ke masyarakat,&amp;quot; kata Agus dalam keterangannya, Rabu.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Pemberian remisi, kata Agus, merupakan wujud nyata pelaksanaan program akselerasi Menteri Imipas dalam mengatasi kondisi kelebihan penghuni atau overcrowding dalam Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Agus juga mendorong penerima remisi untuk terus meningkatkan produktivitas dan memperbaiki diri, seraya mengapresiasi petugas pemasyarakatan serta pihak terkait atas kontribusinya dalam mendukung pembinaan.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Kepada narapidana beragama Konghucu yang merayakan imlek serta mendapatkan remisi, Agus pun&#13;
mengucapkan selamat.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Saya berharap, pembinaan yang telah saudara-saudara sekalian terima dapat membangun kapasitas saudara menjadi sumber daya manusia yang potensial, sehingga kembalinya saudara ke tengah masyarakat dapat memberikan nilai manfaat,&amp;rdquo; ungkapnya.&#13;
&#13;
Berdasarkan Sistem Database Pemasyarakatan per 17 Januari 2025, terdapat total 272.106 Tahanan, Anak, Narapidana, dan Anak Binaan di seluruh Indonesia. Dari jumlah tersebut, 52 orang beragama Konghucu.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Diketahui, pemberian remisi ini tidak hanya menjadi bentuk apresiasi atas perilaku baik narapidana, tetapi juga menghemat anggaran negara yang dialokasikan untuk kebutuhan makan narapidana sejumlah Rp18.615.000,-.&#13;
&#13;
Besaran remisi yang diberikan bervariasi, mulai dari 15 hari hingga 2 bulan. Wilayah Kepulauan Bangka Belitung mencatat penerima RK Imlek terbanyak yaitu 12 narapidana, kemudian Kalimantan Barat sebanyak 7 narapidana, dan Jawa Tengah sebanyak 3 narapidana.&#13;
&#13;
Pemberian remisi ini didasarkan pada beberapa regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 beserta perubahannya, serta Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
