<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Eks Pengacara Anak Bos Prodia Diduga Gelapkan Mobil Lamborghini, Dalih Biaya Kasus</title><description>Tentang dugaan tindak pidana penipuan dan atau tindak pidana penggelapan dan atau tindak pidana pencucian uang yang dilaporkan oleh saudara PM. Terlapornya saudari EDH&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2025/01/29/338/3108808/eks-pengacara-anak-bos-prodia-diduga-gelapkan-mobil-lamborghini-dalih-biaya-kasus</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2025/01/29/338/3108808/eks-pengacara-anak-bos-prodia-diduga-gelapkan-mobil-lamborghini-dalih-biaya-kasus"/><item><title>Eks Pengacara Anak Bos Prodia Diduga Gelapkan Mobil Lamborghini, Dalih Biaya Kasus</title><link>https://news.okezone.com/read/2025/01/29/338/3108808/eks-pengacara-anak-bos-prodia-diduga-gelapkan-mobil-lamborghini-dalih-biaya-kasus</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2025/01/29/338/3108808/eks-pengacara-anak-bos-prodia-diduga-gelapkan-mobil-lamborghini-dalih-biaya-kasus</guid><pubDate>Rabu 29 Januari 2025 19:55 WIB</pubDate><dc:creator>Puteranegara Batubara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/01/29/338/3108808/eks_pengacara_anak_bos_prodia_diduga_gelapkan_mobil_lamborghini-LIoi_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Eks Pengacara Anak Bos Prodia Diduga Gelapkan Mobil Lamborghini (Foto: Ilustrasi/Freepik)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/01/29/338/3108808/eks_pengacara_anak_bos_prodia_diduga_gelapkan_mobil_lamborghini-LIoi_large.jpg</image><title>Eks Pengacara Anak Bos Prodia Diduga Gelapkan Mobil Lamborghini (Foto: Ilustrasi/Freepik)</title></images><description>JAKARTA - Eks pengacara anak bos Prodia, Evelin Dohar Hutagalung (EDH) dilaporkan ke Polda Metro Jaya (PMJ) buntut dugaan penggelapan mobil mewah Lamborghini.&#13;
&#13;
Kabid Humas Polda Metro Jaya Ade Ary Syam Indradi menyebut laporan itu teregister dengan nomor LP/B/612/I/2025/SPKT Polda Metro Jaya tertanggal 27 Januari 2025. Adapun pihak pelapor merupakan PM.&#13;
&#13;
&amp;quot;Tentang dugaan tindak pidana penipuan dan atau tindak pidana penggelapan dan atau tindak pidana pencucian uang yang dilaporkan oleh saudara PM. Terlapornya saudari EDH,&amp;quot; ujarnya dalam konferensi pers, Rabu (29/1/2025).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Ade Ary menjelaskan dalam laporan itu EDH selaku pihak terlapor disebut meminta korban menjual mobil mewah miliknya untuk biaya pengurusan perkara yang sedang dihadapi.&#13;
&#13;
Ia mengatakan korban kemudian menyetujui saran dari pelaku. Akan tetapi, korban meminta agar hasil penjualan mobil mewah itu ditransfer terlebih dahulu oleh pelaku sebesar Rp3,5 miliar.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Akan tetapi, sampai dengan saat ini uang penjualan mobil mewah milik korban tidak diberikan oleh terlapor, dan saat ini mobil milik korban tidak dikembalikan oleh terlapor,&amp;quot; tuturnya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Atas perbuatan EDH itulah, Ade Ary menyebut korban merasa dirugikan hingga sebesar Rp6,5 miliar. Ia memastikan dugaan penggelapan itu akan diusut tuntas oleh penyidik Polda Metro Jaya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Terpisah, Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Radjo Harahap mengatakan pihaknya menemukan keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan pemerasan oleh AKBP Bintoro itu setelah memeriksa sejumlah saksi dan korban.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kami juga telah melakukan klarifikasi terhadap korban dan menemukan dugaan keterljbatan pihak lain dalam kasus ini,&amp;quot; pungkasnya.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Eks pengacara anak bos Prodia, Evelin Dohar Hutagalung (EDH) dilaporkan ke Polda Metro Jaya (PMJ) buntut dugaan penggelapan mobil mewah Lamborghini.&#13;
&#13;
Kabid Humas Polda Metro Jaya Ade Ary Syam Indradi menyebut laporan itu teregister dengan nomor LP/B/612/I/2025/SPKT Polda Metro Jaya tertanggal 27 Januari 2025. Adapun pihak pelapor merupakan PM.&#13;
&#13;
&amp;quot;Tentang dugaan tindak pidana penipuan dan atau tindak pidana penggelapan dan atau tindak pidana pencucian uang yang dilaporkan oleh saudara PM. Terlapornya saudari EDH,&amp;quot; ujarnya dalam konferensi pers, Rabu (29/1/2025).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Ade Ary menjelaskan dalam laporan itu EDH selaku pihak terlapor disebut meminta korban menjual mobil mewah miliknya untuk biaya pengurusan perkara yang sedang dihadapi.&#13;
&#13;
Ia mengatakan korban kemudian menyetujui saran dari pelaku. Akan tetapi, korban meminta agar hasil penjualan mobil mewah itu ditransfer terlebih dahulu oleh pelaku sebesar Rp3,5 miliar.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Akan tetapi, sampai dengan saat ini uang penjualan mobil mewah milik korban tidak diberikan oleh terlapor, dan saat ini mobil milik korban tidak dikembalikan oleh terlapor,&amp;quot; tuturnya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Atas perbuatan EDH itulah, Ade Ary menyebut korban merasa dirugikan hingga sebesar Rp6,5 miliar. Ia memastikan dugaan penggelapan itu akan diusut tuntas oleh penyidik Polda Metro Jaya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Terpisah, Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Radjo Harahap mengatakan pihaknya menemukan keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan pemerasan oleh AKBP Bintoro itu setelah memeriksa sejumlah saksi dan korban.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kami juga telah melakukan klarifikasi terhadap korban dan menemukan dugaan keterljbatan pihak lain dalam kasus ini,&amp;quot; pungkasnya.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
