<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pemerintah Punya Tenggat Waktu hingga 3 Maret Urus Ekstradisi Paulus Tannos</title><description>Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas mengonfirmasi bahwa ekstradisi Paulus Tannos akan dilakukan pada tanggal 3 Maret 2025.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2025/01/30/337/3109127/pemerintah-punya-tenggat-waktu-hingga-3-maret-urus-ekstradisi-paulus-tannos</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2025/01/30/337/3109127/pemerintah-punya-tenggat-waktu-hingga-3-maret-urus-ekstradisi-paulus-tannos"/><item><title>Pemerintah Punya Tenggat Waktu hingga 3 Maret Urus Ekstradisi Paulus Tannos</title><link>https://news.okezone.com/read/2025/01/30/337/3109127/pemerintah-punya-tenggat-waktu-hingga-3-maret-urus-ekstradisi-paulus-tannos</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2025/01/30/337/3109127/pemerintah-punya-tenggat-waktu-hingga-3-maret-urus-ekstradisi-paulus-tannos</guid><pubDate>Kamis 30 Januari 2025 18:19 WIB</pubDate><dc:creator>Agi Ilman</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/01/30/337/3109127/menteri_hukum_supratman_andi_agtas-cEVB_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (Foto: Okezone/Agi)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/01/30/337/3109127/menteri_hukum_supratman_andi_agtas-cEVB_large.jpg</image><title>Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (Foto: Okezone/Agi)</title></images><description>&#13;
&#13;
BANDUNG - Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas mengonfirmasi bahwa ekstradisi Paulus Tannos akan dilakukan pada tanggal 3 Maret 2025. Menurutnya, saat ini pihaknya tengah menyiapkan seluruh dokumen yang dibutuhkan untuk melakukan ekstradisi.&#13;
&#13;
&amp;quot;Paulus Tannos saat ini kita punya waktu sampai dengan tanggal 3 Maret untuk kita mengurus dokumen administrasi untuk permohonan ekstradisinya,&amp;quot; ujarnya saat ditemui di Unpad Jatinangor, Sumedang, Kamis (30/1).&#13;
&#13;
Supratman menjelaskan, bahwa saat ini koordinasi antara Kementerian Hukum dan HAM dengan KPK, kejaksaan, serta kepolisian terus dilakukan untuk melakukan ekstradisi.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kita yakin bahwa dalam waktu dekat seluruh dokumen yang dibutuhkan untuk persidangan,&amp;quot; jelasnya.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Selain itu, ia juga menambahkan jika saat ini Paulus Tannos sedang ditahan di penjara Changi, Singapura. Pihaknya pun siap melakukan gugatan dan menyiapkan seluruh dokumen yang dibutuhkan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Yang bersangkutan ditahan di penjara di Changi Singapura, kita akan hadapi gugatan itu dan seluruh dokumen yang dibutuhkan dalam rangka ekstradisi sementara kami siapkan,&amp;quot; ungkapnya.&#13;
&#13;
Terkait kabar bahwa KPK belum dapat menemui Paulus Tannos, Supratman mengaku jika pihaknya tidak mengetahui detailnya, karena hal itu adalah urusan internal KPK.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Itu urusan KPK, saya tidak tahu soal itu. Bagi kami, yang penting adalah proses ekstradisi berjalan sesuai dengan prosedur,&amp;rdquo; ungkapnya.&#13;
&#13;
Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan kronologi penangkapan Paulus Tannos. Buronan kasus korupsi e-KTP itu ternyata ditangkap otoritas Singapura.&#13;
</description><content:encoded>&#13;
&#13;
BANDUNG - Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas mengonfirmasi bahwa ekstradisi Paulus Tannos akan dilakukan pada tanggal 3 Maret 2025. Menurutnya, saat ini pihaknya tengah menyiapkan seluruh dokumen yang dibutuhkan untuk melakukan ekstradisi.&#13;
&#13;
&amp;quot;Paulus Tannos saat ini kita punya waktu sampai dengan tanggal 3 Maret untuk kita mengurus dokumen administrasi untuk permohonan ekstradisinya,&amp;quot; ujarnya saat ditemui di Unpad Jatinangor, Sumedang, Kamis (30/1).&#13;
&#13;
Supratman menjelaskan, bahwa saat ini koordinasi antara Kementerian Hukum dan HAM dengan KPK, kejaksaan, serta kepolisian terus dilakukan untuk melakukan ekstradisi.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kita yakin bahwa dalam waktu dekat seluruh dokumen yang dibutuhkan untuk persidangan,&amp;quot; jelasnya.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Selain itu, ia juga menambahkan jika saat ini Paulus Tannos sedang ditahan di penjara Changi, Singapura. Pihaknya pun siap melakukan gugatan dan menyiapkan seluruh dokumen yang dibutuhkan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Yang bersangkutan ditahan di penjara di Changi Singapura, kita akan hadapi gugatan itu dan seluruh dokumen yang dibutuhkan dalam rangka ekstradisi sementara kami siapkan,&amp;quot; ungkapnya.&#13;
&#13;
Terkait kabar bahwa KPK belum dapat menemui Paulus Tannos, Supratman mengaku jika pihaknya tidak mengetahui detailnya, karena hal itu adalah urusan internal KPK.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Itu urusan KPK, saya tidak tahu soal itu. Bagi kami, yang penting adalah proses ekstradisi berjalan sesuai dengan prosedur,&amp;rdquo; ungkapnya.&#13;
&#13;
Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan kronologi penangkapan Paulus Tannos. Buronan kasus korupsi e-KTP itu ternyata ditangkap otoritas Singapura.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
