<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>KPK Bakal Langsung Jebloskan Paulus Tannos ke Tahanan Setibanya di Indonesia</title><description>Saat ini, pemerintah sedang melengkapi dokumen untuk ekstradisi Paulus Tannos dari Singapura ke Indonesia. &#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2025/01/30/337/3109154/kpk-bakal-langsung-jebloskan-paulus-tannos-ke-tahanan-setibanya-di-indonesia</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2025/01/30/337/3109154/kpk-bakal-langsung-jebloskan-paulus-tannos-ke-tahanan-setibanya-di-indonesia"/><item><title>KPK Bakal Langsung Jebloskan Paulus Tannos ke Tahanan Setibanya di Indonesia</title><link>https://news.okezone.com/read/2025/01/30/337/3109154/kpk-bakal-langsung-jebloskan-paulus-tannos-ke-tahanan-setibanya-di-indonesia</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2025/01/30/337/3109154/kpk-bakal-langsung-jebloskan-paulus-tannos-ke-tahanan-setibanya-di-indonesia</guid><pubDate>Kamis 30 Januari 2025 19:25 WIB</pubDate><dc:creator>Nur Khabibi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/01/30/337/3109154/kpk-jKVp_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Jubir KPK Tessa Mahardika Sugiarto (Foto: Nur Khabibi/Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/01/30/337/3109154/kpk-jKVp_large.jpg</image><title>Jubir KPK Tessa Mahardika Sugiarto (Foto: Nur Khabibi/Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan langsung menahan Paulus Tannos setelah ia tiba di Indonesia. Saat ini, pemerintah sedang melengkapi dokumen untuk ekstradisi Paulus Tannos dari Singapura ke Indonesia.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Seperti biasa kalau menurut saya, sebagaimana yang sudah terjadi di beberapa perkara, Muhammad Nazarudin (contohnya), juga itu begitu pulang ya kita langsung melakukan proses penahanan,&amp;quot; kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, Kamis (30/1/2025).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Tessa menjelaskan, salah satu persyaratan agar Indonesia bisa mengekstradisi yang bersangkutan berupa jaminan untuk segera disidangkan. Menurutnya, penahanan merupakan langkah awal menyeret Paulus Tannos ke ruang sidang.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Tentunya salah satu hal yang diinginkan dari pihak Singapura adalah jaminan bahwa yang bersangkutan pasti disidangkan atau didakwa lah,&amp;quot; ujarnya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Dalam menjamin menyidangkan buronan kasus korupsi e-KTP itu, Tessa menyatakan menggandeng Kejaksaan Agung (Kejagung).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Intinya adalah, begitu yang bersangkutan bisa didatangkan kembali ke Indonesia maka proses pelimpahan ke persidangan dapat segera dilakukan,&amp;quot; ucapnya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Paulus Tannos Ditangkap CPIB&#13;
&#13;
Buron kakap KPK kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos telah ditangkap. Paulus Tannos ditangkap oleh Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB).&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Demikian diutarakan Kadiv Hubinter Polri Irjen Pol Krishna Murti. Mulanya, ia menyebutkan permintaan untuk penangkapan Paulus Tannos telah diajukan otoritas Indonesia sejak akhir tahun 2024.&#13;
&#13;
Selanjutnya, pada 17 Januari 2025, pihaknya mendapatkan kabar bahwa Paulus Tannos ditangkap oleh pihak Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Tanggal 17 Januari kami dikabari oleh attorney general Singapore, yang bersangkutan berhasil diamankan oleh CPIB Singapore,&amp;rdquo; kata dia saat dihubungi wartawan, Jumat 24 Januari 2025.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan langsung menahan Paulus Tannos setelah ia tiba di Indonesia. Saat ini, pemerintah sedang melengkapi dokumen untuk ekstradisi Paulus Tannos dari Singapura ke Indonesia.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Seperti biasa kalau menurut saya, sebagaimana yang sudah terjadi di beberapa perkara, Muhammad Nazarudin (contohnya), juga itu begitu pulang ya kita langsung melakukan proses penahanan,&amp;quot; kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, Kamis (30/1/2025).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Tessa menjelaskan, salah satu persyaratan agar Indonesia bisa mengekstradisi yang bersangkutan berupa jaminan untuk segera disidangkan. Menurutnya, penahanan merupakan langkah awal menyeret Paulus Tannos ke ruang sidang.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Tentunya salah satu hal yang diinginkan dari pihak Singapura adalah jaminan bahwa yang bersangkutan pasti disidangkan atau didakwa lah,&amp;quot; ujarnya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Dalam menjamin menyidangkan buronan kasus korupsi e-KTP itu, Tessa menyatakan menggandeng Kejaksaan Agung (Kejagung).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Intinya adalah, begitu yang bersangkutan bisa didatangkan kembali ke Indonesia maka proses pelimpahan ke persidangan dapat segera dilakukan,&amp;quot; ucapnya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Paulus Tannos Ditangkap CPIB&#13;
&#13;
Buron kakap KPK kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos telah ditangkap. Paulus Tannos ditangkap oleh Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB).&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Demikian diutarakan Kadiv Hubinter Polri Irjen Pol Krishna Murti. Mulanya, ia menyebutkan permintaan untuk penangkapan Paulus Tannos telah diajukan otoritas Indonesia sejak akhir tahun 2024.&#13;
&#13;
Selanjutnya, pada 17 Januari 2025, pihaknya mendapatkan kabar bahwa Paulus Tannos ditangkap oleh pihak Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Tanggal 17 Januari kami dikabari oleh attorney general Singapore, yang bersangkutan berhasil diamankan oleh CPIB Singapore,&amp;rdquo; kata dia saat dihubungi wartawan, Jumat 24 Januari 2025.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
