<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Usai Tertangkap di Singapura, KPK Sebut Paulus Tannos Gugat Provisional Arrest</title><description>Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Paulus Tannos sedang menggugat penangkapan sementara atau provisional arrest usai tertangkap di Singapura pada pengadilan setempat.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2025/01/30/337/3109181/usai-tertangkap-di-singapura-kpk-sebut-paulus-tannos-gugat-provisional-arrest</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2025/01/30/337/3109181/usai-tertangkap-di-singapura-kpk-sebut-paulus-tannos-gugat-provisional-arrest"/><item><title>Usai Tertangkap di Singapura, KPK Sebut Paulus Tannos Gugat Provisional Arrest</title><link>https://news.okezone.com/read/2025/01/30/337/3109181/usai-tertangkap-di-singapura-kpk-sebut-paulus-tannos-gugat-provisional-arrest</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2025/01/30/337/3109181/usai-tertangkap-di-singapura-kpk-sebut-paulus-tannos-gugat-provisional-arrest</guid><pubDate>Kamis 30 Januari 2025 20:50 WIB</pubDate><dc:creator>Nur Khabibi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/01/30/337/3109181/kpk-LGpa_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Paulus Tannos ditangkap di Singapura (foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/01/30/337/3109181/kpk-LGpa_large.jpg</image><title>Paulus Tannos ditangkap di Singapura (foto: Okezone)</title></images><description>&#13;
&#13;
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Paulus Tannos sedang menggugat penangkapan sementara atau provisional arrest usai tertangkap di Singapura pada pengadilan setempat. Diketahui, Paulus Tannos merupakan buronan KPK kasus korupsi proyek e-KTP.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Sampai dengan saat ini di Singapura sendiri juga masih berproses kalau saya tidak salah, pengadilan, mungkin mirip seperti proses Praperadilan di Indonesia,&amp;quot; kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Kamis (30/1/2025).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Saya tidak bisa menyamakan apple to apple karena beda sistem hukum, bahwa yang bersangkutan menguji keabsahan provisional arrest yang dilakukan otoritas sana atas permintaan dari Indonesia,&amp;quot; sambungnya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Menurutnya, proses tersebut masih berlangsung. Belum diketahui kapan akan diputus. Kendati begitu, KPK bersama pihak-pihak terkait, terus mengupayakan memenuhi dokumen guna bisa membawa pulang Paulus Tannos dan diadili di Indonesia.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Simultan dengan proses tersebut, dari pemerintah Singapura melalui CPIB (Biro Investigasi Korupsi Singapura) juga memberikan persyaratan dokumen-dokumen yang perlu dilengkapi oleh pemerintah Indonesia dan KPK, Kementerian Hukum, Polri dan Kejaksaan saat ini sedang bersama-sama memenuhi persyaratan tersebut,&amp;quot; ujarnya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Diketahui, Indonesia memiliki waktu 45 hari guna melengkapi dokumen ekstradisi Paulus Tannos. Jika semua berjalan sesuai rencana, maka ekstradisi ini akan menjadi yang perdana setelah Indonesia-Singapura menyepakati perjanjian ekstradisi pada 2022 dan dilanjutkan ratifikasi pada 2023 lalu.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Ini akan menjadi preseden dan akan menjadi benchmark (patokan) untuk perkara-perkara ke depannya,&amp;quot; ucapnya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
Sekadar informasi, Paulus Tannos alias Tjhin Thian Po masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 19 Oktober 2021 lalu.&#13;
</description><content:encoded>&#13;
&#13;
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Paulus Tannos sedang menggugat penangkapan sementara atau provisional arrest usai tertangkap di Singapura pada pengadilan setempat. Diketahui, Paulus Tannos merupakan buronan KPK kasus korupsi proyek e-KTP.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Sampai dengan saat ini di Singapura sendiri juga masih berproses kalau saya tidak salah, pengadilan, mungkin mirip seperti proses Praperadilan di Indonesia,&amp;quot; kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Kamis (30/1/2025).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Saya tidak bisa menyamakan apple to apple karena beda sistem hukum, bahwa yang bersangkutan menguji keabsahan provisional arrest yang dilakukan otoritas sana atas permintaan dari Indonesia,&amp;quot; sambungnya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Menurutnya, proses tersebut masih berlangsung. Belum diketahui kapan akan diputus. Kendati begitu, KPK bersama pihak-pihak terkait, terus mengupayakan memenuhi dokumen guna bisa membawa pulang Paulus Tannos dan diadili di Indonesia.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Simultan dengan proses tersebut, dari pemerintah Singapura melalui CPIB (Biro Investigasi Korupsi Singapura) juga memberikan persyaratan dokumen-dokumen yang perlu dilengkapi oleh pemerintah Indonesia dan KPK, Kementerian Hukum, Polri dan Kejaksaan saat ini sedang bersama-sama memenuhi persyaratan tersebut,&amp;quot; ujarnya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Diketahui, Indonesia memiliki waktu 45 hari guna melengkapi dokumen ekstradisi Paulus Tannos. Jika semua berjalan sesuai rencana, maka ekstradisi ini akan menjadi yang perdana setelah Indonesia-Singapura menyepakati perjanjian ekstradisi pada 2022 dan dilanjutkan ratifikasi pada 2023 lalu.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Ini akan menjadi preseden dan akan menjadi benchmark (patokan) untuk perkara-perkara ke depannya,&amp;quot; ucapnya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
Sekadar informasi, Paulus Tannos alias Tjhin Thian Po masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 19 Oktober 2021 lalu.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
