<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Polisi Tangkap Guru Ngaji yang Cabuli Muridnya di Ciledug Tangerang, Begini Modus Pelaku</title><description>Dengan begitu, pelaku kemudian melakukan pencabulan tersebut terhadap sejumlah anak muridnya.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2025/01/30/338/3108978/polisi-tangkap-guru-ngaji-yang-cabuli-muridnya-di-ciledug-tangerang-begini-modus-pelaku</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2025/01/30/338/3108978/polisi-tangkap-guru-ngaji-yang-cabuli-muridnya-di-ciledug-tangerang-begini-modus-pelaku"/><item><title>Polisi Tangkap Guru Ngaji yang Cabuli Muridnya di Ciledug Tangerang, Begini Modus Pelaku</title><link>https://news.okezone.com/read/2025/01/30/338/3108978/polisi-tangkap-guru-ngaji-yang-cabuli-muridnya-di-ciledug-tangerang-begini-modus-pelaku</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2025/01/30/338/3108978/polisi-tangkap-guru-ngaji-yang-cabuli-muridnya-di-ciledug-tangerang-begini-modus-pelaku</guid><pubDate>Kamis 30 Januari 2025 13:20 WIB</pubDate><dc:creator>Riyan Rizki Roshali</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/01/30/338/3108978/ilustrasi-eU2N_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/01/30/338/3108978/ilustrasi-eU2N_large.jpg</image><title>Ilustrasi</title></images><description>JAKARTA - Polisi menangkap W (40), guru ngaji di Ciledug, Kota Tangerang yang diduga mencabuli sejumlah muridnya. W melancarkan aksinya dengan pura-pura bermimpi mengenai cara menyembuhkan penyakitnya.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Pelaku berpura-pura mendapatkan mimpi bahwa tangan pelaku sakit, dan yang bisa menyembuhkan adalah air man* dari korban,&amp;rdquo; kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya Kamis (30/1/2025).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Dengan begitu, pelaku kemudian melakukan pencabulan tersebut terhadap sejumlah anak muridnya.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Sehingga pelaku melakukan pencabulan terhadap korban anak tersebut,&amp;rdquo; jelas dia.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Sempat Buron&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Adapun pelaku ditangkap oleh tim gabungan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota pada Rabu (29/1) sekitar pukul 08.30 WIB di Kampung Rancapanjang RT 05 RW 01 Desa Seuat, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang, Banten.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Subdit 4 Umum/Jatanras Polda Metro Jaya guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,&amp;rdquo; ungkap Ade Ary.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Sebagai informasi, W (40) dilaporkan usai diduga melakukan pelecehan terhadap muridnya di kawasan Sudimara Selatan, Ciledug, Kota Tangerang. Berdasarkan laporan, Polisi menyebut, ada empat orang murid yang diduga menjadi korban.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Sementara yang melapor 4 orang, kalau ada masyarakat yang jadi korban agar melaporkan ke kita,&amp;rdquo; kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho kepada wartawan Kamis (9/1/2025).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Zain menerangkan, pihaknya menerima laporan dari J (54) selaku orang tua korban pada tanggal 23 Desember 2024 lalu.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Setelah menerima laporan, selanjutnya guna melengkapi administrasi penyelidikan, personel Unit PPA mengantarkan korban untuk dilakukan Visum. Kemudian ditanggal yang sama (23/12) juga dilakukan BAP terhadap pelapor, korban dan saksi,&amp;quot; ujar dia.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Zain menuturkan, pihaknya telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap pelaku W, namun dia mangkir. Setelahnya, polisi melakukan gelar perkara dengan menetapkan W sebagai tersangka dengan kecukupan alat bukti yang ada.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Lalu setelah melalui gelar perkara, statusnya dinaikkan ke tahap penyidikan pada tanggal 3 Januari 2025, karena terdapat alat bukti yang cukup telah terjadi peristiwa pidana&amp;quot; ungkapnya.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Polisi menangkap W (40), guru ngaji di Ciledug, Kota Tangerang yang diduga mencabuli sejumlah muridnya. W melancarkan aksinya dengan pura-pura bermimpi mengenai cara menyembuhkan penyakitnya.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Pelaku berpura-pura mendapatkan mimpi bahwa tangan pelaku sakit, dan yang bisa menyembuhkan adalah air man* dari korban,&amp;rdquo; kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya Kamis (30/1/2025).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Dengan begitu, pelaku kemudian melakukan pencabulan tersebut terhadap sejumlah anak muridnya.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Sehingga pelaku melakukan pencabulan terhadap korban anak tersebut,&amp;rdquo; jelas dia.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Sempat Buron&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Adapun pelaku ditangkap oleh tim gabungan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota pada Rabu (29/1) sekitar pukul 08.30 WIB di Kampung Rancapanjang RT 05 RW 01 Desa Seuat, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang, Banten.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Subdit 4 Umum/Jatanras Polda Metro Jaya guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,&amp;rdquo; ungkap Ade Ary.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Sebagai informasi, W (40) dilaporkan usai diduga melakukan pelecehan terhadap muridnya di kawasan Sudimara Selatan, Ciledug, Kota Tangerang. Berdasarkan laporan, Polisi menyebut, ada empat orang murid yang diduga menjadi korban.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Sementara yang melapor 4 orang, kalau ada masyarakat yang jadi korban agar melaporkan ke kita,&amp;rdquo; kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho kepada wartawan Kamis (9/1/2025).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Zain menerangkan, pihaknya menerima laporan dari J (54) selaku orang tua korban pada tanggal 23 Desember 2024 lalu.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Setelah menerima laporan, selanjutnya guna melengkapi administrasi penyelidikan, personel Unit PPA mengantarkan korban untuk dilakukan Visum. Kemudian ditanggal yang sama (23/12) juga dilakukan BAP terhadap pelapor, korban dan saksi,&amp;quot; ujar dia.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Zain menuturkan, pihaknya telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap pelaku W, namun dia mangkir. Setelahnya, polisi melakukan gelar perkara dengan menetapkan W sebagai tersangka dengan kecukupan alat bukti yang ada.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Lalu setelah melalui gelar perkara, statusnya dinaikkan ke tahap penyidikan pada tanggal 3 Januari 2025, karena terdapat alat bukti yang cukup telah terjadi peristiwa pidana&amp;quot; ungkapnya.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
