<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Bidik Tersangka Kasus Pagar Laut, Bareskrim Terbitkan Surat Perintah Penyelidikan</title><description>Saat ini, kata dia, pihaknya berkoordinasi dengan sejumlah Kementerian.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2025/01/31/337/3109486/bidik-tersangka-kasus-pagar-laut-bareskrim-terbitkan-surat-perintah-penyelidikan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2025/01/31/337/3109486/bidik-tersangka-kasus-pagar-laut-bareskrim-terbitkan-surat-perintah-penyelidikan"/><item><title>Bidik Tersangka Kasus Pagar Laut, Bareskrim Terbitkan Surat Perintah Penyelidikan</title><link>https://news.okezone.com/read/2025/01/31/337/3109486/bidik-tersangka-kasus-pagar-laut-bareskrim-terbitkan-surat-perintah-penyelidikan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2025/01/31/337/3109486/bidik-tersangka-kasus-pagar-laut-bareskrim-terbitkan-surat-perintah-penyelidikan</guid><pubDate>Jum'at 31 Januari 2025 18:36 WIB</pubDate><dc:creator>Riyan Rizki Roshali</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/01/31/337/3109486/pagar_laut-UbBH_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Bidik Tersangka Kasus Pagar Laut, Bareskrim Terbitkan Surat Perintah Penyelidikan/Okezone</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/01/31/337/3109486/pagar_laut-UbBH_large.jpg</image><title>Bidik Tersangka Kasus Pagar Laut, Bareskrim Terbitkan Surat Perintah Penyelidikan/Okezone</title></images><description>JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menyelidiki kasus pagar laut di Kabupaten Tangerang. Polri pun sudah mengeluarkan surat perintah dimulainya penyelidikan (SPDP) sejak tanggal 10 Januari 2025 lalu.&#13;
&#13;
Demikian diutarakan Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo dalam keterangannya, Jumat (31/1/2025).&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Saya sampaikan bahwa ketika mulainya pemberitaan di awal Januari adanya pagar laut Tangerang, kami diperintahkan Kapolri untuk melaksanakan penyelidikan,&amp;rdquo; ujar Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Itu kita mulai dengan membuat informasi di mana surat perintah dimulainya penyelidikan itu diterbitkan 10 Januari 2025,&amp;rdquo; sambung dia.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Saat ini, kata dia, Bareskrim&amp;nbsp;berkoordinasi dengan sejumlah Kementerian seperti Kementerian KKP hingga Kementerian ATR/BPN.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Pada proses ini, sampai saat ini kami masih melaksanakan penyelidikan dengan mengumpulkan berbagai barang bukti ataupun keterangan,&amp;rdquo; ujar dia.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Dia menambahkan, pihaknya akan menggulirkan hasil penyelidikan, guna memastikan ada atau tidak perbuatan pelanggaran, baik berupa pemalsuan dan lainnya yang menjadi dasar dalam proses penyelidikan.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Nanti akan kami gulirkan apakah yang kami duga adanya perbuatan pelanggaran yaitu berupa pemalsuan dan sebagainya ini yang menjadi dasar kami dalam proses penyelidikan,&amp;rdquo; pungkasnya.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menyelidiki kasus pagar laut di Kabupaten Tangerang. Polri pun sudah mengeluarkan surat perintah dimulainya penyelidikan (SPDP) sejak tanggal 10 Januari 2025 lalu.&#13;
&#13;
Demikian diutarakan Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo dalam keterangannya, Jumat (31/1/2025).&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Saya sampaikan bahwa ketika mulainya pemberitaan di awal Januari adanya pagar laut Tangerang, kami diperintahkan Kapolri untuk melaksanakan penyelidikan,&amp;rdquo; ujar Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Itu kita mulai dengan membuat informasi di mana surat perintah dimulainya penyelidikan itu diterbitkan 10 Januari 2025,&amp;rdquo; sambung dia.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Saat ini, kata dia, Bareskrim&amp;nbsp;berkoordinasi dengan sejumlah Kementerian seperti Kementerian KKP hingga Kementerian ATR/BPN.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Pada proses ini, sampai saat ini kami masih melaksanakan penyelidikan dengan mengumpulkan berbagai barang bukti ataupun keterangan,&amp;rdquo; ujar dia.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Dia menambahkan, pihaknya akan menggulirkan hasil penyelidikan, guna memastikan ada atau tidak perbuatan pelanggaran, baik berupa pemalsuan dan lainnya yang menjadi dasar dalam proses penyelidikan.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Nanti akan kami gulirkan apakah yang kami duga adanya perbuatan pelanggaran yaitu berupa pemalsuan dan sebagainya ini yang menjadi dasar kami dalam proses penyelidikan,&amp;rdquo; pungkasnya.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
