<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>KPK Tak Bisa Ikut Campur Gugatan Paulus Tannos di Singapura, Ini Alasannya</title><description>Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menegaskan, pihaknya bersama Kementerian Hukum, Kementerian Luar Negeri, Kejaksaan Agung (Kejagung), hingga Polri hanya bisa terus melengkapi dokumen terkait ekstradisi. &#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2025/01/31/337/3109499/kpk-tak-bisa-ikut-campur-gugatan-paulus-tannos-di-singapura-ini-alasannya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2025/01/31/337/3109499/kpk-tak-bisa-ikut-campur-gugatan-paulus-tannos-di-singapura-ini-alasannya"/><item><title>KPK Tak Bisa Ikut Campur Gugatan Paulus Tannos di Singapura, Ini Alasannya</title><link>https://news.okezone.com/read/2025/01/31/337/3109499/kpk-tak-bisa-ikut-campur-gugatan-paulus-tannos-di-singapura-ini-alasannya</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2025/01/31/337/3109499/kpk-tak-bisa-ikut-campur-gugatan-paulus-tannos-di-singapura-ini-alasannya</guid><pubDate>Jum'at 31 Januari 2025 19:09 WIB</pubDate><dc:creator>Nur Khabibi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/01/31/337/3109499/juru_bicara_kpk_tessa_mahardhika_sugiarto-Aapk_large.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto. Foto: Okezone/Nur Khabibi.</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/01/31/337/3109499/juru_bicara_kpk_tessa_mahardhika_sugiarto-Aapk_large.jpeg</image><title>Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto. Foto: Okezone/Nur Khabibi.</title></images><description>JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tidak bisa ikut campur dalam gugatan yang diajukan Paulus Tannos terkait gugatan penangkapan sementara dirinya di Singapura.&amp;nbsp;Hal itu lantaran menyangkut otoritas dari suatu negara.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto menegaskan, pihaknya bersama Kementerian Hukum, Kementerian Luar Negeri, Kejaksaan Agung (Kejagung), hingga Polri hanya bisa terus melengkapi dokumen terkait ekstradisi.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Bahwa ada proses di sana kita tidak bisa ikut campur, tidak bisa mengganggu karena itu merupakan otoritas pemerintahan negara lain,&amp;quot; kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (31/1/2025).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Sistem hukumnya juga berbeda, sehingga, tugas KPK dan lembaga-lembaga yang tadi sudah disebutkan hanya mencoba untuk secepatnya memenuhi persyaratan yang diminta,&amp;quot; sambungnya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Selanjutnya, kata Tessa, Indonesia hanya bisa menunggu keputusan dari Otoritas Singapura terkait ekstradisi Paulus Tannos.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Bila itu sudah lengkap kita menunggu jawaban dari pemerintah Singapura,&amp;quot; ujarnya.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tidak bisa ikut campur dalam gugatan yang diajukan Paulus Tannos terkait gugatan penangkapan sementara dirinya di Singapura.&amp;nbsp;Hal itu lantaran menyangkut otoritas dari suatu negara.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto menegaskan, pihaknya bersama Kementerian Hukum, Kementerian Luar Negeri, Kejaksaan Agung (Kejagung), hingga Polri hanya bisa terus melengkapi dokumen terkait ekstradisi.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Bahwa ada proses di sana kita tidak bisa ikut campur, tidak bisa mengganggu karena itu merupakan otoritas pemerintahan negara lain,&amp;quot; kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (31/1/2025).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Sistem hukumnya juga berbeda, sehingga, tugas KPK dan lembaga-lembaga yang tadi sudah disebutkan hanya mencoba untuk secepatnya memenuhi persyaratan yang diminta,&amp;quot; sambungnya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Selanjutnya, kata Tessa, Indonesia hanya bisa menunggu keputusan dari Otoritas Singapura terkait ekstradisi Paulus Tannos.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Bila itu sudah lengkap kita menunggu jawaban dari pemerintah Singapura,&amp;quot; ujarnya.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
