<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pemprov Jakarta Pangkas Anggaran Perjalanan Dinas 50%</title><description>Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta, Teguh Setyabudi resmi menandatangani Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Efisiensi dan Penyesuaian Belanja Tahun Anggaran 2025&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2025/01/31/338/3109487/pemprov-jakarta-pangkas-anggaran-perjalanan-dinas-50</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2025/01/31/338/3109487/pemprov-jakarta-pangkas-anggaran-perjalanan-dinas-50"/><item><title>Pemprov Jakarta Pangkas Anggaran Perjalanan Dinas 50%</title><link>https://news.okezone.com/read/2025/01/31/338/3109487/pemprov-jakarta-pangkas-anggaran-perjalanan-dinas-50</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2025/01/31/338/3109487/pemprov-jakarta-pangkas-anggaran-perjalanan-dinas-50</guid><pubDate>Jum'at 31 Januari 2025 18:38 WIB</pubDate><dc:creator>Muhammad Refi Sandi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/01/31/338/3109487/pj_gubernur_jakarta_teguh_setyabudi-8Ufl_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Pj Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi (Foto: Pemprov Jakarta)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/01/31/338/3109487/pj_gubernur_jakarta_teguh_setyabudi-8Ufl_large.jpg</image><title>Pj Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi (Foto: Pemprov Jakarta)</title></images><description>JAKARTA - Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta, Teguh Setyabudi resmi menandatangani Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Efisiensi dan Penyesuaian Belanja Tahun Anggaran 2025, pada Kamis 30 Januari 2025. Salah satu anggaran yang dipangkas adalah perjalanan dinas pegawai hingga 50 persen.&#13;
&#13;
Instruksi tersebut merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025.&#13;
&#13;
Dalam instruksi itu, Teguh mengarahkan seluruh Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk melakukan review atas anggaran belanja Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Satuan Kepala Perangkat Daerah (SKPD)/Unit Kepala Perangkat Daerah (UKPD) Tahun Anggaran 2025 sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi penggunaan anggaran tanpa mengganggu program prioritas bagi masyarakat,&amp;rdquo; kata Teguh dalam keterangannya dikutip, Jumat (31/1/2025).&#13;
&#13;
Dengan diberlakukannya Ingub Nomor 2 Tahun 2025, Pemerintah Provinsi Jakarta berkomitmen untuk menerapkan pengelolaan anggaran yang lebih efisien, transparan, dan akuntabel guna mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.&#13;
&#13;
&amp;quot;Berapa jumlah efisiensinya baru akan kita ketahui setelah nanti menggelar Rapat Pimpinan dengan semua SKPD, sekitar tanggal 6 Februari dapat kami sampaikan,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
Efisiensi belanja yang diterapkan dalam Ingub Nomor 2 Tahun 2025 mencakup beberapa aspek utama, di antaranya:&#13;
&#13;
1. Pengurangan 50% atas belanja perjalanan dinas baik luar negeri, dalam negeri, maupun dalam kota.&#13;
2. Pembatasan belanja untuk kegiatan seremonial, kajian, studi banding, pencetakan, publikasi, serta seminar/FGD.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
3. Efisiensi pada belanja pendukung yang tidak memiliki output terukur dalam belanja operasi.&#13;
4. Penghematan pada belanja makanan dan minuman.&#13;
5. Penerapan kebijakan selektif dalam pemberian hibah kepada kementerian/lembaga.&#13;
6. Penyesuaian belanja APBD Tahun Anggaran 2025 yang bersumber dari Dana Transfer ke Daerah.&#13;
&#13;
Untuk memastikan efektivitas pelaksanaan efisiensi dan penyesuaian belanja daerah, masing-masing perangkat daerah memiliki tugas dan tanggung jawab, antara lain:&#13;
&#13;
a. Menetapkan besaran efisiensi melalui Rapat Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).&#13;
b. Membahas dan merumuskan persentase efisiensi anggaran dalam Forum Asisten.&#13;
c. Melakukan penyesuaian alokasi atas belanja-belanja yang mengalami efisiensi.&#13;
d. Menggeser anggaran berdasarkan hasil penyesuaian alokasi belanja.&#13;
e. Menunda seluruh proses pengadaan barang dan jasa hingga selesainya kegiatan efisiensi dan penyesuaian belanja Tahun Anggaran 2025.&#13;
f. Mengidentifikasi efisiensi belanja, melaporkan usulan efisiensi belanja kepada Asisten yang membidangi, serta menyampaikan laporan penggunaan anggaran Tahun Anggaran 2025.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta, Teguh Setyabudi resmi menandatangani Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Efisiensi dan Penyesuaian Belanja Tahun Anggaran 2025, pada Kamis 30 Januari 2025. Salah satu anggaran yang dipangkas adalah perjalanan dinas pegawai hingga 50 persen.&#13;
&#13;
Instruksi tersebut merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025.&#13;
&#13;
Dalam instruksi itu, Teguh mengarahkan seluruh Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk melakukan review atas anggaran belanja Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Satuan Kepala Perangkat Daerah (SKPD)/Unit Kepala Perangkat Daerah (UKPD) Tahun Anggaran 2025 sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi penggunaan anggaran tanpa mengganggu program prioritas bagi masyarakat,&amp;rdquo; kata Teguh dalam keterangannya dikutip, Jumat (31/1/2025).&#13;
&#13;
Dengan diberlakukannya Ingub Nomor 2 Tahun 2025, Pemerintah Provinsi Jakarta berkomitmen untuk menerapkan pengelolaan anggaran yang lebih efisien, transparan, dan akuntabel guna mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.&#13;
&#13;
&amp;quot;Berapa jumlah efisiensinya baru akan kita ketahui setelah nanti menggelar Rapat Pimpinan dengan semua SKPD, sekitar tanggal 6 Februari dapat kami sampaikan,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
Efisiensi belanja yang diterapkan dalam Ingub Nomor 2 Tahun 2025 mencakup beberapa aspek utama, di antaranya:&#13;
&#13;
1. Pengurangan 50% atas belanja perjalanan dinas baik luar negeri, dalam negeri, maupun dalam kota.&#13;
2. Pembatasan belanja untuk kegiatan seremonial, kajian, studi banding, pencetakan, publikasi, serta seminar/FGD.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
3. Efisiensi pada belanja pendukung yang tidak memiliki output terukur dalam belanja operasi.&#13;
4. Penghematan pada belanja makanan dan minuman.&#13;
5. Penerapan kebijakan selektif dalam pemberian hibah kepada kementerian/lembaga.&#13;
6. Penyesuaian belanja APBD Tahun Anggaran 2025 yang bersumber dari Dana Transfer ke Daerah.&#13;
&#13;
Untuk memastikan efektivitas pelaksanaan efisiensi dan penyesuaian belanja daerah, masing-masing perangkat daerah memiliki tugas dan tanggung jawab, antara lain:&#13;
&#13;
a. Menetapkan besaran efisiensi melalui Rapat Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).&#13;
b. Membahas dan merumuskan persentase efisiensi anggaran dalam Forum Asisten.&#13;
c. Melakukan penyesuaian alokasi atas belanja-belanja yang mengalami efisiensi.&#13;
d. Menggeser anggaran berdasarkan hasil penyesuaian alokasi belanja.&#13;
e. Menunda seluruh proses pengadaan barang dan jasa hingga selesainya kegiatan efisiensi dan penyesuaian belanja Tahun Anggaran 2025.&#13;
f. Mengidentifikasi efisiensi belanja, melaporkan usulan efisiensi belanja kepada Asisten yang membidangi, serta menyampaikan laporan penggunaan anggaran Tahun Anggaran 2025.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
