<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Polisi Tangkap Guru SD yang Banting Balita dari Atas Motor di Tangerang</title><description>Zain menjelaskan, kejadian itu terjadi saat pelaku mendatangi rumah orang tua korban untuk melakukan pembicaraan menjadi guru ngaji anaknya. &#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2025/02/01/338/3109674/polisi-tangkap-guru-sd-yang-banting-balita-dari-atas-motor-di-tangerang</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2025/02/01/338/3109674/polisi-tangkap-guru-sd-yang-banting-balita-dari-atas-motor-di-tangerang"/><item><title>Polisi Tangkap Guru SD yang Banting Balita dari Atas Motor di Tangerang</title><link>https://news.okezone.com/read/2025/02/01/338/3109674/polisi-tangkap-guru-sd-yang-banting-balita-dari-atas-motor-di-tangerang</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2025/02/01/338/3109674/polisi-tangkap-guru-sd-yang-banting-balita-dari-atas-motor-di-tangerang</guid><pubDate>Sabtu 01 Februari 2025 14:05 WIB</pubDate><dc:creator>Riyan Rizki Roshali</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/02/01/338/3109674/balita_dibanting_dari_atas_motor_di_tangerang_tertangkap_cctv-uLG7_large.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">Balita Dibanting dari Atas Motor di Tangerang Tertangkap CCTV. Foto: Dok IST. </media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/02/01/338/3109674/balita_dibanting_dari_atas_motor_di_tangerang_tertangkap_cctv-uLG7_large.jpeg</image><title>Balita Dibanting dari Atas Motor di Tangerang Tertangkap CCTV. Foto: Dok IST. </title></images><description>TANGERANG - Polres Metro Tangerang Kota menangkap seorang pria berinisial IA (25) yang melakukan kekerasan terhadap balita dengan cara membanting dari atas motor. IA diketahui merupakan seorang guru sekolah dasar (SD).&#13;
&#13;
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho menyebutkan, peristiwa itu terjadi di salah satu perumahan di kawasan Karang Tengah, Kota Tangerang.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Benar Pelaku berinisial IA telah kami amankan dan berdasarkan hasil perkara sudah ditetapkan sebagai tersangka. Perbuatan pelaku terekam di Video CCTV dan beredar di kalangan masyarakat,&amp;rdquo; kata Zain dalam keterangannya yang diterima Sabtu (1/2/2025).&#13;
&#13;
Zain menjelaskan, kejadian itu terjadi saat pelaku mendatangi rumah orang tua korban untuk melakukan pembicaraan menjadi guru ngaji anaknya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Pada saat itulah korban bertemu dengan pelaku dan diajak jalan-jalan keliling komplek perumahan. Orang tua korban baru mengetahui insiden ini setelah rekaman CCTV tersebar luas dan diberitahu oleh tetangganya yang melihat kejadian kekerasan tersebut,&amp;rdquo; ujar dia.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Saat ini, pelaku sudah dilakukan penahanan. Pelaku disangkakan pasal 80 ayat (1) dan (2) jo Pasal 76 C UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 351 ayat (1) KUHP.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Dengan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun penjara,&amp;rdquo; jelas dia.&#13;
</description><content:encoded>TANGERANG - Polres Metro Tangerang Kota menangkap seorang pria berinisial IA (25) yang melakukan kekerasan terhadap balita dengan cara membanting dari atas motor. IA diketahui merupakan seorang guru sekolah dasar (SD).&#13;
&#13;
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho menyebutkan, peristiwa itu terjadi di salah satu perumahan di kawasan Karang Tengah, Kota Tangerang.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Benar Pelaku berinisial IA telah kami amankan dan berdasarkan hasil perkara sudah ditetapkan sebagai tersangka. Perbuatan pelaku terekam di Video CCTV dan beredar di kalangan masyarakat,&amp;rdquo; kata Zain dalam keterangannya yang diterima Sabtu (1/2/2025).&#13;
&#13;
Zain menjelaskan, kejadian itu terjadi saat pelaku mendatangi rumah orang tua korban untuk melakukan pembicaraan menjadi guru ngaji anaknya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Pada saat itulah korban bertemu dengan pelaku dan diajak jalan-jalan keliling komplek perumahan. Orang tua korban baru mengetahui insiden ini setelah rekaman CCTV tersebar luas dan diberitahu oleh tetangganya yang melihat kejadian kekerasan tersebut,&amp;rdquo; ujar dia.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Saat ini, pelaku sudah dilakukan penahanan. Pelaku disangkakan pasal 80 ayat (1) dan (2) jo Pasal 76 C UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 351 ayat (1) KUHP.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Dengan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun penjara,&amp;rdquo; jelas dia.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
