<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Diusut Polri, Kasus Dugaan Korupsi LPEI Naik ke Penyidikan</title><description>Kakortastipikor Polri Irjen Cahyono Wibowo menyebut pengusutan dugaan korupsi ini berawal dari adanya penyimpangan dalam proses pembiayaan.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2025/02/02/337/3109901/diusut-polri-kasus-dugaan-korupsi-lpei-naik-ke-penyidikan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2025/02/02/337/3109901/diusut-polri-kasus-dugaan-korupsi-lpei-naik-ke-penyidikan"/><item><title>Diusut Polri, Kasus Dugaan Korupsi LPEI Naik ke Penyidikan</title><link>https://news.okezone.com/read/2025/02/02/337/3109901/diusut-polri-kasus-dugaan-korupsi-lpei-naik-ke-penyidikan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2025/02/02/337/3109901/diusut-polri-kasus-dugaan-korupsi-lpei-naik-ke-penyidikan</guid><pubDate>Minggu 02 Februari 2025 16:16 WIB</pubDate><dc:creator>Jonathan Simanjuntak</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/02/02/337/3109901/polri-6EJh_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Polri (Foto: Dok Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/02/02/337/3109901/polri-6EJh_large.jpg</image><title>Polri (Foto: Dok Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipikor) Polri mengusut dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) periode 2012-2016. Kini, perkara ini naik ke tingkat penyidikan.&#13;
&#13;
Kakortastipikor Polri Irjen Cahyono Wibowo menyebut pengusutan dugaan korupsi ini berawal dari adanya penyimpangan dalam proses pembiayaan. Cahyono menyebut ada dana disalurkan yang tidak sesuai dengan peruntukkannya.&#13;
&#13;
&amp;quot;Akibatnya, dana yang disalurkan digunakan untuk kepentingan yang tidak sesuai dengan tujuan awal, berujung pada kerugian negara yang besar,&amp;quot; kata Cahyono dalam keterangannya, Minggu (2/2/2025).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Dalam kesempatan yang sama, Wakakortastipikor Polri, Brigjen Arief Adiharsa menyebut perkara ini dimulai saat LPEI mempunyai kesepakatan pembiayaan dengan PT DST.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Pinjaman tersebut ternyata tidak digunakan sesuai peruntukkan. Akibatnya, kredit macet yang terjadi pun tidak terhindarkan hingga mencapai Rp45 miliar dan USD 4.125.000.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Guna mencari jalan keluar atas masalah itu, PT DST pun melakukan rapat direksi. Saat itu, PT DST menyepakati perusahaan PT MIF akan mengambil alih kredit dari LPEI.&#13;
&#13;
&amp;quot;Dengan cara PT MIF menjadi debitur LPEI dan mendapatkan pembiayaan yang sebagian dipakai untuk untuk kepentingan novasi tersebut. Proses novasi tersebut tidak sesuai ketentuan dan seolah-olah PT DST telah melunasi hutangnya,&amp;quot; ucap Arief.&#13;
&#13;
Ternyata hasil kesepakatan itu juga tidak digunakan PT MIF sesuai peruntukkannya. PT MIF justru malah menggunakan sejumlah uang hasil pemberian kredit untuk melunasi utang.&#13;
&#13;
&amp;quot;Sehingga pada tahun 2022 PT MIF mengalami pailit dan tidak mampu melunasi seluruh kewajiban (utang) kepada LPEI sebesar USD43.617.739.13. yang merupakan kerugian negara,&amp;quot; ujar Arief.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipikor) Polri mengusut dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) periode 2012-2016. Kini, perkara ini naik ke tingkat penyidikan.&#13;
&#13;
Kakortastipikor Polri Irjen Cahyono Wibowo menyebut pengusutan dugaan korupsi ini berawal dari adanya penyimpangan dalam proses pembiayaan. Cahyono menyebut ada dana disalurkan yang tidak sesuai dengan peruntukkannya.&#13;
&#13;
&amp;quot;Akibatnya, dana yang disalurkan digunakan untuk kepentingan yang tidak sesuai dengan tujuan awal, berujung pada kerugian negara yang besar,&amp;quot; kata Cahyono dalam keterangannya, Minggu (2/2/2025).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Dalam kesempatan yang sama, Wakakortastipikor Polri, Brigjen Arief Adiharsa menyebut perkara ini dimulai saat LPEI mempunyai kesepakatan pembiayaan dengan PT DST.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Pinjaman tersebut ternyata tidak digunakan sesuai peruntukkan. Akibatnya, kredit macet yang terjadi pun tidak terhindarkan hingga mencapai Rp45 miliar dan USD 4.125.000.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Guna mencari jalan keluar atas masalah itu, PT DST pun melakukan rapat direksi. Saat itu, PT DST menyepakati perusahaan PT MIF akan mengambil alih kredit dari LPEI.&#13;
&#13;
&amp;quot;Dengan cara PT MIF menjadi debitur LPEI dan mendapatkan pembiayaan yang sebagian dipakai untuk untuk kepentingan novasi tersebut. Proses novasi tersebut tidak sesuai ketentuan dan seolah-olah PT DST telah melunasi hutangnya,&amp;quot; ucap Arief.&#13;
&#13;
Ternyata hasil kesepakatan itu juga tidak digunakan PT MIF sesuai peruntukkannya. PT MIF justru malah menggunakan sejumlah uang hasil pemberian kredit untuk melunasi utang.&#13;
&#13;
&amp;quot;Sehingga pada tahun 2022 PT MIF mengalami pailit dan tidak mampu melunasi seluruh kewajiban (utang) kepada LPEI sebesar USD43.617.739.13. yang merupakan kerugian negara,&amp;quot; ujar Arief.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
