<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Penampakan Peserta Pesta Gay di Jaksel Usai Digerebek Polisi</title><description>Polisi membongkar pesta seks sesama jenis laki-laki atau gay di salah satu hotel dikawasan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan. Sebanyak 56 orang pria ditangkap dalam kasus tersebut.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2025/02/03/338/3110279/penampakan-peserta-pesta-gay-di-jaksel-usai-digerebek-polisi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2025/02/03/338/3110279/penampakan-peserta-pesta-gay-di-jaksel-usai-digerebek-polisi"/><item><title>Penampakan Peserta Pesta Gay di Jaksel Usai Digerebek Polisi</title><link>https://news.okezone.com/read/2025/02/03/338/3110279/penampakan-peserta-pesta-gay-di-jaksel-usai-digerebek-polisi</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2025/02/03/338/3110279/penampakan-peserta-pesta-gay-di-jaksel-usai-digerebek-polisi</guid><pubDate>Senin 03 Februari 2025 19:45 WIB</pubDate><dc:creator>Riyan Rizki Roshali</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/02/03/338/3110279/penampakan_boti-QhwB_large.JPG" expression="full" type="image/jpeg">Penampakan Peserta Pesta Gay</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/02/03/338/3110279/penampakan_boti-QhwB_large.JPG</image><title>Penampakan Peserta Pesta Gay</title></images><description>JAKARTA - Polisi membongkar pesta seks sesama jenis laki-laki atau gay di salah satu hotel dikawasan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan. Sebanyak 56 orang pria ditangkap dalam kasus tersebut.&#13;
&#13;
Dari rekaman yang dilihat, polisi mendatangi salah satu kamar di hotel tempat dilakukannya pesta seks sesama jenis tersebut.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Terlihat para peserta seks itu menutupi wajahnya dengan jaket dan masker saat digelandang penyidik. Mereka kemudian dibawa penyidik ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan.&#13;
&#13;
56 Orang Diamankan dan 3 Ditetapkan Tersangka&#13;
&#13;
Polisi mengamankan 56 orang pria terkait pesta seks sesama jenis laki-laki atau gay di salah satu hotel di Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan. Kini, tiga orang sudah ditetapkan sebagai tersangka.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Dari 56 orang yang diamankan, tiga orang di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka,&amp;rdquo; kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan Senin (3/2/2025).&#13;
&#13;
Adapun para tersangka berinisial RH alias R, RE alias E dan BP alias D. Untuk RH alias R, Ade Ary merinci bahwa dia yang membiayai penyewaan kamar hotel.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Kemudian yang kedua saudara RE alias E, ini juga membiayai persewaan kamar hotel. Kemudian yang ketiga saudara BP alias D, ini adalah merekrut peserta. Jadi D inilah yang menghubungi satu persatu peserta untuk diajak ikut dalam event ini, ini bahasanya, satu persatu,&amp;rdquo; ujar dia.&#13;
&#13;
Ade Ary menjelaskan, D awalnya merekrut 20 peserta untuk bergabung di pesta seks tersebut. Selanjutnya, para peserta itu mengundang rekan-rekan lainnya untuk terlibat dalam pesta seks sesama jenis itu.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Kemudian dari 20 peserta awal yang dijapri oleh Saudara tersangka D, kemudian masing-masing juga mengajak, mengundang rekan-rekan lainnya yang berkeinginan untuk bergabung dalam event ini,&amp;rdquo; imbuh dia.&#13;
&#13;
Kini, para pelaku dikenakan Pasal 33 Jo Pasal 7 dan atau Pasal 36 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pornografi. Para tersangka juga dijerat dengan Pasal 296 KUHP.&#13;
&#13;
&amp;quot;Ancaman pidana paling singkat 2 tahun, paling lama 15 tahun dan denda Rp 1 sampai Rp 7,5 miliar,&amp;quot; jelas dia.&#13;
&#13;
Sebagai informasi, kasus ini diungkap oleh Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Sabtu (1/2) malam. Polisi turut menyita alat kontrasepsi hingga obat anti-HIV di hotel yang dijadikan pesta seks sesama jenis tersebut.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Polisi membongkar pesta seks sesama jenis laki-laki atau gay di salah satu hotel dikawasan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan. Sebanyak 56 orang pria ditangkap dalam kasus tersebut.&#13;
&#13;
Dari rekaman yang dilihat, polisi mendatangi salah satu kamar di hotel tempat dilakukannya pesta seks sesama jenis tersebut.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Terlihat para peserta seks itu menutupi wajahnya dengan jaket dan masker saat digelandang penyidik. Mereka kemudian dibawa penyidik ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan.&#13;
&#13;
56 Orang Diamankan dan 3 Ditetapkan Tersangka&#13;
&#13;
Polisi mengamankan 56 orang pria terkait pesta seks sesama jenis laki-laki atau gay di salah satu hotel di Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan. Kini, tiga orang sudah ditetapkan sebagai tersangka.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Dari 56 orang yang diamankan, tiga orang di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka,&amp;rdquo; kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan Senin (3/2/2025).&#13;
&#13;
Adapun para tersangka berinisial RH alias R, RE alias E dan BP alias D. Untuk RH alias R, Ade Ary merinci bahwa dia yang membiayai penyewaan kamar hotel.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Kemudian yang kedua saudara RE alias E, ini juga membiayai persewaan kamar hotel. Kemudian yang ketiga saudara BP alias D, ini adalah merekrut peserta. Jadi D inilah yang menghubungi satu persatu peserta untuk diajak ikut dalam event ini, ini bahasanya, satu persatu,&amp;rdquo; ujar dia.&#13;
&#13;
Ade Ary menjelaskan, D awalnya merekrut 20 peserta untuk bergabung di pesta seks tersebut. Selanjutnya, para peserta itu mengundang rekan-rekan lainnya untuk terlibat dalam pesta seks sesama jenis itu.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Kemudian dari 20 peserta awal yang dijapri oleh Saudara tersangka D, kemudian masing-masing juga mengajak, mengundang rekan-rekan lainnya yang berkeinginan untuk bergabung dalam event ini,&amp;rdquo; imbuh dia.&#13;
&#13;
Kini, para pelaku dikenakan Pasal 33 Jo Pasal 7 dan atau Pasal 36 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pornografi. Para tersangka juga dijerat dengan Pasal 296 KUHP.&#13;
&#13;
&amp;quot;Ancaman pidana paling singkat 2 tahun, paling lama 15 tahun dan denda Rp 1 sampai Rp 7,5 miliar,&amp;quot; jelas dia.&#13;
&#13;
Sebagai informasi, kasus ini diungkap oleh Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Sabtu (1/2) malam. Polisi turut menyita alat kontrasepsi hingga obat anti-HIV di hotel yang dijadikan pesta seks sesama jenis tersebut.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
