<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Sempat Muntah dan Semprot Sopir Mobil Tahanan, Begini Gaya Agus Buntung saat Jalani Sidang</title><description>Saat menuju ke PN Mataram, Agus Buntung sempat muntah dan protes kepada  sopir mobil tahanan yang membawa dirinya.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2025/02/03/340/3110091/sempat-muntah-dan-semprot-sopir-mobil-tahanan-begini-gaya-agus-buntung-saat-jalani-sidang</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2025/02/03/340/3110091/sempat-muntah-dan-semprot-sopir-mobil-tahanan-begini-gaya-agus-buntung-saat-jalani-sidang"/><item><title>Sempat Muntah dan Semprot Sopir Mobil Tahanan, Begini Gaya Agus Buntung saat Jalani Sidang</title><link>https://news.okezone.com/read/2025/02/03/340/3110091/sempat-muntah-dan-semprot-sopir-mobil-tahanan-begini-gaya-agus-buntung-saat-jalani-sidang</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2025/02/03/340/3110091/sempat-muntah-dan-semprot-sopir-mobil-tahanan-begini-gaya-agus-buntung-saat-jalani-sidang</guid><pubDate>Senin 03 Februari 2025 11:55 WIB</pubDate><dc:creator>Hari Kasidi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/02/03/340/3110091/viral-46Xp_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Sempat Muntah dan Semprot Sopir Mobil Tahanan, Begini Gaya Agus Buntung saat Jalani Sidang</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/02/03/340/3110091/viral-46Xp_large.jpg</image><title>Sempat Muntah dan Semprot Sopir Mobil Tahanan, Begini Gaya Agus Buntung saat Jalani Sidang</title></images><description>MATARAM &amp;ndash; Terdakwa kasus pelecehan seksual terhadap I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung kembali menghadiri sidang di Pengadilan Negeri (PN) Mataram. Sidang lanjutan yang sempat tertunda kembali dihelar dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan.&#13;
&#13;
Saat menuju ke PN Mataram, Agus Buntung sempat muntah dan protes kepada &amp;nbsp;sopir mobil tahanan yang membawa dirinya.&#13;
&#13;
&amp;quot;Tadi lebih pelan, tidak ngebut. Kalau sebelumnya ngebut, pengen muntah,&amp;quot; ujar Agus, Senin (3/2/2025). &amp;nbsp;&#13;
&#13;
Jaksa penuntut umum kembali menghadirkan empat orang saksi tambahan, setelah pada sidang sebelumnya ada tiga orang saksi yang dihadirkan. Terdakwa agus terlihat lebih percaya diri dan gembira saat dipersidangan.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Sidang lanjutan Agus Buntung, terdakwa pelecehan seksual mahasiswi di Mataram digelar di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Mataram dan berlangsung secara tertutup.&#13;
&#13;
Namun para awak media diizinkan mengambil visual sebelum majelis hakim yang menyidangkan perkara ini memasuki ruangan sidang atau sebelum di langsungkannya agenda sidang.&#13;
&#13;
Dalam perkara ini, Agus Buntung didakwa pasal Undang-Undang Tindak Pidana Seksual dan terancam 12 tahun penjara dan denda Rp300 juta.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
</description><content:encoded>MATARAM &amp;ndash; Terdakwa kasus pelecehan seksual terhadap I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung kembali menghadiri sidang di Pengadilan Negeri (PN) Mataram. Sidang lanjutan yang sempat tertunda kembali dihelar dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan.&#13;
&#13;
Saat menuju ke PN Mataram, Agus Buntung sempat muntah dan protes kepada &amp;nbsp;sopir mobil tahanan yang membawa dirinya.&#13;
&#13;
&amp;quot;Tadi lebih pelan, tidak ngebut. Kalau sebelumnya ngebut, pengen muntah,&amp;quot; ujar Agus, Senin (3/2/2025). &amp;nbsp;&#13;
&#13;
Jaksa penuntut umum kembali menghadirkan empat orang saksi tambahan, setelah pada sidang sebelumnya ada tiga orang saksi yang dihadirkan. Terdakwa agus terlihat lebih percaya diri dan gembira saat dipersidangan.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Sidang lanjutan Agus Buntung, terdakwa pelecehan seksual mahasiswi di Mataram digelar di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Mataram dan berlangsung secara tertutup.&#13;
&#13;
Namun para awak media diizinkan mengambil visual sebelum majelis hakim yang menyidangkan perkara ini memasuki ruangan sidang atau sebelum di langsungkannya agenda sidang.&#13;
&#13;
Dalam perkara ini, Agus Buntung didakwa pasal Undang-Undang Tindak Pidana Seksual dan terancam 12 tahun penjara dan denda Rp300 juta.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
