<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>MK Tolak Gugatan Pilkada Lhokseumawe</title><description>Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan yang diajukan perselisihan hasil pilkada Kota Lhokseumawe yang diajukan oleh pasangan Nomor 3 Ismail-Azhar Mahmud.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2025/02/04/337/3110407/mk-tolak-gugatan-pilkada-lhokseumawe</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2025/02/04/337/3110407/mk-tolak-gugatan-pilkada-lhokseumawe"/><item><title>MK Tolak Gugatan Pilkada Lhokseumawe</title><link>https://news.okezone.com/read/2025/02/04/337/3110407/mk-tolak-gugatan-pilkada-lhokseumawe</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2025/02/04/337/3110407/mk-tolak-gugatan-pilkada-lhokseumawe</guid><pubDate>Selasa 04 Februari 2025 10:27 WIB</pubDate><dc:creator>Danandaya Arya putra</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/02/04/337/3110407/ilustrasi-HPdk_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/02/04/337/3110407/ilustrasi-HPdk_large.jpg</image><title>Ilustrasi</title></images><description>JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan yang diajukan perselisihan hasil pilkada Kota Lhokseumawe yang diajukan oleh pasangan Nomor 3 Ismail-Azhar Mahmud. Pemohon disebut tak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan gugatan ke MK.&#13;
&#13;
Sebab, selisih perolehan suara Pemohon dengan paslon peraih suara terbanyak dalam pilkada Lhokseumawe melewati ambang batas yang ditentukan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,&amp;rdquo; ucap Ketua MK Suhartoyo di ruang sidang pleno, Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (4/2/2025).&#13;
&amp;nbsp;&#13;
Adapun, selisih perolehan suara pemohon dengan paslon peraih suara terbanyak untuk dapat mengajukan gugatan ini ialah 1.833 suara atau paling banyak 2 persen dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir yang ditetapkan KIP Kota Lhokseumawe 91.636 suara.&#13;
&#13;
Sementara perolehan suara Pemohon adalah 32.009 suara, sedangkan perolehan suara Pihak Terkait adalah 34.962 suara.&#13;
&#13;
Dengan demikian perbedaan perolehan suara antara Pemohon dan Pihak Terkait adalah 34.962 suara-32.009 suara sama dengan 2.953 suara atau 3,22 persen, sehingga lebih dari ketentuan 2 persen atau 1.833 suara.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan yang diajukan perselisihan hasil pilkada Kota Lhokseumawe yang diajukan oleh pasangan Nomor 3 Ismail-Azhar Mahmud. Pemohon disebut tak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan gugatan ke MK.&#13;
&#13;
Sebab, selisih perolehan suara Pemohon dengan paslon peraih suara terbanyak dalam pilkada Lhokseumawe melewati ambang batas yang ditentukan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,&amp;rdquo; ucap Ketua MK Suhartoyo di ruang sidang pleno, Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (4/2/2025).&#13;
&amp;nbsp;&#13;
Adapun, selisih perolehan suara pemohon dengan paslon peraih suara terbanyak untuk dapat mengajukan gugatan ini ialah 1.833 suara atau paling banyak 2 persen dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir yang ditetapkan KIP Kota Lhokseumawe 91.636 suara.&#13;
&#13;
Sementara perolehan suara Pemohon adalah 32.009 suara, sedangkan perolehan suara Pihak Terkait adalah 34.962 suara.&#13;
&#13;
Dengan demikian perbedaan perolehan suara antara Pemohon dan Pihak Terkait adalah 34.962 suara-32.009 suara sama dengan 2.953 suara atau 3,22 persen, sehingga lebih dari ketentuan 2 persen atau 1.833 suara.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
