<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>KPK Siap Hadapi Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto</title><description>Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, sudah siap menghadapi sidang praperadilan yang diajukan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto. Diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang gugatan tersebut&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2025/02/04/337/3110623/kpk-siap-hadapi-sidang-praperadilan-hasto-kristiyanto</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2025/02/04/337/3110623/kpk-siap-hadapi-sidang-praperadilan-hasto-kristiyanto"/><item><title>KPK Siap Hadapi Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto</title><link>https://news.okezone.com/read/2025/02/04/337/3110623/kpk-siap-hadapi-sidang-praperadilan-hasto-kristiyanto</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2025/02/04/337/3110623/kpk-siap-hadapi-sidang-praperadilan-hasto-kristiyanto</guid><pubDate>Selasa 04 Februari 2025 19:28 WIB</pubDate><dc:creator>Nur Khabibi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/02/04/337/3110623/juru_bicara_kpk_tessa_mahardhika-f6c2_large.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">Juru bicara KPK Tessa Mahardhika  (foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/02/04/337/3110623/juru_bicara_kpk_tessa_mahardhika-f6c2_large.jpeg</image><title>Juru bicara KPK Tessa Mahardhika  (foto: Okezone)</title></images><description>&#13;
&#13;
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, sudah siap menghadapi sidang praperadilan yang diajukan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto. Diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang gugatan tersebut pada Rabu (5/2/2025) setelah sempat ditunda.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Biro hukum sudah mempersiapkan diri. Insyaallah akan hadir di sidang peradilan Saudara HK,&amp;quot; kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (4/2/2025).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Ia pun meyakini akan menang melawan Hasto. Sebab, pihaknya dalam menetapkan tersangka sudah berdasarkan aturan yang berlaku.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Kami berkeyakinan bahwa proses penetapan tersangka sudah melalui prosedur dan sudah berdasarkan aturan hukum, termasuk alat buktinya, minimal 2 alat bukti, sebagai bukti permulaan yang cukup,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
&amp;quot;Dan kita berharap bahwa proses tersebut dapat berjalan dengan objektif, sehingga hakim juga bisa menilai dan memutuskan tanpa adanya tekanan atau intervensi dari pihak manapun,&amp;quot; sambungnya.&#13;
</description><content:encoded>&#13;
&#13;
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, sudah siap menghadapi sidang praperadilan yang diajukan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto. Diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang gugatan tersebut pada Rabu (5/2/2025) setelah sempat ditunda.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Biro hukum sudah mempersiapkan diri. Insyaallah akan hadir di sidang peradilan Saudara HK,&amp;quot; kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (4/2/2025).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Ia pun meyakini akan menang melawan Hasto. Sebab, pihaknya dalam menetapkan tersangka sudah berdasarkan aturan yang berlaku.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Kami berkeyakinan bahwa proses penetapan tersangka sudah melalui prosedur dan sudah berdasarkan aturan hukum, termasuk alat buktinya, minimal 2 alat bukti, sebagai bukti permulaan yang cukup,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
&amp;quot;Dan kita berharap bahwa proses tersebut dapat berjalan dengan objektif, sehingga hakim juga bisa menilai dan memutuskan tanpa adanya tekanan atau intervensi dari pihak manapun,&amp;quot; sambungnya.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
