<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Sengketa Pilgub Jatim, MK Tak Terima Gugatan Tri Rismaharini-Gus Hans</title><description>Mahakam Konstitusi (MK) tak menerima gugatan hasil Pilgub Jawa Timur yang diajukan oleh Tri Rismaharini dan Zahrul Azhar Asumta (Gus Hans).&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2025/02/04/337/3110665/sengketa-pilgub-jatim-mk-tak-terima-gugatan-tri-rismaharini-gus-hans</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2025/02/04/337/3110665/sengketa-pilgub-jatim-mk-tak-terima-gugatan-tri-rismaharini-gus-hans"/><item><title>Sengketa Pilgub Jatim, MK Tak Terima Gugatan Tri Rismaharini-Gus Hans</title><link>https://news.okezone.com/read/2025/02/04/337/3110665/sengketa-pilgub-jatim-mk-tak-terima-gugatan-tri-rismaharini-gus-hans</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2025/02/04/337/3110665/sengketa-pilgub-jatim-mk-tak-terima-gugatan-tri-rismaharini-gus-hans</guid><pubDate>Selasa 04 Februari 2025 21:33 WIB</pubDate><dc:creator>Danandaya Arya putra</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/02/04/337/3110665/sengketa_pilgub_jatim_mk_tak_terima_gugatan_tri_rismaharini_dan_gus_hans-q62Y_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Sengketa Pilgub Jatim, MK Tak Terima Gugatan Tri Rismaharini dan Gus Hans (Foto : Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/02/04/337/3110665/sengketa_pilgub_jatim_mk_tak_terima_gugatan_tri_rismaharini_dan_gus_hans-q62Y_large.jpg</image><title>Sengketa Pilgub Jatim, MK Tak Terima Gugatan Tri Rismaharini dan Gus Hans (Foto : Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Mahakam Konstitusi (MK) tak menerima gugatan hasil Pilakda Jawa Timur (Jatim) yang diajukan oleh Tri Rismaharini dan Zahrul Azhar Asumta (Gus Hans).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,&amp;quot; kata Ketua MK, Suhartoyo saat membacakan amar putusan dismissal di ruang sidang Gedung MK, Selasa (4/2/2025).&#13;
&#13;
Salah satu dalil pemohon yang disampaikan Hakim Konstitusi, Saldi Isra yaitu perihal penyaluran Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (Bansos PKH) dianggap menguntungkan elektabilitas pasangan calon tertentu.&#13;
&#13;
Namun, pandangan tersebut menurut Mahakam hanya akan menjadi asumsi, kecuali dibuktikan oleh Pemohon bahwa memang ada keterkaitan secara nyata&#13;
antara Bansos PKH yang dibagikan dengan perolehan suara salah satu pasangan calon.&#13;
&#13;
&amp;quot;Dibuktikan pula siapa yang terlibat dalam dugaan pemanfaatan bansos untuk kepentingan elektabilitas salah satu pasangan calon, dan dengan cara apa bansos tersebut dimanfatkan untuk memengaruhi masyarakat penerima bansos untuk memilih,&amp;quot; kata Saldi.&#13;
&#13;
Dengan demikian, bedasarkan uraian tersebut Mahkamah berpendapat dalil pemohon yang menyatakan penyaluran Bansos PKH telah menguntungkan elektabilitas pasangan calon tertentu adalah tidak beralasan menurut hukum.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Mahakam Konstitusi (MK) tak menerima gugatan hasil Pilakda Jawa Timur (Jatim) yang diajukan oleh Tri Rismaharini dan Zahrul Azhar Asumta (Gus Hans).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,&amp;quot; kata Ketua MK, Suhartoyo saat membacakan amar putusan dismissal di ruang sidang Gedung MK, Selasa (4/2/2025).&#13;
&#13;
Salah satu dalil pemohon yang disampaikan Hakim Konstitusi, Saldi Isra yaitu perihal penyaluran Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (Bansos PKH) dianggap menguntungkan elektabilitas pasangan calon tertentu.&#13;
&#13;
Namun, pandangan tersebut menurut Mahakam hanya akan menjadi asumsi, kecuali dibuktikan oleh Pemohon bahwa memang ada keterkaitan secara nyata&#13;
antara Bansos PKH yang dibagikan dengan perolehan suara salah satu pasangan calon.&#13;
&#13;
&amp;quot;Dibuktikan pula siapa yang terlibat dalam dugaan pemanfaatan bansos untuk kepentingan elektabilitas salah satu pasangan calon, dan dengan cara apa bansos tersebut dimanfatkan untuk memengaruhi masyarakat penerima bansos untuk memilih,&amp;quot; kata Saldi.&#13;
&#13;
Dengan demikian, bedasarkan uraian tersebut Mahkamah berpendapat dalil pemohon yang menyatakan penyaluran Bansos PKH telah menguntungkan elektabilitas pasangan calon tertentu adalah tidak beralasan menurut hukum.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
