<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Permohonan PHPU Ruhamaben-Shinta di Pilwalkot Tangsel Tak Diterima MK</title><description>Hakim Konstitusi, Ridwan Mansyur menyampaikan, dalil yang diajukan oleh pemohon berkaitan dengan pelanggaran Pasangan Calon Nomor Urut 1 yang melibatkan ASN.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2025/02/04/337/3110684/permohonan-phpu-ruhamaben-shinta-di-pilwalkot-tangsel-tak-diterima-mk</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2025/02/04/337/3110684/permohonan-phpu-ruhamaben-shinta-di-pilwalkot-tangsel-tak-diterima-mk"/><item><title>Permohonan PHPU Ruhamaben-Shinta di Pilwalkot Tangsel Tak Diterima MK</title><link>https://news.okezone.com/read/2025/02/04/337/3110684/permohonan-phpu-ruhamaben-shinta-di-pilwalkot-tangsel-tak-diterima-mk</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2025/02/04/337/3110684/permohonan-phpu-ruhamaben-shinta-di-pilwalkot-tangsel-tak-diterima-mk</guid><pubDate>Selasa 04 Februari 2025 22:36 WIB</pubDate><dc:creator>Danandaya Arya putra</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/02/04/337/3110684/pilkada_2024-muwJ_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Mahkamah Konstitusi gelar sidang permohonan sengketa Pilkada 2024 (Foto: Danandaya Arya Putra/Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/02/04/337/3110684/pilkada_2024-muwJ_large.jpg</image><title>Mahkamah Konstitusi gelar sidang permohonan sengketa Pilkada 2024 (Foto: Danandaya Arya Putra/Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) yang diajukan pasangan nomor urut 02, Ruhamaben-Shinta Wahyuni Chairuddin tidak dapat diterima. Hal itu terungkap dalam putusan dismissal di ruang sidang Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa 4 Februari 2025.&#13;
&#13;
&amp;quot;Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,&amp;quot; kata Ketua MK saat membacakan amar putusan, Selasa (4/2/2025).&#13;
&#13;
Hakim Konstitusi, Ridwan Mansyur menyampaikan, dalil yang diajukan oleh pemohon berkaitan dengan pelanggaran Pasangan Calon Nomor Urut 1 yang melibatkan ASN, organ negara dan pegawai honorer dengan menggelar kegiatan mancing bersama dan keterlibatan kader posyandu dalam acara kampanye.&#13;
&#13;
&amp;quot;Bawaslu Kota Tangerang Selatan menyatakan, benar telah menerima dan memeriksa dua laporan secara terpisah dari Pemohon, masing-masing dengan Nomor Register 006/REG/LP/PW/KOTA/11.03/XI/2024 berkenaan dengan kegiatan memancing bersama,&amp;quot; kata Ridwan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Serta Nomor Register 007/REG/LP/PW/KOTA/11.03/XII/2024 berkenaan dengan keterlibatan kader Posyandu dalam acara kampanye,&amp;quot; sambungnya.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Namun, setelah melakukan klarifikasi dan kajian, Bawaslu Kota Tangsel menyatakan, kedua laporan tersebut tidak ditindaklanjuti karena tidak memenuhi unsur dalam Pasal 2 Huruf f dan Pasal 9 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.&#13;
&#13;
&amp;quot;Mahkamah berpendapat, dalil Pemohon yang menyatakan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh Pasangan Calon nomor urut 1 dengan melibatkan ASN, organ negara, dan pegawai honorer adalah tidak beralasan menurut hukum,&amp;quot; tuturnya.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) yang diajukan pasangan nomor urut 02, Ruhamaben-Shinta Wahyuni Chairuddin tidak dapat diterima. Hal itu terungkap dalam putusan dismissal di ruang sidang Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa 4 Februari 2025.&#13;
&#13;
&amp;quot;Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,&amp;quot; kata Ketua MK saat membacakan amar putusan, Selasa (4/2/2025).&#13;
&#13;
Hakim Konstitusi, Ridwan Mansyur menyampaikan, dalil yang diajukan oleh pemohon berkaitan dengan pelanggaran Pasangan Calon Nomor Urut 1 yang melibatkan ASN, organ negara dan pegawai honorer dengan menggelar kegiatan mancing bersama dan keterlibatan kader posyandu dalam acara kampanye.&#13;
&#13;
&amp;quot;Bawaslu Kota Tangerang Selatan menyatakan, benar telah menerima dan memeriksa dua laporan secara terpisah dari Pemohon, masing-masing dengan Nomor Register 006/REG/LP/PW/KOTA/11.03/XI/2024 berkenaan dengan kegiatan memancing bersama,&amp;quot; kata Ridwan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Serta Nomor Register 007/REG/LP/PW/KOTA/11.03/XII/2024 berkenaan dengan keterlibatan kader Posyandu dalam acara kampanye,&amp;quot; sambungnya.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Namun, setelah melakukan klarifikasi dan kajian, Bawaslu Kota Tangsel menyatakan, kedua laporan tersebut tidak ditindaklanjuti karena tidak memenuhi unsur dalam Pasal 2 Huruf f dan Pasal 9 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.&#13;
&#13;
&amp;quot;Mahkamah berpendapat, dalil Pemohon yang menyatakan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh Pasangan Calon nomor urut 1 dengan melibatkan ASN, organ negara, dan pegawai honorer adalah tidak beralasan menurut hukum,&amp;quot; tuturnya.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
