<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>MK Tak Lanjutkan Gugatan Pilbup Bogor&amp;nbsp;</title><description>Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan perselisihan hasil pilkada pemilihan Bupati-wakil Bupati Bogor yang diajukan oleh pasangan R Bayu Syahjohan dan Musyafaur Rahman.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2025/02/04/338/3110445/mk-tak-lanjutkan-gugatan-pilbup-bogor-nbsp</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2025/02/04/338/3110445/mk-tak-lanjutkan-gugatan-pilbup-bogor-nbsp"/><item><title>MK Tak Lanjutkan Gugatan Pilbup Bogor&amp;nbsp;</title><link>https://news.okezone.com/read/2025/02/04/338/3110445/mk-tak-lanjutkan-gugatan-pilbup-bogor-nbsp</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2025/02/04/338/3110445/mk-tak-lanjutkan-gugatan-pilbup-bogor-nbsp</guid><pubDate>Selasa 04 Februari 2025 11:59 WIB</pubDate><dc:creator>Danandaya Arya putra</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/02/04/338/3110445/mahkamah_konstitusi-3zS7_large.JPG" expression="full" type="image/jpeg">Mahkamah Konstitusi</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/02/04/338/3110445/mahkamah_konstitusi-3zS7_large.JPG</image><title>Mahkamah Konstitusi</title></images><description>JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan perselisihan hasil pilkada pemilihan Bupati-wakil Bupati Bogor yang diajukan oleh pasangan R Bayu Syahjohan dan Musyafaur Rahman. Sebab pemohon tak memiliki kedudukan hukum tetap dalam pengajuan gugatan ini.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan tidak dapat diterima,&amp;quot; ucap Ketua MK, Suhartoyo di ruang sidang gedung MK, Selasa (4/2/2025).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Adapun selama persidangan, terdapat fakta hukum adanya penarikan permohonan yang dilakukan oleh calon bupati Bogor Bayu Syahjohan dan telah dikonfirmasi dalam persidangan. Maka secara formal permohonan a quo diajukan oleh calon wakil bupati Bogor Musyafaur bukan lagi diajukan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 2.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Oleh karena itu menurut mahkamah Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk untuk mengajukan permohonan a quo,&amp;quot; kata Hakim Konstitusi, M Guntur Hamzah.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Dengan demikian, kata Guntur eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait yang pada pokoknya menyatakan pemohon tidak memliki kedudukan hukum untuk&#13;
&#13;
mengajukan permohonan karena tidak memenuhi ketentuan Pasal 158 ayat (2) UU 10/2016.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Menurut Mahkamah, tidak relevan lagi untuk dipertimbangkan oleh Mahkamah,&amp;quot; tuturnya.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan perselisihan hasil pilkada pemilihan Bupati-wakil Bupati Bogor yang diajukan oleh pasangan R Bayu Syahjohan dan Musyafaur Rahman. Sebab pemohon tak memiliki kedudukan hukum tetap dalam pengajuan gugatan ini.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan tidak dapat diterima,&amp;quot; ucap Ketua MK, Suhartoyo di ruang sidang gedung MK, Selasa (4/2/2025).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Adapun selama persidangan, terdapat fakta hukum adanya penarikan permohonan yang dilakukan oleh calon bupati Bogor Bayu Syahjohan dan telah dikonfirmasi dalam persidangan. Maka secara formal permohonan a quo diajukan oleh calon wakil bupati Bogor Musyafaur bukan lagi diajukan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 2.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Oleh karena itu menurut mahkamah Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk untuk mengajukan permohonan a quo,&amp;quot; kata Hakim Konstitusi, M Guntur Hamzah.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Dengan demikian, kata Guntur eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait yang pada pokoknya menyatakan pemohon tidak memliki kedudukan hukum untuk&#13;
&#13;
mengajukan permohonan karena tidak memenuhi ketentuan Pasal 158 ayat (2) UU 10/2016.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Menurut Mahkamah, tidak relevan lagi untuk dipertimbangkan oleh Mahkamah,&amp;quot; tuturnya.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
