<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Ini Motif Penembakan Sadis di Bogor</title><description>Polisi menyebut penembakan terhadap TH (35) di Kota Bogor bermotif dendam. Karena, sempat ada perselisihan antara korban dengan salah satu DPO yang masih dalam pencarian polisi.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2025/02/04/338/3110628/ini-motif-penembakan-sadis-di-bogor</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2025/02/04/338/3110628/ini-motif-penembakan-sadis-di-bogor"/><item><title>Ini Motif Penembakan Sadis di Bogor</title><link>https://news.okezone.com/read/2025/02/04/338/3110628/ini-motif-penembakan-sadis-di-bogor</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2025/02/04/338/3110628/ini-motif-penembakan-sadis-di-bogor</guid><pubDate>Selasa 04 Februari 2025 19:44 WIB</pubDate><dc:creator>Putra Ramadhani Astyawan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/02/04/338/3110628/penembakan_di_bogor-itZs_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Penembakan di bogor (foto: freepik)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/02/04/338/3110628/penembakan_di_bogor-itZs_large.jpg</image><title>Penembakan di bogor (foto: freepik)</title></images><description>&#13;
&#13;
BOGOR - Polisi menyebut penembakan terhadap TH (35) di Kota Bogor bermotif dendam. Karena, sempat ada perselisihan antara korban dengan salah satu DPO yang masih dalam pencarian polisi.&#13;
&#13;
&amp;quot;Untuk motif yaitu terkait dengan balas dendam, karena sebelumnya terjadi dengan perselisian,&amp;quot; kata Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Eko Prasetyo kepada wartawan, Selasa (4/2/2025).&#13;
&#13;
Dimulai adanya percekcokan antara korban dengan DPO berinisial D pada Sabtu 1 Februari 2025. Dimana, korban ditegur oleh D yang sedang meminum minuman keras di sekitar Pasar Mawar.&#13;
&#13;
&amp;quot;Pada saat itu juga Unit Patroli kami, khususnya dari Polsek Bogor Tengah langsung ke TKP akhirnya dilerai an selesai,&amp;quot; jelas Eko.&#13;
&#13;
Lalu, pada Minggu 2 Februari 2025, sekira pukul 23.00 WIB datang kembali ke lokasi bersama sang istri. Di situ, korban kembali bertemu dengan D bersama beberapa orang dari kelompoknya.&#13;
&#13;
&amp;quot;Dan kejadianlah sekitar pukul 01.30 WIB awalnya terjadi pemukulan dan sebagainya dan diakhiri kejadian terjadinya penembakan,&amp;quot; ungkapnya.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Dalam kejadian ini, polisi menyita barang bukti berupa handphone korban yang terdapat bekas tembakan, tiga selongsong peluru ukuran 9 mm, dua butir peluru dan satu peluru di bagian paha kiri korban.&#13;
&#13;
&amp;quot;Tersangka dijerat UU Nomor 12 tahun 51 Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat atau Pasal 340 KUHP Pidana dan atau Pasal 338 atau Pasal 170 Ayat 1, 2 3 KUHP Jo Pasal 55 KUHP pidana tentang penyalahgunaan senjata api atau pembunuh berencana atau pembunuh pengeroyokan yang mengakibatkan maut ancamannya penjara seumur hidup atau pidana paling lama 20 tahun,&amp;quot; pungkasnya.&#13;
&#13;
Sebelumnya, pria berinisial TH (45) meninggal dunia usai menjadi korban penembakan oleh orang tak dikenal di Jalan Perintis, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor pada Senin 3 Februari 2025.&#13;
&#13;
Kurang dari 24 jam, polisi berhasil menangkap eksekutor utama penembakan yakni B beserta rekannya N, M dan T. Dalam kasus ini, terdapat juga dua DPO yakni D dan H yang masih diburu.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</description><content:encoded>&#13;
&#13;
BOGOR - Polisi menyebut penembakan terhadap TH (35) di Kota Bogor bermotif dendam. Karena, sempat ada perselisihan antara korban dengan salah satu DPO yang masih dalam pencarian polisi.&#13;
&#13;
&amp;quot;Untuk motif yaitu terkait dengan balas dendam, karena sebelumnya terjadi dengan perselisian,&amp;quot; kata Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Eko Prasetyo kepada wartawan, Selasa (4/2/2025).&#13;
&#13;
Dimulai adanya percekcokan antara korban dengan DPO berinisial D pada Sabtu 1 Februari 2025. Dimana, korban ditegur oleh D yang sedang meminum minuman keras di sekitar Pasar Mawar.&#13;
&#13;
&amp;quot;Pada saat itu juga Unit Patroli kami, khususnya dari Polsek Bogor Tengah langsung ke TKP akhirnya dilerai an selesai,&amp;quot; jelas Eko.&#13;
&#13;
Lalu, pada Minggu 2 Februari 2025, sekira pukul 23.00 WIB datang kembali ke lokasi bersama sang istri. Di situ, korban kembali bertemu dengan D bersama beberapa orang dari kelompoknya.&#13;
&#13;
&amp;quot;Dan kejadianlah sekitar pukul 01.30 WIB awalnya terjadi pemukulan dan sebagainya dan diakhiri kejadian terjadinya penembakan,&amp;quot; ungkapnya.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Dalam kejadian ini, polisi menyita barang bukti berupa handphone korban yang terdapat bekas tembakan, tiga selongsong peluru ukuran 9 mm, dua butir peluru dan satu peluru di bagian paha kiri korban.&#13;
&#13;
&amp;quot;Tersangka dijerat UU Nomor 12 tahun 51 Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat atau Pasal 340 KUHP Pidana dan atau Pasal 338 atau Pasal 170 Ayat 1, 2 3 KUHP Jo Pasal 55 KUHP pidana tentang penyalahgunaan senjata api atau pembunuh berencana atau pembunuh pengeroyokan yang mengakibatkan maut ancamannya penjara seumur hidup atau pidana paling lama 20 tahun,&amp;quot; pungkasnya.&#13;
&#13;
Sebelumnya, pria berinisial TH (45) meninggal dunia usai menjadi korban penembakan oleh orang tak dikenal di Jalan Perintis, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor pada Senin 3 Februari 2025.&#13;
&#13;
Kurang dari 24 jam, polisi berhasil menangkap eksekutor utama penembakan yakni B beserta rekannya N, M dan T. Dalam kasus ini, terdapat juga dua DPO yakni D dan H yang masih diburu.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
