<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Bejat! Guru Ngaji di Bekasi Cabuli Kakak-Beradik di Pesantren</title><description>Aksi pencabulan oleh guru ngaji berinisial MAF (28) terjadi di sebuah pesantren di kawasan Jatiasih, Kota Bekasi. Pelaku akhirnya ditangkap setelah aksi pencabulan itu berkali-kali terjadi.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2025/02/04/338/3110650/bejat-guru-ngaji-di-bekasi-cabuli-kakak-beradik-di-pesantren</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2025/02/04/338/3110650/bejat-guru-ngaji-di-bekasi-cabuli-kakak-beradik-di-pesantren"/><item><title>Bejat! Guru Ngaji di Bekasi Cabuli Kakak-Beradik di Pesantren</title><link>https://news.okezone.com/read/2025/02/04/338/3110650/bejat-guru-ngaji-di-bekasi-cabuli-kakak-beradik-di-pesantren</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2025/02/04/338/3110650/bejat-guru-ngaji-di-bekasi-cabuli-kakak-beradik-di-pesantren</guid><pubDate>Selasa 04 Februari 2025 20:35 WIB</pubDate><dc:creator>Jonathan Simanjuntak</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/02/04/338/3110650/pencabulan_santriwati-j1F8_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Pencabulan santriwati (foto: freepik)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/02/04/338/3110650/pencabulan_santriwati-j1F8_large.jpg</image><title>Pencabulan santriwati (foto: freepik)</title></images><description>&#13;
&#13;
JAKARTA - Aksi pencabulan oleh guru ngaji berinisial MAF (28) terjadi di sebuah pesantren di kawasan Jatiasih, Kota Bekasi. Pelaku akhirnya ditangkap setelah aksi pencabulan itu berkali-kali terjadi.&#13;
&#13;
Adapun korban merupakan dua remaja laki-laki berusia 14 dan 13 tahun. Dua kakak beradik ini merupakan santri dari Pondok Pesantren tersebut.&#13;
&#13;
&amp;quot;Betul, (korban) kakak-adik, saudara, &amp;quot; kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Binsar Sianturi kepada wartawan, Selasa (4/2/2025).&#13;
&#13;
Binsar menjelaskan, peristiwa itu terjadi sejak 2023 sampai yang terbaru pada 19 Januari 2025 kemarin. Mirisnya kedua kakak beradik itu telah menjadi korban pencabulan berulang-ulang.&#13;
&#13;
&amp;quot;Tersangka telah mencabuli korban (kakak) sebanyak delapan kali sejak tahun 2023 sampai 2024. Sementara itu adiknya mendapatkan pencabulan dua kali,&amp;quot; jelasnya.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
MAF melakukan aksinya dengan bermodus untuk meminta korban membereskan rumah terlebih dahulu. Setelahnya, para korban tiba-tiba diminta berbaring di atas kasur hingga akhirnya aksi pencabulan dilakukan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Tersangka mengancam korban agar tidak memberitahu kepada siapapun,&amp;quot; tutupnya.&#13;
&#13;
Pelaku ditangkap dan disangkakan dengan Pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Pelaku diancam dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun.&#13;
&#13;
&amp;quot;Ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara,&amp;quot; tutupnya.&#13;
</description><content:encoded>&#13;
&#13;
JAKARTA - Aksi pencabulan oleh guru ngaji berinisial MAF (28) terjadi di sebuah pesantren di kawasan Jatiasih, Kota Bekasi. Pelaku akhirnya ditangkap setelah aksi pencabulan itu berkali-kali terjadi.&#13;
&#13;
Adapun korban merupakan dua remaja laki-laki berusia 14 dan 13 tahun. Dua kakak beradik ini merupakan santri dari Pondok Pesantren tersebut.&#13;
&#13;
&amp;quot;Betul, (korban) kakak-adik, saudara, &amp;quot; kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Binsar Sianturi kepada wartawan, Selasa (4/2/2025).&#13;
&#13;
Binsar menjelaskan, peristiwa itu terjadi sejak 2023 sampai yang terbaru pada 19 Januari 2025 kemarin. Mirisnya kedua kakak beradik itu telah menjadi korban pencabulan berulang-ulang.&#13;
&#13;
&amp;quot;Tersangka telah mencabuli korban (kakak) sebanyak delapan kali sejak tahun 2023 sampai 2024. Sementara itu adiknya mendapatkan pencabulan dua kali,&amp;quot; jelasnya.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
MAF melakukan aksinya dengan bermodus untuk meminta korban membereskan rumah terlebih dahulu. Setelahnya, para korban tiba-tiba diminta berbaring di atas kasur hingga akhirnya aksi pencabulan dilakukan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Tersangka mengancam korban agar tidak memberitahu kepada siapapun,&amp;quot; tutupnya.&#13;
&#13;
Pelaku ditangkap dan disangkakan dengan Pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Pelaku diancam dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun.&#13;
&#13;
&amp;quot;Ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara,&amp;quot; tutupnya.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
