<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Gugatan Heri-Sholihin Tak Diterima MK, Tri Adhianto Jadi Wali Kota Bekasi</title><description>Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menerima gugatan hasil Pilwalkot Bekasi yang digugat oleh pasangan calon Heri Koswara dan Sholihin.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2025/02/06/337/3111102/gugatan-heri-sholihin-tak-diterima-mk-tri-adhianto-jadi-wali-kota-bekasi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2025/02/06/337/3111102/gugatan-heri-sholihin-tak-diterima-mk-tri-adhianto-jadi-wali-kota-bekasi"/><item><title>Gugatan Heri-Sholihin Tak Diterima MK, Tri Adhianto Jadi Wali Kota Bekasi</title><link>https://news.okezone.com/read/2025/02/06/337/3111102/gugatan-heri-sholihin-tak-diterima-mk-tri-adhianto-jadi-wali-kota-bekasi</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2025/02/06/337/3111102/gugatan-heri-sholihin-tak-diterima-mk-tri-adhianto-jadi-wali-kota-bekasi</guid><pubDate>Kamis 06 Februari 2025 00:14 WIB</pubDate><dc:creator>Danandaya Arya putra</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/02/06/337/3111102/mk-qM20_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Mahkamah Konstitusi (Foto: Danandaya Arya Putra/Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/02/06/337/3111102/mk-qM20_large.jpg</image><title>Mahkamah Konstitusi (Foto: Danandaya Arya Putra/Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menerima gugatan hasil Pilwalkot Bekasi yang digugat oleh pasangan calon Heri Koswara dan Sholihin. Dengan begitu Tri Adhianto-Abdul Harris Bobihoe tinggal menunggu waktu pelantikan sebagai Wali Kota Bekasi dan Wakil Wali Kota Bekasi.&#13;
&#13;
&amp;quot;Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,&amp;quot; kata Ketua MK Suhartoyo di ruang sidang, Rabu (5/2/2025).&#13;
&#13;
Adapun, dalil pemohon terkait pelanggaran politik uang termasuk pembagian kartu keren, Mahkamah berpendapat dugaan politik uang tersebut telah ditindaklanjuti dan diselesaikan melalui mekanisme sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Dengan demikian, dalil pemohon a quo adalah tidak beralasan menurut hukum,&amp;quot; ucap Hakim Konstitusi, M Guntur Hamzah.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Lalu, terkait adanya laporan tentang pelibatan ASN, mahkamah berpendapat bahwa hal tersebut merupakan tindakan spontanitas yang dilakukan secara individual dan tidak menunjukkan karakter atau unsur terstruktur sistematis dan masif.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Pelanggaran demikian dapat diproses melalui lembaga yang berwenang dalam hal pembinaan ASN berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Terlebih setelah mahkamah mencermati permohonan pemohon, pemohon tidak dapat menunjukkan adanya korelasi antara tindakan yang dilakukan oleh oknum ASN dimaksud dengan pelanggaran yang dilakukan oleh paslon nomor urut tiga,&amp;quot; tambahnya.&#13;
&#13;
Dalam kesempatan itu, mahkamah juga menyinggung perolehan suara Pemohon adalah 452.351 suara, sedangkan perolehan suara Tri-Bobihoe adalah 459.430 suara, sehingga perbedaan perolehan suara antara Pihak Terkait dan Pemohon adalah 7.079 suara (0,73 %) atau lebih dari 4.881 suara.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menerima gugatan hasil Pilwalkot Bekasi yang digugat oleh pasangan calon Heri Koswara dan Sholihin. Dengan begitu Tri Adhianto-Abdul Harris Bobihoe tinggal menunggu waktu pelantikan sebagai Wali Kota Bekasi dan Wakil Wali Kota Bekasi.&#13;
&#13;
&amp;quot;Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,&amp;quot; kata Ketua MK Suhartoyo di ruang sidang, Rabu (5/2/2025).&#13;
&#13;
Adapun, dalil pemohon terkait pelanggaran politik uang termasuk pembagian kartu keren, Mahkamah berpendapat dugaan politik uang tersebut telah ditindaklanjuti dan diselesaikan melalui mekanisme sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Dengan demikian, dalil pemohon a quo adalah tidak beralasan menurut hukum,&amp;quot; ucap Hakim Konstitusi, M Guntur Hamzah.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Lalu, terkait adanya laporan tentang pelibatan ASN, mahkamah berpendapat bahwa hal tersebut merupakan tindakan spontanitas yang dilakukan secara individual dan tidak menunjukkan karakter atau unsur terstruktur sistematis dan masif.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Pelanggaran demikian dapat diproses melalui lembaga yang berwenang dalam hal pembinaan ASN berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Terlebih setelah mahkamah mencermati permohonan pemohon, pemohon tidak dapat menunjukkan adanya korelasi antara tindakan yang dilakukan oleh oknum ASN dimaksud dengan pelanggaran yang dilakukan oleh paslon nomor urut tiga,&amp;quot; tambahnya.&#13;
&#13;
Dalam kesempatan itu, mahkamah juga menyinggung perolehan suara Pemohon adalah 452.351 suara, sedangkan perolehan suara Tri-Bobihoe adalah 459.430 suara, sehingga perbedaan perolehan suara antara Pihak Terkait dan Pemohon adalah 7.079 suara (0,73 %) atau lebih dari 4.881 suara.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
