<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Putusan Dismissal Sengketa Pilkada Sesi III Rampung, dari 48 Perkara Hanya 6 yang Lanjut&amp;nbsp;</title><description>Mahkamah Konstitusi (MK) telah merampungkan 42 pembacaan putusan dismissal dalam sesi III di ruang sidang lantai 2, Gedung MK, Jakarta Pusat.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2025/02/06/337/3111103/putusan-dismissal-sengketa-pilkada-sesi-iii-rampung-dari-48-perkara-hanya-6-yang-lanjut-nbsp</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2025/02/06/337/3111103/putusan-dismissal-sengketa-pilkada-sesi-iii-rampung-dari-48-perkara-hanya-6-yang-lanjut-nbsp"/><item><title>Putusan Dismissal Sengketa Pilkada Sesi III Rampung, dari 48 Perkara Hanya 6 yang Lanjut&amp;nbsp;</title><link>https://news.okezone.com/read/2025/02/06/337/3111103/putusan-dismissal-sengketa-pilkada-sesi-iii-rampung-dari-48-perkara-hanya-6-yang-lanjut-nbsp</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2025/02/06/337/3111103/putusan-dismissal-sengketa-pilkada-sesi-iii-rampung-dari-48-perkara-hanya-6-yang-lanjut-nbsp</guid><pubDate>Kamis 06 Februari 2025 00:18 WIB</pubDate><dc:creator>Danandaya Arya putra</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/02/06/337/3111103/mk-6cG5_large.JPG" expression="full" type="image/jpeg">Mahkamah Konstitusi (Foto: Dok Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/02/06/337/3111103/mk-6cG5_large.JPG</image><title>Mahkamah Konstitusi (Foto: Dok Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) telah merampungkan 42 pembacaan putusan dismissal dalam sesi III di ruang sidang lantai 2, Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (5/2/2025). Dalam persidangan, ada 6 perkara yang tidak dibacakan atau artinya gugatan Pilkada 2024 tersebut maju ke tahapan sidang selanjutnya.&#13;
&#13;
&amp;quot;Yang dipanggil untuk persidangan kali ini sejumlah 48 perkara. 42 perkara telah dibacakan putusan dan ketetapan. Ada 6 perkara yang belum dibacakan,&amp;quot; kata Hakim Konstitusi, Arief Hidayat sebelum persidangan ditutup.&#13;
&#13;
&amp;quot;Untuk itu, dalam kesempatan ini ada enam perkara yang akan dilanjutkan dalam sidang pembuktian lanjutan dengan agenda yang akan diselenggarakan pada 7-17 Februari 2025,&amp;quot; sambungnya.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Adapun, 6 perkara tersebut di antaranya, Kabupaten Pulau Taliabu, Kabupaten Buton Tengah, Kabupaten Talaud, Mahakam Hulu, Kabupaten Buru, dan Kabupaten Jeneponto.&#13;
&#13;
Sementara pada sesi I pagi ini, hanya 7 perkara yang melanjutkan ke tahapan persidangan selanjutnya. Sementara 42 gugatan kandas.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Ketujuh perkara yang lanjut yakni, Kabupaten Mandailing Natal, Kabupaten Boven Digoel, Provinsi Papua Pegunungan, Provinsi Papua, Kabupaten Jayapura, Kabupaten Puncak, Kabupaten Puncak Jaya.&#13;
&#13;
Sementara pada Sesi II, dari dari 55 perkara, 48 gugatan gugur. Sedangkan yang ke tahapan selanjutnya terdapat 7 perkara, di antaranya Kabupaten Kutai Kartanegara, Kabupaten Barito Utara, Kabupaten Siak, Kabupaten Berau, Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Halmahera Utara, Kabupaten Belu.&#13;
&#13;
Untuk sidang selanjutnya pada 7-17 februari 2025, para pemohon bisa mengajukan saksi atau ahli. MK memberikan tenggat waktu satu hari kerja sebelum sidang pemeriksaan selanjutnya, untuk para pemohon mengajukan saksi atau ahli.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) telah merampungkan 42 pembacaan putusan dismissal dalam sesi III di ruang sidang lantai 2, Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (5/2/2025). Dalam persidangan, ada 6 perkara yang tidak dibacakan atau artinya gugatan Pilkada 2024 tersebut maju ke tahapan sidang selanjutnya.&#13;
&#13;
&amp;quot;Yang dipanggil untuk persidangan kali ini sejumlah 48 perkara. 42 perkara telah dibacakan putusan dan ketetapan. Ada 6 perkara yang belum dibacakan,&amp;quot; kata Hakim Konstitusi, Arief Hidayat sebelum persidangan ditutup.&#13;
&#13;
&amp;quot;Untuk itu, dalam kesempatan ini ada enam perkara yang akan dilanjutkan dalam sidang pembuktian lanjutan dengan agenda yang akan diselenggarakan pada 7-17 Februari 2025,&amp;quot; sambungnya.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Adapun, 6 perkara tersebut di antaranya, Kabupaten Pulau Taliabu, Kabupaten Buton Tengah, Kabupaten Talaud, Mahakam Hulu, Kabupaten Buru, dan Kabupaten Jeneponto.&#13;
&#13;
Sementara pada sesi I pagi ini, hanya 7 perkara yang melanjutkan ke tahapan persidangan selanjutnya. Sementara 42 gugatan kandas.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Ketujuh perkara yang lanjut yakni, Kabupaten Mandailing Natal, Kabupaten Boven Digoel, Provinsi Papua Pegunungan, Provinsi Papua, Kabupaten Jayapura, Kabupaten Puncak, Kabupaten Puncak Jaya.&#13;
&#13;
Sementara pada Sesi II, dari dari 55 perkara, 48 gugatan gugur. Sedangkan yang ke tahapan selanjutnya terdapat 7 perkara, di antaranya Kabupaten Kutai Kartanegara, Kabupaten Barito Utara, Kabupaten Siak, Kabupaten Berau, Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Halmahera Utara, Kabupaten Belu.&#13;
&#13;
Untuk sidang selanjutnya pada 7-17 februari 2025, para pemohon bisa mengajukan saksi atau ahli. MK memberikan tenggat waktu satu hari kerja sebelum sidang pemeriksaan selanjutnya, untuk para pemohon mengajukan saksi atau ahli.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
