<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>300 Terpidana Mati di Indonesia Tak Kunjung Dieksekusi, Ini Alasan Jaksa Agung</title><description>Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengungkap bahwa sebanyak 300 terpidana mati belum dieksekusi hingga saat ini, karena sejumlah kendala yang dialami.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2025/02/06/337/3111338/300-terpidana-mati-di-indonesia-tak-kunjung-dieksekusi-ini-alasan-jaksa-agung</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2025/02/06/337/3111338/300-terpidana-mati-di-indonesia-tak-kunjung-dieksekusi-ini-alasan-jaksa-agung"/><item><title>300 Terpidana Mati di Indonesia Tak Kunjung Dieksekusi, Ini Alasan Jaksa Agung</title><link>https://news.okezone.com/read/2025/02/06/337/3111338/300-terpidana-mati-di-indonesia-tak-kunjung-dieksekusi-ini-alasan-jaksa-agung</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2025/02/06/337/3111338/300-terpidana-mati-di-indonesia-tak-kunjung-dieksekusi-ini-alasan-jaksa-agung</guid><pubDate>Kamis 06 Februari 2025 17:45 WIB</pubDate><dc:creator>Riana Rizkia</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/02/06/337/3111338/ilustrasi-aRC8_large.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/02/06/337/3111338/ilustrasi-aRC8_large.jpeg</image><title>Ilustrasi</title></images><description>JAKARTA - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengungkap bahwa sebanyak 300 terpidana mati belum dieksekusi hingga saat ini, karena sejumlah kendala yang dialami.&#13;
&#13;
Salah satu kendala itu, kata Burhanuddin, adalah apabila terpidana hukuman mati merupakan Warga Negara Asing (WNA).&#13;
&#13;
&amp;quot;Sekarang kami untuk pelaksanaan hukuman mati sudah hampir 300-an yang hukumnya mati tapi tidak bisa dilaksanakan,&amp;quot; kata Burhanuddin di Kejaksaan Tinggi Jakarta, dikutip Kamis (6/2/2025).&#13;
&#13;
Burhanuddin menjelaskan, mayoritas para WNA yang mendapatkan hukuman mati merupakan terpidana dalam kasus penyalahgunaan narkotika.&#13;
&#13;
Kendala lain, kata Burhanuddin, saat ini banyak negara lain yang menyatakan keberatan terhadap eksekusi mati terhadap warga negaranya.&#13;
&#13;
Untuk itu, Burhanuddin mengatakan bahwa koordinasi secara intensif terus dilakukan dengan Kementerian Luar Negeri untuk mengeksekusi WNA terpidana mati.&#13;
&#13;
Burhanuddin mengakui banyak tantangan diplomatik yang juga akan dihadapi pemerintah untuk benar-benar bisa melaksanakan hukuman mati.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Kita pernah beberapa kali bicara waktu itu masih Menteri Luar Negerinya Ibu (Retno Marsudi), &amp;#39;Kami masih berusaha untuk menjadi anggota ini, anggota ini, tolong jangan dulu (dieksekusi), nanti kami akan diserangnya nanti&amp;#39;,&amp;quot; katanya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Namun Burhanuddin mengatakan eksekusi mati terhadap WNA juga akan berdampak pada WNI yang terlibat dalam masalah hukum di luar negeri.&#13;
&#13;
&amp;quot;Saya bilang, &amp;#39;(WN) China bagaimana kalau kami eksekusi?&amp;#39; Kebetulan di sana eksekusi mati masih berjalan. Apa jawabnya Bu Menteri pada waktu itu? &amp;#39;Pak kalau orang China dieksekusi di sini, orang kita di sana akan dieksekusinya&amp;#39;,&amp;quot; katanya.&#13;
&#13;
&amp;quot;Jadi memang sangat-sangat saya bilang capek-capek kita udah nuntut hukuman mati, (tapi) tidak bisa dilaksanakan. Itu mungkin problematika kita,&amp;quot; sambungnya.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengungkap bahwa sebanyak 300 terpidana mati belum dieksekusi hingga saat ini, karena sejumlah kendala yang dialami.&#13;
&#13;
Salah satu kendala itu, kata Burhanuddin, adalah apabila terpidana hukuman mati merupakan Warga Negara Asing (WNA).&#13;
&#13;
&amp;quot;Sekarang kami untuk pelaksanaan hukuman mati sudah hampir 300-an yang hukumnya mati tapi tidak bisa dilaksanakan,&amp;quot; kata Burhanuddin di Kejaksaan Tinggi Jakarta, dikutip Kamis (6/2/2025).&#13;
&#13;
Burhanuddin menjelaskan, mayoritas para WNA yang mendapatkan hukuman mati merupakan terpidana dalam kasus penyalahgunaan narkotika.&#13;
&#13;
Kendala lain, kata Burhanuddin, saat ini banyak negara lain yang menyatakan keberatan terhadap eksekusi mati terhadap warga negaranya.&#13;
&#13;
Untuk itu, Burhanuddin mengatakan bahwa koordinasi secara intensif terus dilakukan dengan Kementerian Luar Negeri untuk mengeksekusi WNA terpidana mati.&#13;
&#13;
Burhanuddin mengakui banyak tantangan diplomatik yang juga akan dihadapi pemerintah untuk benar-benar bisa melaksanakan hukuman mati.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Kita pernah beberapa kali bicara waktu itu masih Menteri Luar Negerinya Ibu (Retno Marsudi), &amp;#39;Kami masih berusaha untuk menjadi anggota ini, anggota ini, tolong jangan dulu (dieksekusi), nanti kami akan diserangnya nanti&amp;#39;,&amp;quot; katanya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Namun Burhanuddin mengatakan eksekusi mati terhadap WNA juga akan berdampak pada WNI yang terlibat dalam masalah hukum di luar negeri.&#13;
&#13;
&amp;quot;Saya bilang, &amp;#39;(WN) China bagaimana kalau kami eksekusi?&amp;#39; Kebetulan di sana eksekusi mati masih berjalan. Apa jawabnya Bu Menteri pada waktu itu? &amp;#39;Pak kalau orang China dieksekusi di sini, orang kita di sana akan dieksekusinya&amp;#39;,&amp;quot; katanya.&#13;
&#13;
&amp;quot;Jadi memang sangat-sangat saya bilang capek-capek kita udah nuntut hukuman mati, (tapi) tidak bisa dilaksanakan. Itu mungkin problematika kita,&amp;quot; sambungnya.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
