<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>MK Tolak Gugatan Richi-Donny, KPU Tanah Datar Tetapkan Cabup-Cawabup Terpilih Hari Ini</title><description>Putusan terhadap perkara nomor 150/PHPU.BUP-XXIII/2025 tersebut diucapkan Ketua MK, Suhartoyo, dalam Sidang Putusan Perkara Hasil Pemilihan 2024, di Ruang Sidang MK, Jakarta, Rabu 5 Februari 2025.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2025/02/06/340/3111171/mk-tolak-gugatan-richi-donny-kpu-tanah-datar-tetapkan-cabup-cawabup-terpilih-hari-ini</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2025/02/06/340/3111171/mk-tolak-gugatan-richi-donny-kpu-tanah-datar-tetapkan-cabup-cawabup-terpilih-hari-ini"/><item><title>MK Tolak Gugatan Richi-Donny, KPU Tanah Datar Tetapkan Cabup-Cawabup Terpilih Hari Ini</title><link>https://news.okezone.com/read/2025/02/06/340/3111171/mk-tolak-gugatan-richi-donny-kpu-tanah-datar-tetapkan-cabup-cawabup-terpilih-hari-ini</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2025/02/06/340/3111171/mk-tolak-gugatan-richi-donny-kpu-tanah-datar-tetapkan-cabup-cawabup-terpilih-hari-ini</guid><pubDate>Kamis 06 Februari 2025 11:32 WIB</pubDate><dc:creator>Achmad Al Fiqri</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/02/06/340/3111171/pilkada_2024-a3yS_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">MK tolak gugatan Richi-Donny, KPU Tanah Datar tetapkan Cabup-Cawabup terpilih hari ini (Foto: Ist)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/02/06/340/3111171/pilkada_2024-a3yS_large.jpg</image><title>MK tolak gugatan Richi-Donny, KPU Tanah Datar tetapkan Cabup-Cawabup terpilih hari ini (Foto: Ist)</title></images><description>BATUSANGKAR - Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menerima permohonan perselisihan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tanah Datar pada Pilkada 2024. Putusan terhadap perkara nomor 150/PHPU.BUP-XXIII/2025 tersebut diucapkan Ketua MK, Suhartoyo, dalam Sidang Putusan Perkara Hasil Pemilihan 2024, di Ruang Sidang MK, Jakarta, Rabu 5 Februari 2025.&#13;
&#13;
&amp;quot;Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,&amp;quot; kata Suhartoyo.&#13;
&#13;
Sementara itu, Komisioner KPU Tanah Datar, Ikhwan Arif mengungkapkan, akan melaksanakan pleno penetapan calon terpilih Bupati dan Wakil Bupati Tanah Datar, Kamis (6/2/2025).&#13;
&#13;
&amp;quot;Setelah mendapatkan salinan putusan MK kemarin, kita langsung pleno penetapan calon terpilih hari ini,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Menurutnya, sengketa yang diajukan pasangan calon (Paslon) nomor urut 1, Richi Aprian dan Donny Karsont, sebagai pembuktian KPU Tanah Datar telah bekerja dengan tertib, profesional dan sesuai aturan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Dengan adanya gugatan ini, momen bagi kita, bahwa KPU Tanah Datar telah bekerja dengan tertib, sesuai aturan, profesional dan adil terhadap kedua pasangan calon,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
Sesuai Keputusan KPU Tanah Datar Nomor 784 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tanah Datar, Paslon nomor urut 1, Richi Aprian-Donny Karsont, memperoleh 77.597 suara. Sedangkan Paslon nomor urut 2, Eka Putra-Ahmad Fadly, memperoleh 85.692 suara. Jumlah keseluruhan suara sah 163.287 suara.&#13;
</description><content:encoded>BATUSANGKAR - Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menerima permohonan perselisihan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tanah Datar pada Pilkada 2024. Putusan terhadap perkara nomor 150/PHPU.BUP-XXIII/2025 tersebut diucapkan Ketua MK, Suhartoyo, dalam Sidang Putusan Perkara Hasil Pemilihan 2024, di Ruang Sidang MK, Jakarta, Rabu 5 Februari 2025.&#13;
&#13;
&amp;quot;Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,&amp;quot; kata Suhartoyo.&#13;
&#13;
Sementara itu, Komisioner KPU Tanah Datar, Ikhwan Arif mengungkapkan, akan melaksanakan pleno penetapan calon terpilih Bupati dan Wakil Bupati Tanah Datar, Kamis (6/2/2025).&#13;
&#13;
&amp;quot;Setelah mendapatkan salinan putusan MK kemarin, kita langsung pleno penetapan calon terpilih hari ini,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Menurutnya, sengketa yang diajukan pasangan calon (Paslon) nomor urut 1, Richi Aprian dan Donny Karsont, sebagai pembuktian KPU Tanah Datar telah bekerja dengan tertib, profesional dan sesuai aturan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Dengan adanya gugatan ini, momen bagi kita, bahwa KPU Tanah Datar telah bekerja dengan tertib, sesuai aturan, profesional dan adil terhadap kedua pasangan calon,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
Sesuai Keputusan KPU Tanah Datar Nomor 784 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tanah Datar, Paslon nomor urut 1, Richi Aprian-Donny Karsont, memperoleh 77.597 suara. Sedangkan Paslon nomor urut 2, Eka Putra-Ahmad Fadly, memperoleh 85.692 suara. Jumlah keseluruhan suara sah 163.287 suara.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
