<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Jadi Tersangka Penyelundupan Benih Lobster, Ini Peran Oknum Polisi di Lampung</title><description>Bripka Muhammad Topan (MTP) ditetapkan sebagai tersangka dalam jaringan internasional penyelundupan Benih Bening Lobster (BBL).&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2025/02/06/340/3111442/jadi-tersangka-penyelundupan-benih-lobster-ini-peran-oknum-polisi-di-lampung</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2025/02/06/340/3111442/jadi-tersangka-penyelundupan-benih-lobster-ini-peran-oknum-polisi-di-lampung"/><item><title>Jadi Tersangka Penyelundupan Benih Lobster, Ini Peran Oknum Polisi di Lampung</title><link>https://news.okezone.com/read/2025/02/06/340/3111442/jadi-tersangka-penyelundupan-benih-lobster-ini-peran-oknum-polisi-di-lampung</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2025/02/06/340/3111442/jadi-tersangka-penyelundupan-benih-lobster-ini-peran-oknum-polisi-di-lampung</guid><pubDate>Kamis 06 Februari 2025 23:12 WIB</pubDate><dc:creator>Ira Widyanti</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/02/06/340/3111442/penyelundupan_lobster-1Gr5_large.JPG" expression="full" type="image/jpeg">Penyelundupan Lobster</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/02/06/340/3111442/penyelundupan_lobster-1Gr5_large.JPG</image><title>Penyelundupan Lobster</title></images><description>PESISIR BARAT - Bripka Muhammad Topan (MTP) ditetapkan sebagai tersangka dalam jaringan internasional penyelundupan Benih Bening Lobster (BBL).&#13;
&#13;
Kapolres Pesisir Barat AKBP Alsyahendra mengatakan, dalam kasus ini, Topan memiliki peran mengamankan jalur pengiriman dan menampung BBL dari para nelayan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Dari hasil pemeriksaan terhadap yang bersangkutan oknum TPN ini memiliki peran mengamankan jalur pengiriman dan menampung BBL,&amp;quot; ujar Alsyahendra saat dikonfirmasi, Kamis (6/2/2025).&#13;
&#13;
Alsya menjelaskan, awalnya Bripka M Topan menghubungi tersangka Nanang untuk proses pengiriman BBL setelah mendapatkan pesanan dari seseorang yang masih dilakukan pengejaran.&#13;
&#13;
&amp;quot;Jadi, awalnya dia mendapatkan pesanan barang kemudian dia menghubungi tersangka N yang memiliki BBL. Selanjutnya, terjadi transaksi uang pertama atau DP dari pemesan untuk selanjutnya barang dikirim dan di sanalah kami langsung amankan keduanya,&amp;quot; jelasnya.&#13;
&#13;
Berdasarkan keterangan sementara, lanjut Alsyahendra, Bripka M Topan baru dua kali melakukan aksi pengamanan penyelundupan BBL di Kabupaten Pesisir Barat, Provinsi Lampung.&#13;
&#13;
&amp;quot;Pengakuannya baru dua kali, namun kami tidak serta merta memercayai keterangan yang bersangkutan. Itu masih terus kami dalami. Dia ini menghilangkan sejumlah bukti eletronik di handphone nya, semua dia hapus,&amp;quot; ungkapnya.&#13;
&#13;
Dikatakan Alsya, kelompok ini merupakan jaringan luar negeri. Berdasarkan keterangan para tersangka, berbagai jenis BBL ini akan dikirim ke luar Indonesia.&#13;
&#13;
&amp;quot;Masih kami dalami, namun memang ini jaringan luar negeri. BBL ini akan dibawa ke luar negeri,&amp;quot; ungkapnya.&#13;
&#13;
Sebelumnya, Seorang anggota polisi berpangkat Brigadir kepala (Bripka) ditetapkan tersangka dalam kasus penyelundupan benih bening lobster (BBL).&#13;
&#13;
Oknum polisi tersebut berinisial MTP (37) yang berdinas di salah satu Polsek di wilayah Pesisir Barat. Selain Bripka MTP, polisi juga menetapkan satu tersangka lainnya yakni NA (47) warga Bengkunat.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Kasat Reskrim Polres Pesisir Barat Iptu Algy Ferlyando Seiranausa mengatakan, penetapan tersangka tersebut dilakukan melalui mekanisme gelar perkara dan pengembangan terhadap tersangka yang sebelumnya telah diamankan.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</description><content:encoded>PESISIR BARAT - Bripka Muhammad Topan (MTP) ditetapkan sebagai tersangka dalam jaringan internasional penyelundupan Benih Bening Lobster (BBL).&#13;
&#13;
Kapolres Pesisir Barat AKBP Alsyahendra mengatakan, dalam kasus ini, Topan memiliki peran mengamankan jalur pengiriman dan menampung BBL dari para nelayan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Dari hasil pemeriksaan terhadap yang bersangkutan oknum TPN ini memiliki peran mengamankan jalur pengiriman dan menampung BBL,&amp;quot; ujar Alsyahendra saat dikonfirmasi, Kamis (6/2/2025).&#13;
&#13;
Alsya menjelaskan, awalnya Bripka M Topan menghubungi tersangka Nanang untuk proses pengiriman BBL setelah mendapatkan pesanan dari seseorang yang masih dilakukan pengejaran.&#13;
&#13;
&amp;quot;Jadi, awalnya dia mendapatkan pesanan barang kemudian dia menghubungi tersangka N yang memiliki BBL. Selanjutnya, terjadi transaksi uang pertama atau DP dari pemesan untuk selanjutnya barang dikirim dan di sanalah kami langsung amankan keduanya,&amp;quot; jelasnya.&#13;
&#13;
Berdasarkan keterangan sementara, lanjut Alsyahendra, Bripka M Topan baru dua kali melakukan aksi pengamanan penyelundupan BBL di Kabupaten Pesisir Barat, Provinsi Lampung.&#13;
&#13;
&amp;quot;Pengakuannya baru dua kali, namun kami tidak serta merta memercayai keterangan yang bersangkutan. Itu masih terus kami dalami. Dia ini menghilangkan sejumlah bukti eletronik di handphone nya, semua dia hapus,&amp;quot; ungkapnya.&#13;
&#13;
Dikatakan Alsya, kelompok ini merupakan jaringan luar negeri. Berdasarkan keterangan para tersangka, berbagai jenis BBL ini akan dikirim ke luar Indonesia.&#13;
&#13;
&amp;quot;Masih kami dalami, namun memang ini jaringan luar negeri. BBL ini akan dibawa ke luar negeri,&amp;quot; ungkapnya.&#13;
&#13;
Sebelumnya, Seorang anggota polisi berpangkat Brigadir kepala (Bripka) ditetapkan tersangka dalam kasus penyelundupan benih bening lobster (BBL).&#13;
&#13;
Oknum polisi tersebut berinisial MTP (37) yang berdinas di salah satu Polsek di wilayah Pesisir Barat. Selain Bripka MTP, polisi juga menetapkan satu tersangka lainnya yakni NA (47) warga Bengkunat.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Kasat Reskrim Polres Pesisir Barat Iptu Algy Ferlyando Seiranausa mengatakan, penetapan tersangka tersebut dilakukan melalui mekanisme gelar perkara dan pengembangan terhadap tersangka yang sebelumnya telah diamankan.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
