<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>KPK Panggil 4 Saksi Kasus CSR BI, Analis OJK hingga Tenaga Ahli Heri Gunawan</title><description>Pemanggilan tersebut guna pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus dugaan suap atau gratifikasi perihal dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI). &#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2025/02/07/337/3111610/kpk-panggil-4-saksi-kasus-csr-bi-analis-ojk-hingga-tenaga-ahli-heri-gunawan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2025/02/07/337/3111610/kpk-panggil-4-saksi-kasus-csr-bi-analis-ojk-hingga-tenaga-ahli-heri-gunawan"/><item><title>KPK Panggil 4 Saksi Kasus CSR BI, Analis OJK hingga Tenaga Ahli Heri Gunawan</title><link>https://news.okezone.com/read/2025/02/07/337/3111610/kpk-panggil-4-saksi-kasus-csr-bi-analis-ojk-hingga-tenaga-ahli-heri-gunawan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2025/02/07/337/3111610/kpk-panggil-4-saksi-kasus-csr-bi-analis-ojk-hingga-tenaga-ahli-heri-gunawan</guid><pubDate>Jum'at 07 Februari 2025 15:01 WIB</pubDate><dc:creator>Nur Khabibi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/02/07/337/3111610/juru_bicara_kpk_tessa_mahardhika_sugiarto-Jb06_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto. Foto: Okezone/Khabibi.</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/02/07/337/3111610/juru_bicara_kpk_tessa_mahardhika_sugiarto-Jb06_large.jpg</image><title>Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto. Foto: Okezone/Khabibi.</title></images><description>JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan terhadap Staf Ahli Heri Gunawan, Helen Manik. Diketahui, Heri Gunawan merupakan Anggota DPR RI Fraksi Gerindra.&#13;
&#13;
Pemanggilan tersebut guna pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus dugaan suap atau gratifikasi perihal dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan dana CSR di Bank Indonesia,&amp;quot; kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulisnya, Jumat (7/2/2025).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Selain itu, tim penyidik lembaga antirasuah juga menjadwalkan pemeriksaan tiga saksi lainnya, yakni Dhira Krisna Jayanegara selaku Analis Junior Hubungan Kelembagaan Otorita Jasa Keuangan tahun 2020-sekarang, Ferial Ahmad Alhoreibi selaku Pengawas Utama di Departemen Pemeriksaan Khusus dan Pengawasan Perbankan Daerah OJK, serta Mohammad Jufrin sebagai anggota Badan Supervisi OJK.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Belum diketahui materi apa yang akan digali tim penyidik dari keterangan empat saksi tersebut. Tessa hanya menyebutkan, pemeriksaan mereka akan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK.&#13;
&#13;
Diberitakan sebelumnya, KPK menggeledah kediaman Anggota DPR RI Fraksi Gerindra, Heri Gunawan (HG) pada Rabu, 5 Februari 2025. Penggeledahan tersebut terkait kasus dugaan suap atau gratifikasi perihal dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Terkait perkara tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji atau gratifikasi terhadap anggota DPR RI Komisi XI Periode 2019, sampai dengan 2024,&amp;quot; kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, Kamis (6/2/2025).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Kegiatan ini dilaksanakan di rumah di daerah Ciputat Timur, Kota Tangsel, milik saudara HG,&amp;quot; sambungnya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Tessa menjelaskan, dari giat yang dilakukan pada pukul 23.00-01.30 WIB itu, turut disita sejumlah alat bukti. &amp;quot;Penyidik memperoleh dokumen dan barang bukti elektronik yang kemudian dilakukan penyitaan oleh penyidik,&amp;quot; ujarnya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Dalam kasus ini, Heri Gunawan pernah diperiksa KPK pada Jumat (27/12/2024). Seusai pemeriksaan, Heri mengaku dirinya diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut.&#13;
&#13;
&amp;quot;Hari ini saya dipanggil oleh KPK, sebagai warga negara yang baik tentunya saya hadir, yang pasti saya hari ini dipanggil sebagai saksi,&amp;quot; kata Heri di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (27/12/2024).&#13;
&#13;
Menurutnya, selama proses pemeriksaan dirinya hanya mendapat lima pertanyaan. Ia pun mengaku belum menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP).&#13;
&#13;
&amp;quot;Belum ada (SPDP), panggilannya pun sebagai saksi, baru kali, jadi kalau ada berita yang kemarin sudah kemana-mana, bingung aja,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
Terkait dana CSR yang menjadi perkara, Heri enggan berbicara banyak. Menurutnya, hal itu lebih elok ditanyakan kepada penyidik.&#13;
&#13;
&amp;quot;Itu kan program biasa dari mitra di setiap komisi, mungkin baik ke penyidik aja karena itu masuk ke materi, takutnya saya, enggak enak nanti,&amp;quot; ucapnya.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan terhadap Staf Ahli Heri Gunawan, Helen Manik. Diketahui, Heri Gunawan merupakan Anggota DPR RI Fraksi Gerindra.&#13;
&#13;
Pemanggilan tersebut guna pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus dugaan suap atau gratifikasi perihal dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan dana CSR di Bank Indonesia,&amp;quot; kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulisnya, Jumat (7/2/2025).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Selain itu, tim penyidik lembaga antirasuah juga menjadwalkan pemeriksaan tiga saksi lainnya, yakni Dhira Krisna Jayanegara selaku Analis Junior Hubungan Kelembagaan Otorita Jasa Keuangan tahun 2020-sekarang, Ferial Ahmad Alhoreibi selaku Pengawas Utama di Departemen Pemeriksaan Khusus dan Pengawasan Perbankan Daerah OJK, serta Mohammad Jufrin sebagai anggota Badan Supervisi OJK.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Belum diketahui materi apa yang akan digali tim penyidik dari keterangan empat saksi tersebut. Tessa hanya menyebutkan, pemeriksaan mereka akan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK.&#13;
&#13;
Diberitakan sebelumnya, KPK menggeledah kediaman Anggota DPR RI Fraksi Gerindra, Heri Gunawan (HG) pada Rabu, 5 Februari 2025. Penggeledahan tersebut terkait kasus dugaan suap atau gratifikasi perihal dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Terkait perkara tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji atau gratifikasi terhadap anggota DPR RI Komisi XI Periode 2019, sampai dengan 2024,&amp;quot; kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, Kamis (6/2/2025).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Kegiatan ini dilaksanakan di rumah di daerah Ciputat Timur, Kota Tangsel, milik saudara HG,&amp;quot; sambungnya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Tessa menjelaskan, dari giat yang dilakukan pada pukul 23.00-01.30 WIB itu, turut disita sejumlah alat bukti. &amp;quot;Penyidik memperoleh dokumen dan barang bukti elektronik yang kemudian dilakukan penyitaan oleh penyidik,&amp;quot; ujarnya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Dalam kasus ini, Heri Gunawan pernah diperiksa KPK pada Jumat (27/12/2024). Seusai pemeriksaan, Heri mengaku dirinya diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut.&#13;
&#13;
&amp;quot;Hari ini saya dipanggil oleh KPK, sebagai warga negara yang baik tentunya saya hadir, yang pasti saya hari ini dipanggil sebagai saksi,&amp;quot; kata Heri di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (27/12/2024).&#13;
&#13;
Menurutnya, selama proses pemeriksaan dirinya hanya mendapat lima pertanyaan. Ia pun mengaku belum menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP).&#13;
&#13;
&amp;quot;Belum ada (SPDP), panggilannya pun sebagai saksi, baru kali, jadi kalau ada berita yang kemarin sudah kemana-mana, bingung aja,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
Terkait dana CSR yang menjadi perkara, Heri enggan berbicara banyak. Menurutnya, hal itu lebih elok ditanyakan kepada penyidik.&#13;
&#13;
&amp;quot;Itu kan program biasa dari mitra di setiap komisi, mungkin baik ke penyidik aja karena itu masuk ke materi, takutnya saya, enggak enak nanti,&amp;quot; ucapnya.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
