<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Modus Tersangka Pegawai Gadungan: Bikin Akun WA Ketua KPK</title><description>Selanjutnya, tersangka AA membuat surat penyelidikan. Untuk meyakinkan korban, maka dibuatlah percakapan dengan WA Ketua KPK yang kemudian di screenshot. &#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2025/02/07/337/3111654/modus-tersangka-pegawai-gadungan-bikin-akun-wa-ketua-kpk</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2025/02/07/337/3111654/modus-tersangka-pegawai-gadungan-bikin-akun-wa-ketua-kpk"/><item><title>Modus Tersangka Pegawai Gadungan: Bikin Akun WA Ketua KPK</title><link>https://news.okezone.com/read/2025/02/07/337/3111654/modus-tersangka-pegawai-gadungan-bikin-akun-wa-ketua-kpk</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2025/02/07/337/3111654/modus-tersangka-pegawai-gadungan-bikin-akun-wa-ketua-kpk</guid><pubDate>Jum'at 07 Februari 2025 16:17 WIB</pubDate><dc:creator>Nur Khabibi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/02/07/337/3111654/penampakan_pegawai_kpk_gadungan-zylo_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Penampakan Pegawai KPK Gadungan. Foto: Okezone/Khabibi.</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/02/07/337/3111654/penampakan_pegawai_kpk_gadungan-zylo_large.jpg</image><title>Penampakan Pegawai KPK Gadungan. Foto: Okezone/Khabibi.</title></images><description>JAKARTA - Polisi mengungkap modus tiga tersangka kasus pegawai KPK gadungan. Salah satunya adalah membuat akun WhatsApp (WA) yang mengatasnamakan Ketua KPK, Setyo Budiyanto.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Tersangka AA membuat akun WhatsApp Ketua KPK Setyo (Budiyanto) dengan menggunakan handphonenya dan menunjukan kepada korban untuk meyakinkan bahwa dokumen sprindik dan surat panggilan itu adalah seolah-olah benar,&amp;quot; kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus saat konferensi pers di kantornya, Jumat (7/2/2025).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Selanjutnya, tersangka AA membuat surat penyelidikan. Untuk meyakinkan korban, maka dibuatlah percakapan dengan WA Ketua KPK yang kemudian di screenshot.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Adapun, surat penyidikan dimaksud dengan nomor Sprint Dik 13-A 01/11/2025 tanggal 29 Januari 2025 dan surat panggilan dari KPK terhadap Leonardo Haning selaku mantan Bupati Rote Ndao.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Kemudian tersangka JFH, berperan sebagai penyidik Lembaga Antirasuah. Ia kemudian menemui Adelheid Da Silva dan menyampaikan adanya dua surat tersebut.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Untuk meyakinkan hal tersebut, tersangka menjelaskan dan menunjukan dokumen berupa surat bukti laporan atau dokumen lainnya agar dipercaya bahwa benar ada proses di KPK terhadap mantan Bupati Rote,&amp;quot; ujarnya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Selanjutnya, tersangka FFF yang merupakan ASN Dinas Perhutanan Pemprov NTT, berperan untuk menyiapkan dokumen terkait kasus yang sedang diusut KPK, yakni terkait korupsi dana Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa).&#13;
&#13;
&amp;quot;Yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp20 miliar dan mengirimkan kepada tersangka JFH,&amp;quot; ucapnya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Adapun, barang bukti yang diamankan berupa tiga buah smartphone dan screenshot percakapan yang menunjukkan dokumen sprindik dan surat panggilan KPK.&#13;
&#13;
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan dengan Pasal 51 jo Pasal 35 UU ITE dan juga Pasal 263 KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun penjara.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Polisi mengungkap modus tiga tersangka kasus pegawai KPK gadungan. Salah satunya adalah membuat akun WhatsApp (WA) yang mengatasnamakan Ketua KPK, Setyo Budiyanto.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Tersangka AA membuat akun WhatsApp Ketua KPK Setyo (Budiyanto) dengan menggunakan handphonenya dan menunjukan kepada korban untuk meyakinkan bahwa dokumen sprindik dan surat panggilan itu adalah seolah-olah benar,&amp;quot; kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus saat konferensi pers di kantornya, Jumat (7/2/2025).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Selanjutnya, tersangka AA membuat surat penyelidikan. Untuk meyakinkan korban, maka dibuatlah percakapan dengan WA Ketua KPK yang kemudian di screenshot.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Adapun, surat penyidikan dimaksud dengan nomor Sprint Dik 13-A 01/11/2025 tanggal 29 Januari 2025 dan surat panggilan dari KPK terhadap Leonardo Haning selaku mantan Bupati Rote Ndao.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Kemudian tersangka JFH, berperan sebagai penyidik Lembaga Antirasuah. Ia kemudian menemui Adelheid Da Silva dan menyampaikan adanya dua surat tersebut.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Untuk meyakinkan hal tersebut, tersangka menjelaskan dan menunjukan dokumen berupa surat bukti laporan atau dokumen lainnya agar dipercaya bahwa benar ada proses di KPK terhadap mantan Bupati Rote,&amp;quot; ujarnya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Selanjutnya, tersangka FFF yang merupakan ASN Dinas Perhutanan Pemprov NTT, berperan untuk menyiapkan dokumen terkait kasus yang sedang diusut KPK, yakni terkait korupsi dana Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa).&#13;
&#13;
&amp;quot;Yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp20 miliar dan mengirimkan kepada tersangka JFH,&amp;quot; ucapnya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Adapun, barang bukti yang diamankan berupa tiga buah smartphone dan screenshot percakapan yang menunjukkan dokumen sprindik dan surat panggilan KPK.&#13;
&#13;
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan dengan Pasal 51 jo Pasal 35 UU ITE dan juga Pasal 263 KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun penjara.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
