<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kasus Pemerasan Penonton DWP Asal Malaysia, 3 Polisi Dipecat dan 33 Sanksi Demosi</title><description>Karo Penmas Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, kasus pemerasan penonton Djakarta Warehouse Project (DWP) asal Malaysia terus berjalan.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2025/02/07/337/3111691/kasus-pemerasan-penonton-dwp-asal-malaysia-3-polisi-dipecat-dan-33-sanksi-demosi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2025/02/07/337/3111691/kasus-pemerasan-penonton-dwp-asal-malaysia-3-polisi-dipecat-dan-33-sanksi-demosi"/><item><title>Kasus Pemerasan Penonton DWP Asal Malaysia, 3 Polisi Dipecat dan 33 Sanksi Demosi</title><link>https://news.okezone.com/read/2025/02/07/337/3111691/kasus-pemerasan-penonton-dwp-asal-malaysia-3-polisi-dipecat-dan-33-sanksi-demosi</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2025/02/07/337/3111691/kasus-pemerasan-penonton-dwp-asal-malaysia-3-polisi-dipecat-dan-33-sanksi-demosi</guid><pubDate>Jum'at 07 Februari 2025 17:48 WIB</pubDate><dc:creator>Riana Rizkia</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/02/07/337/3111691/karopenmas_divisi_humas_polri_brigjen_trunoyudo_wisnu_andiko-0MBI_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko (foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/02/07/337/3111691/karopenmas_divisi_humas_polri_brigjen_trunoyudo_wisnu_andiko-0MBI_large.jpg</image><title>Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko (foto: Okezone)</title></images><description>&#13;
&#13;
JAKARTA - Karo Penmas Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, kasus pemerasan penonton Djakarta Warehouse Project (DWP) asal Malaysia terus berjalan.&#13;
&#13;
Teranyar, kata Trunoyudo, pihaknya telah menggelar Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) untuk 36 anggota Polri yang diduga terlibat, dalam kasus pemerasan warga negara asing (WNA) tersebut.&#13;
&#13;
Trunoyudo menjelaskan, dari total pelanggar itu, tiga diantaranya dijatuhi hukuman maksimal Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) oleh Majelis Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri.&#13;
&#13;
&amp;quot;Dan 33 lainnya diputuskan sanksi demosi antara selama 1-8 tahun di luar fungsi penegakan hukum. Adapun seluruh terduga pelanggar mengajukan banding,&amp;quot; kata Trunoyudo di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (7/2/2025).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Di sisi lain, Trunoyudo memastikan, bahwa Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) juga selalu terlibat dalam memantau sidang etik para pelanggar.&#13;
&#13;
Trunoyudo juga menegaskan bahwa sanksi yang diberikan oleh Majelis KKEP telah disesuaikan dengan aksi atau perbuatan masing-masing pelanggar.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Saat ini, kata Trunoyudo, para pelaku memiliki waktu 21 hari untuk mengajukan berkas banding. Setelah itu Propam Polri akan kembali menyusun Majelis KKEP Banding untuk kembali menyidang para pelaku.&#13;
&#13;
&amp;quot;Nanti lebih lanjut kami akan sampaikan. Sebagaimana Kompolnas juga sudah menyampaikan bahwasanya seluruhnya sudah dilakukan sidang Kode Etik Profesi Polri,&amp;quot; pungkasnya.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</description><content:encoded>&#13;
&#13;
JAKARTA - Karo Penmas Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, kasus pemerasan penonton Djakarta Warehouse Project (DWP) asal Malaysia terus berjalan.&#13;
&#13;
Teranyar, kata Trunoyudo, pihaknya telah menggelar Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) untuk 36 anggota Polri yang diduga terlibat, dalam kasus pemerasan warga negara asing (WNA) tersebut.&#13;
&#13;
Trunoyudo menjelaskan, dari total pelanggar itu, tiga diantaranya dijatuhi hukuman maksimal Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) oleh Majelis Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri.&#13;
&#13;
&amp;quot;Dan 33 lainnya diputuskan sanksi demosi antara selama 1-8 tahun di luar fungsi penegakan hukum. Adapun seluruh terduga pelanggar mengajukan banding,&amp;quot; kata Trunoyudo di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (7/2/2025).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Di sisi lain, Trunoyudo memastikan, bahwa Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) juga selalu terlibat dalam memantau sidang etik para pelanggar.&#13;
&#13;
Trunoyudo juga menegaskan bahwa sanksi yang diberikan oleh Majelis KKEP telah disesuaikan dengan aksi atau perbuatan masing-masing pelanggar.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Saat ini, kata Trunoyudo, para pelaku memiliki waktu 21 hari untuk mengajukan berkas banding. Setelah itu Propam Polri akan kembali menyusun Majelis KKEP Banding untuk kembali menyidang para pelaku.&#13;
&#13;
&amp;quot;Nanti lebih lanjut kami akan sampaikan. Sebagaimana Kompolnas juga sudah menyampaikan bahwasanya seluruhnya sudah dilakukan sidang Kode Etik Profesi Polri,&amp;quot; pungkasnya.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
