<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Polisi Tangkap Pembakar Teman Wanita di Bandarlampung, Ini Motifnya</title><description>Polisi berhasil mengamankan pelaku pembakaran terhadap teman wanitanya di Bandarlampung. Pelaku berinisial P warga Negeri Katon, Pesawaran, Lampung.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2025/02/07/340/3111449/polisi-tangkap-pembakar-teman-wanita-di-bandarlampung-ini-motifnya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2025/02/07/340/3111449/polisi-tangkap-pembakar-teman-wanita-di-bandarlampung-ini-motifnya"/><item><title>Polisi Tangkap Pembakar Teman Wanita di Bandarlampung, Ini Motifnya</title><link>https://news.okezone.com/read/2025/02/07/340/3111449/polisi-tangkap-pembakar-teman-wanita-di-bandarlampung-ini-motifnya</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2025/02/07/340/3111449/polisi-tangkap-pembakar-teman-wanita-di-bandarlampung-ini-motifnya</guid><pubDate>Jum'at 07 Februari 2025 01:03 WIB</pubDate><dc:creator>Ira Widyanti</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/02/06/340/3111449/ilustrasi-RfC1_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/02/06/340/3111449/ilustrasi-RfC1_large.jpg</image><title>Ilustrasi</title></images><description>BANDARLAMPUNG - Polisi berhasil mengamankan pelaku pembakaran terhadap teman wanitanya di Bandarlampung. Pelaku berinisial P warga Negeri Katon, Pesawaran, Lampung.&#13;
&#13;
Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung Kompol Enrico Donald Sidauruk mengatakan, pelaku ditangkap dalam kurun waktu 1x24 jam setelah laporan diterima.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Hasil koordinasi Polresta Bandarlampung dengan dua Polres Jajaran Polda Sumatera Selatan yaitu Lubuk Linggau dan Musi Waras, kami berhasil menangkap pelaku inisial P di Musi Rawas pada Selasa 4 Februari 2025,&amp;quot; ujar Enrico saat konferensi pers ungkap kasus di Mapolresta Bandarlampung, Kamis (6/2).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Enrico menjelaskan, modus operandi yang digunakan pelaku yakni dengan membuntuti korban dengan mengendarai sepeda motor.&#13;
&#13;
&amp;quot;Setelah itu, korban didekati, lalu korban disiram dengan cairan bahan bakar yang kami duga pertalite lalu dihidupkan korek dan korban dibakar. Kondisi korban mengalami 30-40 persen tubuhnya dalam kondisi terbakar,&amp;quot; ungkapnya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Enrico, pelaku dan korban saling kenal. Pelaku mengaku kecewa dengan korban.&#13;
&#13;
&amp;quot;Motifnya antara korban dengan pelaku saling kenal untuk sementara kemungkinan ada rasa kecewa atau ketidak sukaan dengan korban seperti itu,&amp;quot; ucapnya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 187 ayat 2 KUHP atau Pasal 351 ayat 2 KUHP yang berbunyi dengan sengaja membakar dan perbuatan itu dapat mendatangkan maut bagi orang lain atau penganiayaan yang mengakibatkan luka berat.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Sementara kepada awak media, pelaku inisial P tersebut mengaku nekat membakar korban karena kecewa.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kenal sudah 5 tahun, kenal di kafe tempat dia kerja. Kecewa sempat mengungkapkan perasaan tapi ditolak,&amp;quot; pungkasnya.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</description><content:encoded>BANDARLAMPUNG - Polisi berhasil mengamankan pelaku pembakaran terhadap teman wanitanya di Bandarlampung. Pelaku berinisial P warga Negeri Katon, Pesawaran, Lampung.&#13;
&#13;
Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung Kompol Enrico Donald Sidauruk mengatakan, pelaku ditangkap dalam kurun waktu 1x24 jam setelah laporan diterima.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Hasil koordinasi Polresta Bandarlampung dengan dua Polres Jajaran Polda Sumatera Selatan yaitu Lubuk Linggau dan Musi Waras, kami berhasil menangkap pelaku inisial P di Musi Rawas pada Selasa 4 Februari 2025,&amp;quot; ujar Enrico saat konferensi pers ungkap kasus di Mapolresta Bandarlampung, Kamis (6/2).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Enrico menjelaskan, modus operandi yang digunakan pelaku yakni dengan membuntuti korban dengan mengendarai sepeda motor.&#13;
&#13;
&amp;quot;Setelah itu, korban didekati, lalu korban disiram dengan cairan bahan bakar yang kami duga pertalite lalu dihidupkan korek dan korban dibakar. Kondisi korban mengalami 30-40 persen tubuhnya dalam kondisi terbakar,&amp;quot; ungkapnya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Enrico, pelaku dan korban saling kenal. Pelaku mengaku kecewa dengan korban.&#13;
&#13;
&amp;quot;Motifnya antara korban dengan pelaku saling kenal untuk sementara kemungkinan ada rasa kecewa atau ketidak sukaan dengan korban seperti itu,&amp;quot; ucapnya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 187 ayat 2 KUHP atau Pasal 351 ayat 2 KUHP yang berbunyi dengan sengaja membakar dan perbuatan itu dapat mendatangkan maut bagi orang lain atau penganiayaan yang mengakibatkan luka berat.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Sementara kepada awak media, pelaku inisial P tersebut mengaku nekat membakar korban karena kecewa.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kenal sudah 5 tahun, kenal di kafe tempat dia kerja. Kecewa sempat mengungkapkan perasaan tapi ditolak,&amp;quot; pungkasnya.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
