<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>10 Penambang Emas Ilegal di Lebak Ditangkap</title><description>Sedikitnya 10 Penambang emas ilegal di Kabupaten Lebak, Provinsi Banten diamankan pihak kepolisian. Mereka melakukan aktivitas di dua lokasi berbeda yakni kecamatan Cibeber dan Cilograng.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2025/02/08/340/3111801/10-penambang-emas-ilegal-di-lebak-ditangkap</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2025/02/08/340/3111801/10-penambang-emas-ilegal-di-lebak-ditangkap"/><item><title>10 Penambang Emas Ilegal di Lebak Ditangkap</title><link>https://news.okezone.com/read/2025/02/08/340/3111801/10-penambang-emas-ilegal-di-lebak-ditangkap</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2025/02/08/340/3111801/10-penambang-emas-ilegal-di-lebak-ditangkap</guid><pubDate>Sabtu 08 Februari 2025 03:05 WIB</pubDate><dc:creator>Fariz Abdullah</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/02/07/340/3111801/kapolda_banten_irjen_suyudi_aryo_seto-GxSC_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg"> Kapolda Banten Irjen Suyudi Aryo Seto (foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/02/07/340/3111801/kapolda_banten_irjen_suyudi_aryo_seto-GxSC_large.jpg</image><title> Kapolda Banten Irjen Suyudi Aryo Seto (foto: Okezone)</title></images><description>&#13;
&#13;
SERANG - Sedikitnya 10 Penambang emas ilegal di Kabupaten Lebak, Provinsi Banten diamankan pihak kepolisian. Mereka melakukan aktivitas di dua lokasi berbeda yakni kecamatan Cibeber dan Cilograng.&#13;
&#13;
Mereka adalah UK, AD, YAN, YI, SUN, AS dan Z sebagai pemilik lokasi dan pengolah emas. Sedangkan AN, OK dan MAN sebagai pemilik lokasi kegiatan sekaligus menyewakan tempat.&#13;
&#13;
Penangkapan ini bermula dari adanya laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas penambangan emas ilegal. Tim dari kepolisian bergerak melakukan penyelidikan dan penangkapan.&#13;
&#13;
Kapolda Banten, Irjen Suyudi Aryo Seto mengatakan, para penambang melakukan aktivitas ilegal menggunakan bahan-bahan kimia. Hal ini juga memberikan dampak kerusakan untuk alam.&#13;
&#13;
&amp;quot;Motifnya untuk memenuhi kebutuhan ekonomi,&amp;quot; kata Suyudi saat ungkap kasus di Mapolda Banten, Jumat (7/2/2025).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Kata Suyudi, dalam satu pengolahan biasanya mereka mendapatkan emas sekitar 8-10 gram lalu dijual dengan harga murah atau di bawah pasaran.&#13;
&#13;
&amp;quot;Per gram itu dijualnya Rp800 ribu sampai Rp1 juta hasil tambang ilegal,&amp;quot; katanya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Lebih jauh Suyudi menerangkan, pihaknya juga tengah melibatkan ahli untuk memeriksa secara pasti dampak kerusakan yang ditimbulkan.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Dugaannya bermain di hutan lindung, tapi kita akan libatkan ahli untuk memastikan,&amp;quot; tandasnya.&#13;
&#13;
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 161 UU nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Dipidana paling lama 5 tahun denda Rp100 miliar,&amp;rdquo; pungkasnya.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</description><content:encoded>&#13;
&#13;
SERANG - Sedikitnya 10 Penambang emas ilegal di Kabupaten Lebak, Provinsi Banten diamankan pihak kepolisian. Mereka melakukan aktivitas di dua lokasi berbeda yakni kecamatan Cibeber dan Cilograng.&#13;
&#13;
Mereka adalah UK, AD, YAN, YI, SUN, AS dan Z sebagai pemilik lokasi dan pengolah emas. Sedangkan AN, OK dan MAN sebagai pemilik lokasi kegiatan sekaligus menyewakan tempat.&#13;
&#13;
Penangkapan ini bermula dari adanya laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas penambangan emas ilegal. Tim dari kepolisian bergerak melakukan penyelidikan dan penangkapan.&#13;
&#13;
Kapolda Banten, Irjen Suyudi Aryo Seto mengatakan, para penambang melakukan aktivitas ilegal menggunakan bahan-bahan kimia. Hal ini juga memberikan dampak kerusakan untuk alam.&#13;
&#13;
&amp;quot;Motifnya untuk memenuhi kebutuhan ekonomi,&amp;quot; kata Suyudi saat ungkap kasus di Mapolda Banten, Jumat (7/2/2025).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Kata Suyudi, dalam satu pengolahan biasanya mereka mendapatkan emas sekitar 8-10 gram lalu dijual dengan harga murah atau di bawah pasaran.&#13;
&#13;
&amp;quot;Per gram itu dijualnya Rp800 ribu sampai Rp1 juta hasil tambang ilegal,&amp;quot; katanya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Lebih jauh Suyudi menerangkan, pihaknya juga tengah melibatkan ahli untuk memeriksa secara pasti dampak kerusakan yang ditimbulkan.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Dugaannya bermain di hutan lindung, tapi kita akan libatkan ahli untuk memastikan,&amp;quot; tandasnya.&#13;
&#13;
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 161 UU nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Dipidana paling lama 5 tahun denda Rp100 miliar,&amp;rdquo; pungkasnya.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
