<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Ricuh Razman vs Hotman Paris, KY Usut Merendahkan Kehormatan dan Keluhuran Hakim</title><description>KY sangat menyayangkan peristiwa.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2025/02/09/337/3112068/ricuh-razman-vs-hotman-paris-ky-usut-merendahkan-kehormatan-dan-keluhuran-hakim</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2025/02/09/337/3112068/ricuh-razman-vs-hotman-paris-ky-usut-merendahkan-kehormatan-dan-keluhuran-hakim"/><item><title>Ricuh Razman vs Hotman Paris, KY Usut Merendahkan Kehormatan dan Keluhuran Hakim</title><link>https://news.okezone.com/read/2025/02/09/337/3112068/ricuh-razman-vs-hotman-paris-ky-usut-merendahkan-kehormatan-dan-keluhuran-hakim</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2025/02/09/337/3112068/ricuh-razman-vs-hotman-paris-ky-usut-merendahkan-kehormatan-dan-keluhuran-hakim</guid><pubDate>Minggu 09 Februari 2025 11:27 WIB</pubDate><dc:creator>Jonathan Simanjuntak</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/02/09/337/3112068/viral-hTJu_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ricuh Razman vs Hotman Paris, KY Usut Merendahkan Kehormatan dan Keluhuran Hakim</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/02/09/337/3112068/viral-hTJu_large.jpg</image><title>Ricuh Razman vs Hotman Paris, KY Usut Merendahkan Kehormatan dan Keluhuran Hakim</title></images><description>JAKARTA- Komisi Yudisial (KY) menanggapi kericuhan yang terjadi dalam persidangan Hotman Paris dengan&amp;nbsp;Razman Arif Nasution di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. KY pun menurunkan tim untuk mengusut dugaan perbuatan merendahkan kehormatan dan keluhuran hakim (PMKH).&#13;
&#13;
Peristiwa ini dipicu ketika majelis hakim meminta agar persidangan dengan agenda keterangan saksi korban dilaksanakan secara tertutup.&#13;
&#13;
Hal ini karena ada materi berupa foto-foto yang mengandung kesusilaan. Namun, sidang menjadi ricuh karena terdakwa Razman menolak dan memaksa persidangan digelar secara terbuka.&#13;
&#13;
&amp;quot;KY sangat menyayangkan peristiwa ini dan berharap tidak ada peristiwa serupa di kemudian hari,&amp;rdquo; kata Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata, dikutip Minggu (9/2/2025).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Tim advokasi hakim KY telah bertemu dengan Ketua PN Jakarta Utara dan majelis hakim perkara pencemaran nama baik terdakwa RN pada Jumat, 7 Februari 2025 untuk mendapatkan tambahan keterangan mengenai peristiwa tersebut,&amp;rdquo;sambungnya.&#13;
&#13;
Ketua Bidang SDM, Advokasi, Hukum, Penelitian dan Pengembangan KY, Binziad Kadafi mengatakan hal senada. Kadafi menjelaskan bahwa KY mempunyai peran untuk menjaga kehormatan dan keluhuran martabat hakim.&#13;
&#13;
Hal ini, kata dia, termaktub dalam Pasal 20 Ayat (1) Huruf e UU KY di mana KY berhak mengambil langkah hukum dan atau langkah lain terhadap orang, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim.&#13;
&#13;
Dia berharap Mahkamah Agung (MA) memberikan perhatian terhadap keamanan hakim dan pengadilan, serta mendorong implementasi Peraturan MA No. 5 dan 6 Tahun 2020 tentang Protokol Persidangan dan Keamanan dalam Lingkungan Peradilan secara lebih efektif.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Peraturan ini perlu menjadi acuan dilaksanakannya pengamanan di pengadilan. Selain itu, juga KY memberikan apresiasi kepada Kapolres Jakut dan jajaran yang telah responsif memberikan pengamanan,&amp;quot; ujar Kadafi.&#13;
&#13;
Sebagai bentuk concern KY terhadap jaminan keamanan hakim dan pengadilan, KY telah menyusun kajian dan kebijakan sistem keamanan hakim dan pengadilan.&#13;
&#13;
Pihaknya akan merekomendasikan kebijakan ini ke MA dan pemerintah agar kejadian semacam ini bisa diantisipasi dan diatasi secara lebih sigap dan lebih tegas ke depannya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;KY berharap agar majelis hakim terus mengoptimalkan kewenangannya dalam memimpin persidangan sesuai KUHAP dan terus memegang teguh Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim,&amp;rdquo;ujarnya.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;KY pun mengimbau kepada para advokat agar dapat menjaga marwah hakim dan ketertiban di pengadilan,&amp;quot; tutup Kadafi.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA- Komisi Yudisial (KY) menanggapi kericuhan yang terjadi dalam persidangan Hotman Paris dengan&amp;nbsp;Razman Arif Nasution di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. KY pun menurunkan tim untuk mengusut dugaan perbuatan merendahkan kehormatan dan keluhuran hakim (PMKH).&#13;
&#13;
Peristiwa ini dipicu ketika majelis hakim meminta agar persidangan dengan agenda keterangan saksi korban dilaksanakan secara tertutup.&#13;
&#13;
Hal ini karena ada materi berupa foto-foto yang mengandung kesusilaan. Namun, sidang menjadi ricuh karena terdakwa Razman menolak dan memaksa persidangan digelar secara terbuka.&#13;
&#13;
&amp;quot;KY sangat menyayangkan peristiwa ini dan berharap tidak ada peristiwa serupa di kemudian hari,&amp;rdquo; kata Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata, dikutip Minggu (9/2/2025).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Tim advokasi hakim KY telah bertemu dengan Ketua PN Jakarta Utara dan majelis hakim perkara pencemaran nama baik terdakwa RN pada Jumat, 7 Februari 2025 untuk mendapatkan tambahan keterangan mengenai peristiwa tersebut,&amp;rdquo;sambungnya.&#13;
&#13;
Ketua Bidang SDM, Advokasi, Hukum, Penelitian dan Pengembangan KY, Binziad Kadafi mengatakan hal senada. Kadafi menjelaskan bahwa KY mempunyai peran untuk menjaga kehormatan dan keluhuran martabat hakim.&#13;
&#13;
Hal ini, kata dia, termaktub dalam Pasal 20 Ayat (1) Huruf e UU KY di mana KY berhak mengambil langkah hukum dan atau langkah lain terhadap orang, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim.&#13;
&#13;
Dia berharap Mahkamah Agung (MA) memberikan perhatian terhadap keamanan hakim dan pengadilan, serta mendorong implementasi Peraturan MA No. 5 dan 6 Tahun 2020 tentang Protokol Persidangan dan Keamanan dalam Lingkungan Peradilan secara lebih efektif.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Peraturan ini perlu menjadi acuan dilaksanakannya pengamanan di pengadilan. Selain itu, juga KY memberikan apresiasi kepada Kapolres Jakut dan jajaran yang telah responsif memberikan pengamanan,&amp;quot; ujar Kadafi.&#13;
&#13;
Sebagai bentuk concern KY terhadap jaminan keamanan hakim dan pengadilan, KY telah menyusun kajian dan kebijakan sistem keamanan hakim dan pengadilan.&#13;
&#13;
Pihaknya akan merekomendasikan kebijakan ini ke MA dan pemerintah agar kejadian semacam ini bisa diantisipasi dan diatasi secara lebih sigap dan lebih tegas ke depannya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;KY berharap agar majelis hakim terus mengoptimalkan kewenangannya dalam memimpin persidangan sesuai KUHAP dan terus memegang teguh Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim,&amp;rdquo;ujarnya.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;KY pun mengimbau kepada para advokat agar dapat menjaga marwah hakim dan ketertiban di pengadilan,&amp;quot; tutup Kadafi.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
