<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>MK Gelar Sidang Pembuktian untuk 6 Gugatan PHPU Kepala Daerah Hari Ini</title><description>Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang PHPU kepala daerah terhadap 6 gugatan, pada Senin (9/2/2025). Persidangan lanjutan ini merupakan tahapan pembuktian dengan mendengarkan keterangan saksi/ahli&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2025/02/10/337/3112221/mk-gelar-sidang-pembuktian-untuk-6-gugatan-phpu-kepala-daerah-hari-ini</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2025/02/10/337/3112221/mk-gelar-sidang-pembuktian-untuk-6-gugatan-phpu-kepala-daerah-hari-ini"/><item><title>MK Gelar Sidang Pembuktian untuk 6 Gugatan PHPU Kepala Daerah Hari Ini</title><link>https://news.okezone.com/read/2025/02/10/337/3112221/mk-gelar-sidang-pembuktian-untuk-6-gugatan-phpu-kepala-daerah-hari-ini</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2025/02/10/337/3112221/mk-gelar-sidang-pembuktian-untuk-6-gugatan-phpu-kepala-daerah-hari-ini</guid><pubDate>Senin 10 Februari 2025 07:02 WIB</pubDate><dc:creator>Danandaya Arya putra</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/02/10/337/3112221/mahkamah_konstitusi-pznB_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Mahkamah Konstitusi (foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/02/10/337/3112221/mahkamah_konstitusi-pznB_large.jpg</image><title>Mahkamah Konstitusi (foto: Okezone)</title></images><description>&#13;
&#13;
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang PHPU kepala daerah terhadap 6 gugatan, pada Senin (9/2/2025). Persidangan lanjutan ini merupakan tahapan pembuktian dengan mendengarkan keterangan saksi/ahli serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti tambahan.&#13;
&#13;
Bedasarkan penulusuran laman resmi MK, sidang akan dimulai pukul 08.00 WIB. Persidangan akan dibagi ke dalam tiga panel.&#13;
&#13;
Pada panel I gugatan yang diujikan yakni PHPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan Kabupaten Bangka Belitung.&#13;
&#13;
Sementara panel II, akan disidangkan gugatan dari provinsi Papua dan Kabupaten Pamekasan. Sedangkan panel III PHPU kepala daerah yang berasal dari Kota Sabang dan Kabupaten Aceh Timur.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Adapun, majelis hakim telah membatasi jumlah saksi/ahli yang akan dihadirkan oleh masing-masing pihak dalam persidangan. Untuk pilkada tingkat provinsi, maksimal enam orang saksi atau ahli, sementara, untuk tingkat kota/kabupaten jumlahnya empat orang.&#13;
&#13;
Adapun, persidangan lanjutan ini, dijadwalkan akan berlangsung mulai 7-17 Februari 2025. Lalu, pengucapan putusan direncakan berlangsung pada 24 Februari 2025.&#13;
&#13;
Sebelumnya, MK telah membacakan putusan dismissal sengeketa hasil pilkada pada 4-5 Februari 2025. Dari 310 gugatan yang teregister, dalam persidangan dismissal hanya 40 gugatan yang pada akhirnya melanjutkan ke tahapan persidangan selanjutnya.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</description><content:encoded>&#13;
&#13;
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang PHPU kepala daerah terhadap 6 gugatan, pada Senin (9/2/2025). Persidangan lanjutan ini merupakan tahapan pembuktian dengan mendengarkan keterangan saksi/ahli serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti tambahan.&#13;
&#13;
Bedasarkan penulusuran laman resmi MK, sidang akan dimulai pukul 08.00 WIB. Persidangan akan dibagi ke dalam tiga panel.&#13;
&#13;
Pada panel I gugatan yang diujikan yakni PHPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan Kabupaten Bangka Belitung.&#13;
&#13;
Sementara panel II, akan disidangkan gugatan dari provinsi Papua dan Kabupaten Pamekasan. Sedangkan panel III PHPU kepala daerah yang berasal dari Kota Sabang dan Kabupaten Aceh Timur.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Adapun, majelis hakim telah membatasi jumlah saksi/ahli yang akan dihadirkan oleh masing-masing pihak dalam persidangan. Untuk pilkada tingkat provinsi, maksimal enam orang saksi atau ahli, sementara, untuk tingkat kota/kabupaten jumlahnya empat orang.&#13;
&#13;
Adapun, persidangan lanjutan ini, dijadwalkan akan berlangsung mulai 7-17 Februari 2025. Lalu, pengucapan putusan direncakan berlangsung pada 24 Februari 2025.&#13;
&#13;
Sebelumnya, MK telah membacakan putusan dismissal sengeketa hasil pilkada pada 4-5 Februari 2025. Dari 310 gugatan yang teregister, dalam persidangan dismissal hanya 40 gugatan yang pada akhirnya melanjutkan ke tahapan persidangan selanjutnya.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
