<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Modus Obati Suara untuk Lomba, Oknum Guru Ini Malah Cabuli Muridnya</title><description>Seorang oknum guru di salah satu Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) di Lampung Selatan, berinisial Z melakukan pencabulan terhadap anak didiknya.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2025/02/10/340/3112239/modus-obati-suara-untuk-lomba-oknum-guru-ini-malah-cabuli-muridnya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2025/02/10/340/3112239/modus-obati-suara-untuk-lomba-oknum-guru-ini-malah-cabuli-muridnya"/><item><title>Modus Obati Suara untuk Lomba, Oknum Guru Ini Malah Cabuli Muridnya</title><link>https://news.okezone.com/read/2025/02/10/340/3112239/modus-obati-suara-untuk-lomba-oknum-guru-ini-malah-cabuli-muridnya</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2025/02/10/340/3112239/modus-obati-suara-untuk-lomba-oknum-guru-ini-malah-cabuli-muridnya</guid><pubDate>Senin 10 Februari 2025 09:05 WIB</pubDate><dc:creator>Ira Widyanti</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/02/10/340/3112239/guru_cabul_di_lampung-COFX_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Guru cabul di Lampung (foto: dok ist)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/02/10/340/3112239/guru_cabul_di_lampung-COFX_large.jpg</image><title>Guru cabul di Lampung (foto: dok ist)</title></images><description>&#13;
&#13;
LAMPUNG - Seorang oknum guru di salah satu Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) di Lampung Selatan, berinisial Z melakukan pencabulan terhadap anak didiknya.&#13;
&#13;
Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin mengatakan, modus tersangka yakni mengobati suara korban untuk memenangkan perlombaan tilawah.&#13;
&#13;
Kapolres menuturkan, berdasarkan hasil pemeriksaan korban GA (14), diketahui korban dirayu untuk diobati suaranya dengan cara dipegang lehernya.&#13;
&#13;
&amp;quot;Tersangka Z ini adalah guru di sekolah korban, dia mengajar ngaji. Modusnya meyakinkan korban agar memiliki suara bagus untuk perlombaan tilawah, jadi leher korban ini dipegang-pegang,&amp;quot; ujar AKBP Yusriandi.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Alih-alih mengobati suara, tersangka malah melakukan perbuatan tersebut dengan memegang area sensitif korban,&amp;quot; lanjutnya.&#13;
&#13;
Yusriandi mengungkapkan, berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui aksi pencabulan tersebut telah dilakukan dua kali oleh pelaku terhadap korban di lingkungan sekolah korban.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya. Z mengaku menyukai korban yang merupakan anak didiknya.&#13;
&#13;
&amp;quot;Setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka yang merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) ini mengakui perbuatannya. Dia mengaku suka terhadap korban,&amp;quot; jelas Yusriandi.&#13;
&#13;
Atas perbuatannya, terhadap Z telah dilakukan penahanan dan dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.&#13;
&#13;
Tersangka Z terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dengan tambahan sepertiga masa hukuman karena statusnya sebagai tenaga pendidik.&#13;
</description><content:encoded>&#13;
&#13;
LAMPUNG - Seorang oknum guru di salah satu Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) di Lampung Selatan, berinisial Z melakukan pencabulan terhadap anak didiknya.&#13;
&#13;
Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin mengatakan, modus tersangka yakni mengobati suara korban untuk memenangkan perlombaan tilawah.&#13;
&#13;
Kapolres menuturkan, berdasarkan hasil pemeriksaan korban GA (14), diketahui korban dirayu untuk diobati suaranya dengan cara dipegang lehernya.&#13;
&#13;
&amp;quot;Tersangka Z ini adalah guru di sekolah korban, dia mengajar ngaji. Modusnya meyakinkan korban agar memiliki suara bagus untuk perlombaan tilawah, jadi leher korban ini dipegang-pegang,&amp;quot; ujar AKBP Yusriandi.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Alih-alih mengobati suara, tersangka malah melakukan perbuatan tersebut dengan memegang area sensitif korban,&amp;quot; lanjutnya.&#13;
&#13;
Yusriandi mengungkapkan, berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui aksi pencabulan tersebut telah dilakukan dua kali oleh pelaku terhadap korban di lingkungan sekolah korban.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya. Z mengaku menyukai korban yang merupakan anak didiknya.&#13;
&#13;
&amp;quot;Setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka yang merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) ini mengakui perbuatannya. Dia mengaku suka terhadap korban,&amp;quot; jelas Yusriandi.&#13;
&#13;
Atas perbuatannya, terhadap Z telah dilakukan penahanan dan dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.&#13;
&#13;
Tersangka Z terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dengan tambahan sepertiga masa hukuman karena statusnya sebagai tenaga pendidik.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
