<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Bawa Sabu ke Indekos, Residivis Ini Kembali Ditangkap</title><description>Seorang pria berinisial HR (26) Warga Kecamatan Tambelangan, Sampang, kedapatan membawa narkotika jenis sabu siap edar.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2025/02/10/519/3112242/bawa-sabu-ke-indekos-residivis-ini-kembali-ditangkap</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2025/02/10/519/3112242/bawa-sabu-ke-indekos-residivis-ini-kembali-ditangkap"/><item><title>Bawa Sabu ke Indekos, Residivis Ini Kembali Ditangkap</title><link>https://news.okezone.com/read/2025/02/10/519/3112242/bawa-sabu-ke-indekos-residivis-ini-kembali-ditangkap</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2025/02/10/519/3112242/bawa-sabu-ke-indekos-residivis-ini-kembali-ditangkap</guid><pubDate>Senin 10 Februari 2025 09:30 WIB</pubDate><dc:creator>Diwan Mohammad Zahri</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/02/10/519/3112242/penangkapan_sabu-Sd2B_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Penangkapan sabu (foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/02/10/519/3112242/penangkapan_sabu-Sd2B_large.jpg</image><title>Penangkapan sabu (foto: Okezone)</title></images><description>&#13;
&#13;
SAMPANG - Seorang pria berinisial HR (26) Warga Kecamatan Tambelangan, Sampang, kedapatan membawa narkotika jenis sabu siap edar.&#13;
&#13;
Penangkapan remaja itu dilakukan oleh Satreskoba Sampang di sebuah kamar Indekos Jalan Kramat I, Kelurahan Karang Dalem, Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang. Minggu (09/02/2025) pukul 01.00 WIB.&#13;
&#13;
Berdasarkan informasi terduga pelaku itu adalah Residivis tindak pidana umum pencurian pada tahun 2022.&#13;
&#13;
Kapolres Sampang, AKBP Hartono mengatakan, pelaku merupakan residivis kasus pencurian yang baru keluar dari penjara pada 2024.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Tersangka HR sebelumnya pernah menjalani hukuman dua tahun penjara berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Sampang pada 2022. Kini, dia kembali ditangkap karena terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu,&amp;rdquo; kata Hartono, Senin (10/2/2025).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Menurutnya, saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 1 (satu) buah plastik klip bening yang didalamnya terdapat kristal putih yang diduga Narkotika golongan 1 jenis sabu dengan berat kotor &amp;plusmn; 5.32 gram beserta pembungkusnya yang dibungkus 1 (satu) lembar tisu warna putih yang berada didalam 1 (satu) buah bungkus rokok.&#13;
&#13;
Adapun selain barang bukti sabu, tim Opsnal Satresnarkoba Polres Sampang juga menyita 1 (satu) Handphone merk Redmi Note 8 warna biru dan sepeda motor Honda Scoopy yang menjadi sarana transportasi tersangka HR dalam melakukan tindak pidana Narkotika.&#13;
&#13;
Tersangka beserta barang bukti kini telah berada di Mapolres Sampang untuk penyidikan lebih lanjut.&#13;
&#13;
Kini pelaku dijerat pasal 114 ayat 2 subs pasal 112 ayat 2 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, tersangka HR diancam pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. Tersangka juga dapat dikenakan denda paling sedikit Rp1 miliar dan lebih Rp10 miliar.&#13;
</description><content:encoded>&#13;
&#13;
SAMPANG - Seorang pria berinisial HR (26) Warga Kecamatan Tambelangan, Sampang, kedapatan membawa narkotika jenis sabu siap edar.&#13;
&#13;
Penangkapan remaja itu dilakukan oleh Satreskoba Sampang di sebuah kamar Indekos Jalan Kramat I, Kelurahan Karang Dalem, Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang. Minggu (09/02/2025) pukul 01.00 WIB.&#13;
&#13;
Berdasarkan informasi terduga pelaku itu adalah Residivis tindak pidana umum pencurian pada tahun 2022.&#13;
&#13;
Kapolres Sampang, AKBP Hartono mengatakan, pelaku merupakan residivis kasus pencurian yang baru keluar dari penjara pada 2024.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Tersangka HR sebelumnya pernah menjalani hukuman dua tahun penjara berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Sampang pada 2022. Kini, dia kembali ditangkap karena terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu,&amp;rdquo; kata Hartono, Senin (10/2/2025).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Menurutnya, saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 1 (satu) buah plastik klip bening yang didalamnya terdapat kristal putih yang diduga Narkotika golongan 1 jenis sabu dengan berat kotor &amp;plusmn; 5.32 gram beserta pembungkusnya yang dibungkus 1 (satu) lembar tisu warna putih yang berada didalam 1 (satu) buah bungkus rokok.&#13;
&#13;
Adapun selain barang bukti sabu, tim Opsnal Satresnarkoba Polres Sampang juga menyita 1 (satu) Handphone merk Redmi Note 8 warna biru dan sepeda motor Honda Scoopy yang menjadi sarana transportasi tersangka HR dalam melakukan tindak pidana Narkotika.&#13;
&#13;
Tersangka beserta barang bukti kini telah berada di Mapolres Sampang untuk penyidikan lebih lanjut.&#13;
&#13;
Kini pelaku dijerat pasal 114 ayat 2 subs pasal 112 ayat 2 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, tersangka HR diancam pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. Tersangka juga dapat dikenakan denda paling sedikit Rp1 miliar dan lebih Rp10 miliar.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
