<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Negara Asean Pertama Gabung OECD, KPK Minta Indeks Korupsi Indonesia Membaik</title><description>Diketahui, Indonesia, menjadi negara Asia Tenggara pertama yang berstatus sebagai negara aksesi OECD.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2025/02/11/337/3112584/negara-asean-pertama-gabung-oecd-kpk-minta-indeks-korupsi-indonesia-membaik</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2025/02/11/337/3112584/negara-asean-pertama-gabung-oecd-kpk-minta-indeks-korupsi-indonesia-membaik"/><item><title>Negara Asean Pertama Gabung OECD, KPK Minta Indeks Korupsi Indonesia Membaik</title><link>https://news.okezone.com/read/2025/02/11/337/3112584/negara-asean-pertama-gabung-oecd-kpk-minta-indeks-korupsi-indonesia-membaik</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2025/02/11/337/3112584/negara-asean-pertama-gabung-oecd-kpk-minta-indeks-korupsi-indonesia-membaik</guid><pubDate>Selasa 11 Februari 2025 07:28 WIB</pubDate><dc:creator>Binti Mufarida</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/02/11/337/3112584/kpk-6TWB_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Gabung OECD, KPK Minta Indeks Korupsi Indonesia Membaik</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/02/11/337/3112584/kpk-6TWB_large.jpg</image><title>Gabung OECD, KPK Minta Indeks Korupsi Indonesia Membaik</title></images><description>JAKARTA - Indonesia menjalani proses aksesi Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD), untuk bergabung menjadi anggota organisasi tersebut.Diketahui, Indonesia, menjadi negara Asean&amp;nbsp;pertama&amp;nbsp;sebagai negara aksesi OECD.&#13;
&#13;
OECD merupakan organisasi global untuk mengembangkan standar kebijakan, guna mendorong pertumbuhan ekonomi berkelanjutan.&#13;
&#13;
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto berharap, dengan bergabungnya menjadi anggota OECD, maka Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia akan meningkat.&#13;
&#13;
Karena, kata Dia, keanggotan OECD juga membantu para pembuat kebijakan untuk mengevaluasi dan meningkatkan kerangka hukum, peraturan, dan kelembagaan dalam tata kelola perusahaan.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Saya membayangkan kalau regulasi tentang ini bisa disahkan, saya berharap bahwa indeks persepsi korupsi itu akan bisa menjadi lebih baik,&amp;rdquo; kata Setyo saat sambutan dalam acara Lokakarya dan pertemuan teknis OECD Anti Bribery Convention di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, dikutip Selasa (11/2/2025).&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Karena pengaruhnya ada juga terkait dengan suap di sektor swasta, yang sampai saat ini juga belum ada aturannya,&amp;quot;sambungnya.&#13;
&#13;
Setyo mengatakan, peran KPK dalam rencana bergabung Indonesia dengan OECD adalah sebagai penanggung jawab bidang antikorupsi. Pihaknya pun telah mempersiapkan diri semaksimal mungkin untuk merespon peranan ini.&#13;
&#13;
Indonesia, kata Setyo, juga sudah berkomitmen untuk menganggap isu suap asing atau foreign bribery sebagai hal yang penting.&#13;
&#13;
&amp;quot;Nah harapannya tahun ke depan akan menjadi lebih baik lagi, manakala regulasi tentang foreign bribery ini kemudian menjadi sebuah undang-undang atau paling tidak mengubah undang-undang korupsi yang sudah ada,&amp;quot; katanya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Kemudian kita juga memahami bahwa aturan-aturan ini belum ada, belum secara regulasinya belum tercantum. Belum ada instrumen hukumnya yang mengatur secara jelas dan tegas. Tapi saya yakin kalau ada permasalahan ini, pasti ditangani dengan baik,&amp;quot; sambungnya.&#13;
&#13;
Di sisi lain, Setyo menilai, jika aturan dalam keanggotan OECD sudah terimplementasikan, maka ada sanksi yang juga dihadirkan. Dan sanksi ini, kata dia, dapat menjadi langkah pencegahan terhadap potensi suap asing.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Kemudian kami menganggap bahwa ruh atau tujuan dari konvensi ini pastinya adalah bagaimana untuk bisa memberikan sanksi kepada para pelakunya,&amp;quot; katanya.&#13;
&#13;
&amp;quot;Karena kalau sanksinya diberikan secara tegas, kemudian juga ada bukan hanya secara hukuman badan saja, tapi juga korporasinya juga bisa kena, setidaknya ini pengaruhnya makin besar. Orang akan menghindari perilaku-perilaku korup, khususnya di bidang pemberian kepada penyuapan kepada publikasi ini,&amp;quot; pungkasnya.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Indonesia menjalani proses aksesi Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD), untuk bergabung menjadi anggota organisasi tersebut.Diketahui, Indonesia, menjadi negara Asean&amp;nbsp;pertama&amp;nbsp;sebagai negara aksesi OECD.&#13;
&#13;
OECD merupakan organisasi global untuk mengembangkan standar kebijakan, guna mendorong pertumbuhan ekonomi berkelanjutan.&#13;
&#13;
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto berharap, dengan bergabungnya menjadi anggota OECD, maka Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia akan meningkat.&#13;
&#13;
Karena, kata Dia, keanggotan OECD juga membantu para pembuat kebijakan untuk mengevaluasi dan meningkatkan kerangka hukum, peraturan, dan kelembagaan dalam tata kelola perusahaan.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Saya membayangkan kalau regulasi tentang ini bisa disahkan, saya berharap bahwa indeks persepsi korupsi itu akan bisa menjadi lebih baik,&amp;rdquo; kata Setyo saat sambutan dalam acara Lokakarya dan pertemuan teknis OECD Anti Bribery Convention di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, dikutip Selasa (11/2/2025).&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Karena pengaruhnya ada juga terkait dengan suap di sektor swasta, yang sampai saat ini juga belum ada aturannya,&amp;quot;sambungnya.&#13;
&#13;
Setyo mengatakan, peran KPK dalam rencana bergabung Indonesia dengan OECD adalah sebagai penanggung jawab bidang antikorupsi. Pihaknya pun telah mempersiapkan diri semaksimal mungkin untuk merespon peranan ini.&#13;
&#13;
Indonesia, kata Setyo, juga sudah berkomitmen untuk menganggap isu suap asing atau foreign bribery sebagai hal yang penting.&#13;
&#13;
&amp;quot;Nah harapannya tahun ke depan akan menjadi lebih baik lagi, manakala regulasi tentang foreign bribery ini kemudian menjadi sebuah undang-undang atau paling tidak mengubah undang-undang korupsi yang sudah ada,&amp;quot; katanya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Kemudian kita juga memahami bahwa aturan-aturan ini belum ada, belum secara regulasinya belum tercantum. Belum ada instrumen hukumnya yang mengatur secara jelas dan tegas. Tapi saya yakin kalau ada permasalahan ini, pasti ditangani dengan baik,&amp;quot; sambungnya.&#13;
&#13;
Di sisi lain, Setyo menilai, jika aturan dalam keanggotan OECD sudah terimplementasikan, maka ada sanksi yang juga dihadirkan. Dan sanksi ini, kata dia, dapat menjadi langkah pencegahan terhadap potensi suap asing.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Kemudian kami menganggap bahwa ruh atau tujuan dari konvensi ini pastinya adalah bagaimana untuk bisa memberikan sanksi kepada para pelakunya,&amp;quot; katanya.&#13;
&#13;
&amp;quot;Karena kalau sanksinya diberikan secara tegas, kemudian juga ada bukan hanya secara hukuman badan saja, tapi juga korporasinya juga bisa kena, setidaknya ini pengaruhnya makin besar. Orang akan menghindari perilaku-perilaku korup, khususnya di bidang pemberian kepada penyuapan kepada publikasi ini,&amp;quot; pungkasnya.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
