<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Hari Ini Giliran KPK Hadirkan Ahli di Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto</title><description>Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar permohonan praperadilan sah tidaknya penetapan tersangka Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2025/02/11/337/3112637/hari-ini-giliran-kpk-hadirkan-ahli-di-sidang-praperadilan-hasto-kristiyanto</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2025/02/11/337/3112637/hari-ini-giliran-kpk-hadirkan-ahli-di-sidang-praperadilan-hasto-kristiyanto"/><item><title>Hari Ini Giliran KPK Hadirkan Ahli di Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto</title><link>https://news.okezone.com/read/2025/02/11/337/3112637/hari-ini-giliran-kpk-hadirkan-ahli-di-sidang-praperadilan-hasto-kristiyanto</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2025/02/11/337/3112637/hari-ini-giliran-kpk-hadirkan-ahli-di-sidang-praperadilan-hasto-kristiyanto</guid><pubDate>Selasa 11 Februari 2025 10:50 WIB</pubDate><dc:creator>Ari Sandita Murti</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/02/11/337/3112637/sidang_lanjutan_hasto_kristiyanto-gZv9_large.JPG" expression="full" type="image/jpeg">Sidang lanjutan Hasto Kristiyanto (Foto : Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/02/11/337/3112637/sidang_lanjutan_hasto_kristiyanto-gZv9_large.JPG</image><title>Sidang lanjutan Hasto Kristiyanto (Foto : Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar permohonan praperadilan sah tidaknya penetapan tersangka Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto pada Selasa (11/2/2025). Setidaknya, ada 4 ahli yang dihadirkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan diperiksa di persidangan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Rencananya ada empat ahli Yang Mulia, tapi baru dua ahli yang sudah datang,&amp;quot; ujar Plt Kepala Biro Hukum KPK, Iskandar Marwanto di persidangan, Selasa (11/2/2025).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Adapun dua ahli yang akan diperiksa tersebut, pertama Ahli Hukum Pidana dari Universitas Riau, Erdianto dan kedua Ahli Hukum Pidana dari Universitas Brawijaya, Priya Jatmika. Kedua ahli tersebut dihadirkan oleh pihak KPK selaku Termohon dalam persidangan.&#13;
&#13;
Sebelum dilakukannya persidangan, kedua pihak, Pemohon dan Termohon sama-sama melakukan pemeriksaan atas bukti-bukti asli, yang mana salinannya telah disampaikan ke pengadilan. Begitu juga dengan penyerahan bukti tambahan dari kedua belah pihak.&#13;
&#13;
Saat dilakukannya pemeriksaan bukti asli, sempat terjadi perdebatan diantara Pemohon dan Termohon. Bahkan, pihak Hasto sempat menyampaikan keberatan terhadap ahli berkaitan surat tugasnya karena tak ada kesesuaian tanggal surat tugas.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar permohonan praperadilan sah tidaknya penetapan tersangka Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto pada Selasa (11/2/2025). Setidaknya, ada 4 ahli yang dihadirkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan diperiksa di persidangan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Rencananya ada empat ahli Yang Mulia, tapi baru dua ahli yang sudah datang,&amp;quot; ujar Plt Kepala Biro Hukum KPK, Iskandar Marwanto di persidangan, Selasa (11/2/2025).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Adapun dua ahli yang akan diperiksa tersebut, pertama Ahli Hukum Pidana dari Universitas Riau, Erdianto dan kedua Ahli Hukum Pidana dari Universitas Brawijaya, Priya Jatmika. Kedua ahli tersebut dihadirkan oleh pihak KPK selaku Termohon dalam persidangan.&#13;
&#13;
Sebelum dilakukannya persidangan, kedua pihak, Pemohon dan Termohon sama-sama melakukan pemeriksaan atas bukti-bukti asli, yang mana salinannya telah disampaikan ke pengadilan. Begitu juga dengan penyerahan bukti tambahan dari kedua belah pihak.&#13;
&#13;
Saat dilakukannya pemeriksaan bukti asli, sempat terjadi perdebatan diantara Pemohon dan Termohon. Bahkan, pihak Hasto sempat menyampaikan keberatan terhadap ahli berkaitan surat tugasnya karena tak ada kesesuaian tanggal surat tugas.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
